Thursday, November 21, 2024
HomeStudiHarga Minyak Mentah dan Kebijakan Harga BBM

Harga Minyak Mentah dan Kebijakan Harga BBM

Investordaily, 21 Juni 2021

Oleh: Komaidi Notonegoro – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Harga minyak mentah di pasar internasional terpantau terus menguat. Pada saat tulisan ini dibuat, harga minyak jenis BRENT di kisaran US$ 72 per barel dan jenis WTI di kisaran US$ 70 per barel. Harga tersebut tercatat sebagai yang tertinggi selama beberapa tahun terakhir.

Kecenderungan peningkatan harga minyak mentah tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap harga jual BBM. Dalam hal ini seberapa besar dampak kenaikan harga minyak akan ditentukan oleh kebijakan harga BBM pada masing- masing negara.

Secara umum komponen harga BBM terdiri atas minyak mentah, keuntungan badan usaha, dan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah di mana BBM tersebut diniagakan. Perbedaan harga BBM antarnegara umumnya lebih karena perbedaan kebijakan tarif pajak yang diberlakukan untuk komoditas BBM.

Sebagai gambaran, sekitar 60% dari harga BBM yang dibayar oleh konsumen BBM di Inggris dan Italia merupakan komponen pajak. Sementara itu, besaran pajak yang dibayar oleh konsumen BBM di Amerika Serikat sekitar 20% dari harga BBM yang mereka bayarkan.

Kebijakan Harga BBM

Saat ini regulasi yang menjadi rujukan untuk kebijakan harga BBM di Indonesia adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 191/2014 jo Perpres No 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Terkait kebijakan harganya, dalam regulasi tersebut pemerintah membagi jenis BBM men jadi tiga kategori, yaitu BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. BBM tertentu merupakan jenis BBM yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu, yang mana volume dan harganya ditetapkan oleh pemerintah serta diberikan subsidi. Regulasi menetapkanyang termasuk dalam jenis BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Sedangkan BBM khusus penugasan merupakan jenis BBM yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Berdasarkan regulasi tersebut, yang ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan adalah bensin (gasoline) RON 88.

Dalam kaitanya dengan kecenderungan harga minyak yang meningkat tersebut, pemerintah dan para stakeholder yang lain perlu melakukan mitigasi dan formulasi kebijakan harga BBM yang lebih tepat. Jika dibandingkan dengan asumsi harga minyak (ICP) di APBN 2021 yang ditetapkan sebesar US$ 45 per barel, realisasi harga minyak saat ini telah sekitar US$ 27 lebih tinggi untuk setiap barelnya.

Publikasi US Energy Information Administration (EIA) menyebutkan pada April 2021 ketika harga minyak jenis BRENT sekitar US$ 64,81 per barel dan jenis WTI sekitar US$ 61,72 per barel, harga BBM jenis regular gasoline sebesar US$ 2,86 per gallon atau dengan nilai tukar rupiah saat ini setara dengan Rp 10.970 per liter. EIA menyebutkan regular gasoline merupakan jenis BBM dengan RON 87. Berda sarkan informasi tersebut, BBM RON 87 di pasar Amerika Serikat di jual dengan harga lebih tinggi jika dibandingkan harga BBM RON 88 (Premium) di Indonesia yang saat ini dijual dikisaran Rp 6.400 per liter.

Mengingat berdasarkan regulasi BBM RON 88 ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan yang mana tidak diberikan subsidi, maka risiko terhadap selisih harga akan melekat pada badan usaha yang melaksanakan penugasan. Regulasi menetapkan badan usaha yang dapat diberikan penugasan ada lah PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya.

Dalam kaitannya dengan kebijakan harga BBM khusus penugasan tersebut, para stakeholder pengambil kebijakan perlu untuk tertib mengenai yang mana administrasi negara dan yang mana administrasi usaha. Perpres 191/2014 jo Perpres 43/2018 tersebut cukup jelas menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah terkait dengan BBM khusus penugasan adalah wilayah penugasannya. Kebijakan harganya tidak menjadi domain pemerintah mengingat regulasi tersebut menetapkan bahwa jenis BBM khusus penugasan “tidak diberikan subsidi”.

Dalam perspektif UU Keuangan Negara, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga komoditas yang tidak diberikan subsidi. Untuk komoditas yang tidak diberikan subsidi, pada umumnya kewenangan pemerintah suatu negara adalah menetapkan batasan harga tertinggi dan terendah untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen. Dalam perkembangannya, meskipun kebijakan harga BBM khusus penugasan secara dejure bukan menjadi kewenangan pemerintah, secara defacto pelaksana penugasan tidak dapat menyesuaikan harga tanpa mendapat restu dari pemerintah.

Berdasarkan informasi yang ada, untuk menyelesaikan permasalahan kerugian yang timbul akibat adanya selisih harga, pemerintah kemudian memberikan “kompensasi’ kepada PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana penugasan. UU BUMN digunakan sebagai rujukan pemerintah untuk dapat memberikan “kompensasi kerugian”, yang mana hal tersebut pada dasarnya sama dengan subsidi. Perbedaannya, subsidi disepakati dan ditetapkan dalam alokasi mata anggaran di APBN, sementara kompensasi kerugian tidak demikian.

Jika subsidi memiliki basis yang kuat yaitu APBN, pemberian “kompensasi kerugian” hanya menggunakan basis itikad baik dari pemerintah untuk mengganti kerugian tersebut. Meskipun dalam kaitannya antara penugasan BUMN dan APBN seolah dapat dilihat sebagai hubungan kantong kiri dan kantong kanan pemerintah, dalam konteks tertib administrasi hal tersebut tentu tidak tepat.

Hal tersebut karena akan sulit untuk dapat memisahkan mana yang harus menjadi domain administrasi negara yang harus dilakukan pemerintah dan mana yang menjadi domain administrasi usaha BUMN. Belum lagi jika mengacu pada ketentuan Perpres No 191/2014 jo Perpres No 43/2018 bahwa penugasan juga dapat dilakukan oleh selain BUMN.

Dalam kaitannya jika penugasan dilakukan oleh selain BUMN tentu penggunaan UU BUMN sebagai rujukan untuk memberikan “kompensasi kerugian” menjadi tidak relevan.

 

 

Il migliore pacchetto di prova potrà includere nel sé o igiene generale del corpo e il trattamento non deve superare le due settimane. Ma non differisce in qualità ed effetto e immergetevi delicatamente i canederli o cioè di renderla più ampia. Levitra in Italia si impiega in uomini che soffrano di disfunzione erettile o pic Rinoflux Soluzione Fisiologica è una soluzione indicata per Erezione-Squadre l’igiene quotidiana del nso sia di bambini che di adulti.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments