Baru Tiga Blok Migas Laku Dilelang, Investasi Migas Dinilai Masih Lesu

KATADATA; Selasa, 27 Agustus 2019, 15.38 WIB

Pemerintah dinilai sudah berupaya mengundang investasi di sektor migas dengan membuka data migas, namun dampaknya belum signifikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah rampung menyelenggarakan lelang blok minyak dan gas bumi (migas) tahap I dan tahap II 2019. Adapun dari hasil lelang yang sudah dilakukan, hanya tiga blok migas yang laku.

Rinciannya yakni dua blok migas hasil lelang tahap I tahun 2019, yaitu Blok Anambas di lepas pantai Kepulauan Riau dan Blok Selat Panjang yang berlokasi di daratan Riau. Sementara satu blok migas lainnya yaitu blok West Ganal di lepas pantai Selat Makassar, merupakan hasil lelang tahap II yang baru saja diumumkan.

Menanggapi hal itu, Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai jika investasi hulu migas di Indonesia masih kurang dilirik investor. Menurutnya kondisi tersebut relatif masih sama sejak tahun 2016. Ia pun membandingkan dengan periode sebelum tahun 2014 yang masih banyak mendapatkan pemenang lelang.

“Relatif datar-datar saja. Periode sebelum 2014, sebelum harga minyak rendah, kan kita sudah sering mendapatkan pemenang hasil lelang dengan jumlah yang lebih banyak,” ujar Pri Agung kepada Katadadata.co.id, Selasa (27/8).

Dikonfirmasi secara terpisah Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai variable penentu lelang diminati atau tidaknya sebenarnya cukup banyak. Menurutnya, dari sekian variabel tersebut umumnya ketersediaan data yang bagus menjadi kunci.

“Makin bagus data dan informasi yang disediakan, maka risiko semakin bisa diminimalkan, ketika risiko kecil peluang kontraktor migas untuk masuk akan semakin besar,” ujar Komaidi.

Lebih lanjut, Komaidi mengatakan pemerintah juga sudah berupaya dalam menggaet investor datang ke Indonesia dengan menerbitkan peraturan menteri buka data migas. Namun menurutnya dampaknya belum terlalu besar. “Dalam beberapa contoh kasus kebijakan memerlukan waktu untuk direspon oleh pihak yang menjadi target kebijakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan untuk blok migas yang belum memiliki pemenang, utamanya karena waktu lelang yang kurang panjang. Dirinya pun meyakini jumlah blok migas yang laku dilelang akan terus bertambah, mengingat saat ini Pemerintah juga tengah menawarkan empat blok migas di lelang tahap III.

Keempat blok tersebut adalah East Gebang di Sumatera Utara, West Tanjung I di Kalimantan Tengah, Belayan I di Kalimantan Timur dan blok Migas Cendrawasah VIII di Papua. Berdasarkan jadwal, penawaran lelang tahap III tahun 2019 saat ini berada pada tahap akses dokumen penawaran yang dimulai sejak 26 Juli hingga 18 Oktober 2019. Untuk pemasukan dokumen partisipasi akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2019 hingga 25 Oktober 2019.

“Kita sampaikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas, apakah data yang kita miliki sudah cukup untuk digunakan sebagai bahan lelang? Kita perlihatkan dulu bahwa kita punya data segini, cukup atau tidak. Ini yang membedakan, kita terus permudah. Kita tidak mau lagi lelang tanpa data yang cukup bagi kontraktor,” ujar Arcandra.

Selain Pembukaan Data Migas, Ini Faktor Penting untuk Pacu Investasi

KATA DATA; Jum’at, 16/8/2019, 19.38 WIB

Biaya untuk memperoleh data migas bukan penghambat utama dalam menarik investasi. Perizinan, kepastian fiskal, regulasi, dan birokrasi lebih penting.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka akses data mentah atau raw data minyak dan gas bumi (migas) untuk pelaku usaha migas. Harapannya, hal tersebut dapat menarik investasi hulu migas di Indonesia.

Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai pembukaan raw data migas secara gratis sangat positif. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan, seperti kemudahan perizinan, kepastian fiskal, konsistensi regulasi dan birokrasi pengambilan keputusan. “Ini yang menjadi isu utama dalam investasi hulu migas di Indonesia,” kata Pri Agung saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (16/8).

Menurut dia, biaya untuk mendapatkan data mentah migas selama ini bukan menjadi penghambat utama di dalam menarik investasi. Kualitas raw data yang digratiskanlah yang menjadi faktor lebih penting ketimbang sekadar biayanya. “Terkait kualitas dan kekayaan informasi yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Nanang Abdul Manaf mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan kabar baik bagi siapapun, khususnya pelaku usaha yang bergerak di industri hulu migas. Investor dapat melakukan riset atau studi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Juga, bisa untuk memicu konsep-konsep eksplorasi baru. Selanjutnya tergantung pada perhitungan fiskal dan kepastian hukum.

Ia juga menyampaikan hal ini dapat berpengaruh bagi perusahaan yang bergerak di industri hulu migas dalam melakukan eksplorasi seperti yang dilakukan Pertamina EP. Selain menggunakan data milik sendiri, perusahaan dapat mengkombinasikan data perusahaan lain. “Hasilnya bisa lebih komprehensif. Bicara geologi, tidak dapat dibatasi oleh batas-batas wilayah kerja,” kata Nanang.

Seperti diketahui, kebijakan pembukaan data migas diterapkan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019. Isinya terkait pengelolaan dan pemanfaatan data migas. Permen tersebut merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006.

Akademisi : Perlu Keseimbangan Kebijakan Investasi Migas

www.bisnis.com; Senin, 12  Agustus 2019  |  19:31 WIB

Pemerintah perlu menyeimbangkan sisi potensi penerimaan negara dan luasnya dampak ekonomi dalam realisasi investasi minyak dan gas bumi (migas).

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu menyeimbangkan sisi potensi penerimaan negara dan luasan dampak ekonominya dalam kebijakan terkait investasi minyak dan gas bumi (migas).

Staf Pengajar Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan rencana pengembangan (plan of development/POD) sebuah wilayah kerja sebagian hanya menitikberatkan pada persoalan teknis dan sebagian lagi soal politik.

Menurutnya, dalam mempelajari proposal POD kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), baiknya pemerintah tidak hanya fokus pada pengurangan biaya, tetapi juga melihat keekonomian secara keseluruhan.

“Keekonomian secara keseluruhan, dari penerimaan negara dan dampak ekonomi. Keduanya harus seimbang. Apalagi jika mau konsisten dengan paradigma yang baru bahwa migas bukan soal penerimaan negara, tapi dampak ekonomi,” tuturnya, ketika dihubungi Bisnis, Senin (12/8/2019).

Persetujuan POD yang berada di tangan Menteri ESDM tetap memerlukan rekomendasi dari Kepala SKK Migas. Dengan begitu, kecepatan tim kerja dalam pembahasan POD merupakan kolaborasi teknis dan politis.

Pri Agung menambahkan  pengeluaran biaya investasi yang digelontorkan juga jangan dibatasi, apalagi ketika keuntungan yang didapatkan besar.

“Jangan juga membatasi return, karena sebetulnya agak enggak pas. Namanya juga skema bagi hasil, IRR [internal rate of return] juga besar,” tambahnya.

Pembebasan Akses Data Migas Tak Mendorong Investasi secara Signifikan

Bisnis.com; 8 Agustus 2019

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid setingkat peraturan menteri untuk mengatur pembebasan biaya akses raw data minyak dan gas bumi dinilai merupakan langkah positif kendati tidak signifikan dalam mendorong investasi.

Bisnis.com, JAKARTA Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid setingkat peraturan menteri untuk mengatur pembebasan biaya akses raw data minyak dan gas bumi dinilai merupakan langkah positif kendati tidak signifikan dalam mendorong investasi.

Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan seluruh upaya untuk memperbaiki investasi, baik kecil maupun besar, merupakan hal positif yang dilakukan pemerintah.

“Kalau dulu tidak gratis lalu menjadi gratis kan itu lebih baik. Tapi ya langkah itu biasa saja, bukan faktor kunci yang ditunggu investor,” katanya, ketika dihubungi Bisnis, Selasa (30/7/2019).

Dia mengamini adanya peningkatan pelayanan manajemen data migas akan memberikan peluang membuka bertambahnya eksplorasi di Tanah Air. Hanya saja, langkah tersebut perlu juga didukung dengan perbaikan di lini lainnya, seperti menyelesaikan Revisi Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan draf kebijakan sudah sampai di meja Menteri ESDM dan tinggal menunggu pengesahan. “Nantinya investor yang jadi member bisa akses data di seluruh Indonesia yang enggak rahasia,” katanya.

Nantinya, beleid ini akan menerapkan skema anggota dan nonanggota dalam akses kebijakan penggratisan data. Akses data akan lebih dibebaskan untuk anggota dan terbatas untuk nonanggota.

Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, tetapi juga untuk data olahan maupun data interpretasi yang tidak lagi tergolong data rahasia.

BLOK TERMINASI : Sinergi Pemerintah Pusat dan BPMA Perlu Ditingkatkan

www.bisnis.com; Senin, 29 Juli 2019  |  10:28 WIB

Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) tetap perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengembangan industri migas di Provinsi Aceh.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) tetap perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengembangan industri migas di Provinsi Aceh.

Hal ini terkait dengan usulan BPMA dan Pemda Aceh yang memilih tetap menggunakan skema penggantian biaya operasi daripada skema bagi hasil kotor dalam perpanjangan pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) yang dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE).

Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan prosedur kontrak migas di Aceh sebaiknya dikembalikan pada aturan main yang berlaku. Menurutnya, jika kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berkontrak dengan BPMA, maka sebaiknya pemerintah pusat mendukung.

“Lalu bagaimana hubungan BPMA dengan pemerintah pusat, apakah harus mengikuti pusat atau punya otoritas khusus? Tapi ini kan pemerintah dengan pemerintah, nanti yang merasakan investasi juga pemerintah Aceh juga, kalau nyaman dengan cost recovery ya pemerintah pusat harus memahami itu,” katanya, saat dihubungi Bisnis, Minggu (28/7/2019).

Hanya saja, dengan adanya kampanye penggunaan skema gross split, Pri Agung menyarankan pemerintah pusat juga turun ke Aceh untuk mengomunikasikannya.

Terpisah, Deputi Operasi dan Perencanaan BPMA Teuku Muhammad Faisal mengatakan skema cost recovery bukan hanya diharapkan Pemprov Aceh, tapi juga oleh PHE selaku kontraktor blok tersebut.

“Pemerintah Aceh maunya tetep cost recovery. Kenapa? Karena itulah yang ideal menurut mereka. Bukan kami, BPMA cuma menggali informasi dan hanya memfasilitasi. Pertamina sendiri agaknya lebih suka dengan gaya cost recovery,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Aceh menganggap cost recovery lebih menguntungkan bagi masyarakat, sementara gross split dianggap kurang, terutama terkait kontrol pemerintah daerah terhadap pengelolaan blok migas.

Sejauh ini, PHE NSB telah diperpanjang sementara selama dua kali 6 bulan hingga September mendatang. Terkait proposal perpanjangan pengelolaan Blok NSB, Faisal mengatakan pihaknya tinggal menunggu persetujuan Menteri ESDM terkait perpanjangan kontrak pengelolaan 20 tahun mendatang.

Adapun, hasil produksi migas dari Blok NSB ditambah dengan Blok NSO (North Sumatera Offshore) berkisar 100 mmscfd, yang sebagian digunakan untuk pemakaian operasional.  Sementara itu, sisa produksi yang dihasilkan langsung disalurkan ke Pupuk Iskandar Muda.

PHE mengelola Blok NSB sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola perusahaan asal Amerika Serikat ExxonMobil. Blok NSB mulai berproduksi tahun 1977 dengan puncak produksi mencapai sekitar 3.400 juta mmscfd.

Pembebasan Akses Data Migas Tak Mendorong Investasi secara Signifikan

www.bisnis.com; Rabu 31 Juli 2019  |  17:45 WIB

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid setingkat peraturan menteri untuk mengatur pembebasan biaya akses raw data minyak dan gas bumi dinilai merupakan langkah positif kendati tidak signifikan dalam mendorong investasi.

Bisnis.com, JAKARTA Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid setingkat peraturan menteri untuk mengatur pembebasan biaya akses raw data minyak dan gas bumi dinilai merupakan langkah positif kendati tidak signifikan dalam mendorong investasi.

Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan seluruh upaya untuk memperbaiki investasi, baik kecil maupun besar, merupakan hal positif yang dilakukan pemerintah.

“Kalau dulu tidak gratis lalu menjadi gratis kan itu lebih baik. Tapi ya langkah itu biasa saja, bukan faktor kunci yang ditunggu investor,” katanya, ketika dihubungi Bisnis, Selasa (30/7/2019).

Dia mengamini adanya peningkatan pelayanan manajemen data migas akan memberikan peluang membuka bertambahnya eksplorasi di Tanah Air. Hanya saja, langkah tersebut perlu juga didukung dengan perbaikan di lini lainnya, seperti menyelesaikan Revisi Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan draf kebijakan sudah sampai di meja Menteri ESDM dan tinggal menunggu pengesahan. “Nantinya investor yang jadi member bisa akses data di seluruh Indonesia yang enggak rahasia,” katanya.

Nantinya, beleid ini akan menerapkan skema anggota dan nonanggota dalam akses kebijakan penggratisan data. Akses data akan lebih dibebaskan untuk anggota dan terbatas untuk nonanggota.

Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, tetapi juga untuk data olahan maupun data interpretasi yang tidak lagi tergolong data rahasia.