Monday, November 25, 2024
HomeReforminer di Media2020BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja dihapus, begini tanggapan SKK Migas dan...

BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja dihapus, begini tanggapan SKK Migas dan Pengamat

Kontan, 14 September 2020

JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.

Menanggapi kabar tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui siap mengikuti ketentuan pemerintah.

Asal tahu saja, ketentuan BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja memang diafiliasikan dengan SKK Migas. Kehadiran BUMN Khusus berpotensi menghapus SKK Migas.

Nantinya, institusi ini berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Poin tersebut tertera dalam pasal 4A dan pasal 64A terkait perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Hanya saja kami minta agar apapun keputusannya, harus memberikan kepastian berusaha bagi investor sehingga industri hulu migas Indonesia dapat dijaga keberlangsungan nya,” ujar Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan langkah melepas ketentuan pembentukan BUMN Khusus kemungkinan berkaitan dengan proses RUU Migas yang masih berjalan.

Artinya, pembentukan BUMN Khusus masih mungkin tertuang dalam RUU Migas nantinya. “Dalam hal ini UU tersebut tidak membatalkan UU yg ada sebelumnya hanya mengubah beberapa ketemtuan yg dinilai jadi penghambat saja,” jelas dia kepada Kontan.co.id, hari ini.

Komaidi melanjutkan, pemerintah juga perlu memperjelas konsep pembentukan BUMN Khusus yang dimaksud, termasuk penjelasan seputar kebutuhan akan kehadiran BUMN Khusus.

Dia pun tak menampik, pembentukan BUMN khusus bakal memberi dampak pada proses hulu migas tanah air. “Tergantung konsepnya seperti apa. Pembentukan dari nol atau mengubah bentuk institusi yang sudah ada. Penyesuaiannya akan memerlukan waktu lagi,” ungkap Komaidi.

Ia menilai, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam soal kebutuhan BUMN Khusus. Ia menyarankan agar pembentukan BUMN Khusus juga tidak sekedar ajang uji coba pasalnya industri hulu migas berpotensi menjadi korban.

RUU Migas jalan di tempat

Dalam catatan Kontan.co.id, Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan ada dua regulasi yang masuk dalam pembahasan Program Legislasi nasional (Prolegnas) yakni UU Energi Baru Terbarukan dan UU Migas.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan dari kedua UU tersebut, Komisi VII akan memprioritaskan UU Energi Baru Terbarukan untuk segera dituntaskan.

“DPR dari sisi prioritas yang akan kita tuntaskan adalah EBT. (pengembangan) EBT harus dimulai,” ungkap Sugeng dalam diskusi virtual, Sabtu (29/8).

Sugeng melanjutkan, pembahasan UU Migas masih terkendala Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah yang tak kunjung siap. DPR bahkan menyatakan siap menyerahkan inisiatif UU Migas ke tangan pemerintah jika tak kunjung ada perkembangan.

Menanggapi dinamika yang terjadi, Ekonom Senior Faisal Basri menilai pembahasan UU Migas tidak dianggap penting oleh pemerintah dan DPR.

“Ini undang-undang udah lama sekali. Saya nangkepnya mungkin tidak penting tuh UU Migas. Tadinya inisiatif DPR terus bolanya mau di gocek ke pemerintah,” kata Faisal dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, pembahasan kedua UU harusnya bisa dilakukan secara paralel. Kendati demikian, Faisal mengungkapkan jika dilihat dari sisi ekonomi politik maka pembahasan UU Migas yang seperti dianaktirikan dapat dipahami karena ada perbedaan oligarki.

Menurutnya, tidak banyak pengusaha migas nasional yang masih tersisa, sementara masih banyak pengusaha EBT yang tersisa dan punya kepentingan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments