Thursday, January 23, 2025
HomeStudiPerbandingan Insentif Pengembangan Kilang

Perbandingan Insentif Pengembangan Kilang

Studi ReforMiner menemukan bahwa kesadaran terhadap pentingnya ketahanan energi dalam upaya mendukung ketahanan perekonomian domestik, beberapa negara berusaha membangun dan mengembangkan kapasitas kilangnya. Hal itu dilakukan terkait adanya beberapa manfaat bagi perekonomian nasional masing-masing negara. Diantaranya: (1) menurunkan kebutuhan impor BBM, (2) kepastian dan keberlangsungan pasokan BBM lebih terjamin, (3) penghematan cadangan devisa, (4) responsif terhadap kebijakan lingkungan di negara masing-masing, (5) kualitas dan kuantitas BBM dapat dikontrol sesuai dengan kebutuhan, dan (6) memberikan insentif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi domestik.

Beberapa negara yang telah fokus mengembangkan kilang, sesungguhnya juga menyadari bahwa margin atau IRR yang didapatkan dari pembangunan kilang tidak sebesar (lebih kecil) jika dibandingkan margin sektor hulu migas. Bahkan, jika hanya mempertimbangkan keuntungan bisnis (pertimbangan korporasi) jangka pendek, akan lebih menguntungkan melakukan impor BBM dari negara-negara yang telah efisien dalam membangun dan mengembangkan kilangnya, dibandingkan dengan membangun kilang domestik. Akan tetapi, mengingat aspek kedaulatan dan keberlanjutan pasokan energi memiliki nilai yang jauh lebih strategis bagi negara-negara tersebut, pembangunan kilang domestik tetap menjadi prioritas meskipun dalam jangka pendek hal itu tidak menguntungkan secara bisnis.

Untuk mengakomodasi tujuan pembangunan kilang domestik, beberapa negara membuka peluang bagi investasi asing melaluiforeign direct investment(FDI) untuk terlibat dalam pembangunan dan pengembangan kapasitas kilang domestik. Untuk kepentingan tersebut, beberapa negara memberikan insentif fiskal maupun non fiskal agar dapat menarik FDI ke negaranya masing-masing.

Dari studi yang dilakukan, teridentifikasi bahwa praktek pengusahaan dan pengembangan kilang di beberapa negara, dilakukan oleh pemerintah di negara-negara tersebut baik dikerjakan sendiri atau dengan melibatkan investor asing. Bagi negara yang telah mampu secara finansial, pengembangan kilang domestik dilakukan dengan anggaran pemerintah atau melibatkan peran serta sektor swasta nasional. Sedangkan bagi negara yang belum mampu secara finansial, pengusahaan dan pengembangan kilang domestik dilakukan dengan membuka kesempatan PMA dengan cara memberikan berbagai insentif baik fiskal maupun non fiskal.

Sementara itu di Indonesia, sampai dengan tahun 2008, dapat dikatakan relatif tidak terdapatroadmappengembangan kilang yang jelas. Pada satu sisi, pemerintah secara mandiri tidak melakukan pembangunan/pengembangan kilang dengan anggaran dari APBN. Sedangkan, di sisi lain pemerintah juga belum menyediakan/memberikan paket insentif agar BUMN (PT Pertamina), swasta nasional, dan PMA untuk ikut terlibat aktif dalam pembangunan dan pengembangan kapasitas kilang domestik. Arah pembangunan dan pengembangan kilang domestik mulai terlihat dengan diundangkannya PP No.62/2008 dan PMK No.130/PMK.011/2011.

Mengacu pada substansi yang tertuang di dalam kedua regulasi tersebut, arah pembangunan dan pengembangan kapasitas kilang pada periode mendatang lebih banyak diserahkan kepada BUMN, swasta nasional, dan PMA. Akan tetapi, terbitnya dua regulasi yang mengatur tentang pengusahaan kilang tersebut dapat dikatakan belum menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kemampuan (kapasitas) kilang nasional. Baik PP No.62/2008 maupun PMK No.130/PMK.011/2011, tidak mengatur secara spesifik mengenai penugasan kepada pihak tertentu untuk meningkatkan kapasitas kilang nasional. Hal itu berbeda dengan kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pembangkit tenaga listrik dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus, dalam bentuk penugasan kepada PT PLN untuk melakukan pembangunan pembangkit proyek 10.000 MW tahap 1 (Perpres No.71/2006) dan proyek 10.000 MW tahap 2 (Perpres No.04/2010). Dalam konteks pembangunan dan pengembangan kapasitas kilang, prosedur yang sama seharusnya juga dapat dilakukan dengan menugaskan PT Pertamina untuk melakukan pembangunan dan peningkatan kapasitas kilang nasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments