Kontan.co.id; 11 Januari 2021
JAKARTA. Sepanjang tahun 2020 lalu, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) diguyur sejumlah insentif demi menjaga kinerja di tengah tekanan akibat pagebluk covid-19. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro bilang perlu upaya yang lebih keras demi mengejar target investasi hulu sebesar US$ 12,3 miliar pada tahun ini.
“Beberapa kemudahan investasi yang diperlukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perlu diberikan,” ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (11/1). Komaidi melanjutkan, selain terkait penyesuaian split untuk blok migas pemerintah perlu memperhatikan hal lain yakni prinsip assume and discharge yang tidak lagi diberlakukan bagi perpanjangan kontrak blok migas.
Halini merujuk pada ketentuan dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 dimana membuat kebijakan perpajakan hulu migas sama dengan sektor lain. “Akibatnya pajak-pajak langsung yang dulu tidak menjadi kewajiban KKKS dalam perpanjangan kontrak kemudian menjadi harus dibayarkan,” jelas Komaidi.
Dia menilai, dengan kondisi hulu migas yang tidak kondusif tidak hanya diperlukan relaksasi aturan melainkan kembali pada aturan semula. Aturan semula yang dimaksud yakni UU Nomor 8 Tahun 1971 serta UU Nomor 44 Tahun 1960 dimana pada dua beleid tersebut KKKS memperoleh perlakuan pajak khusus.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menjelaskan insentif yang diberlakukan pada tahun 2020 diharapkan dapat diberlakukan untuk jangka panjang. “Untuk menolong keekonomian lapangan, SKK Migas mengusulkan agar patokan (pemberian insentif) adalah keekonomian,” kata Susana kepada Kontan.co.id, Senin (11/1).
Susana mengatakan, jika dalam kondisi keekonomian lapangan menurun maka insentif dimungkinkan dapat diterapkan. Namun insentif akan ditarik jika keekonomian dinilai telah membaik. “Tapi ini baru usulan, belum final,” ujar Susana.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya keras meningkatkan iklim investasi di bidang minyak dan gas bumi di tahun 2021 dengan mempersiapkan insentif yang menarik. “Pemerintah sangat berkeinginan agar iklim investasi migas lebih baik. Kami telah menyiapkan berbagai macam insentif yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan investor,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, akhir tahun lalu.
Insentif yang disiapkan untuk menarik investor tersebut adalah investment credit, percepatan depresiasi, dan perubahan domestic market obligation (DMO) full price.
Selain itu, terdapat fasilitas perpajakan yang diklaim menarik dan memudahkan investasi. Di antaranya adalah pengecualian PPN LNG melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
Pemerintah juga akan memperbaiki perizinan yang dirasa menghambat kegiatan migas dan membuka diri berdiskusi dengan investor. Menurut Tutuka, pihaknya membuka diri terhadap stakeholder untuk turut serta membicarakan regulasi yang sekiranya lebih baik ke depan.
Upaya lain yang dilakukan adalah melalui fleksibilitas bentuk Kontrak Kerja Sama yang mengacu pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2020. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi KKKS untuk menyesuaikan dengan portofolio perusahaan hingga memberikan alternatif pilihan untuk berhitung sebelum memutuskan berinvestasi yang tentunya dengan pertimbangan kelebihan masing-masing bentuk kontrak
Keterbukaan data hulu migas melalui sistem keanggotaan juga diharapkan dapat meningkatkan investasi migas. Pada saat Penawaran Wilayah Kerja (WK), peserta lelang yang sudah menjadi anggota dapat mengakses atau memanfaatkan seluruh data terbuka dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.