Katadata.co.id; 3 November 2021
Penulis: Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Pemberitaan mengenai kekosongan stok BBM jenis Solar menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kekosongan tercermin dari antrean kendaraan yang akan membeli bahan bakar ini di sejumlah SPBU. Data dan informasi menyebutkan bahwa secara nasional stok Solar disampaikan masih relatif aman.
Berdasarkan pencermatan penulis, stakeholder terkait yaitu Pertamina dan BPH Migas telah berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Para pihak bersepakat melakukan normalisasi penyaluran Solar untuk masyarakat. Sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum atau PSO, Pertamina mengajukan beberapa hal kepada BPH Migas yang berwenang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Di antaranya, meminta diberikan fleksibilitas dalam mengatur kuota Solar subsidi, meminta dapat menambah alokasi Solar Subsidi pada lokasi-lokasi yang terdapat antrian, dan mengusulkan tambahan kuota Solar subsidi sejumlah volume tertentu sampai akhir 2021.
Pemulihan Ekonomi
Kegiatan ekonomi dan konsumsi energi dapat dikatakan seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Peningkatan kegiatan ekonomi akan disertai dengan meningkatnya permintaan atau konsumsi energi untuk proses produksi dan distribusi. Sebaliknya, penurunan kegiatan ekonomi akan berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi.
Penurunan konsumsi energi Indonesia pada tahun 2020 menggambarkan korelasi tersebut. Ketika kinerja perekonomian turun, konsumsi energi terutama BBM pada tahun lalu menyusut sekitar 12,42 % menjadi 65,79 juta KL dari 75,12 juta KL pada 2019. Pada periode yang sama konsumsi Solar turun sekitar 8 %.
Penurunan konsumsi BBM tersebut salah satunya merupakan konsekuensi dari menurunnya kegiatan ekonomi. Berdasarkan publikasi pemerintah, kinerja makro ekonomi Indonesia tahun 2020 turun. Sehingga menjadi logis jika konsumsi energi teruma BBM yang dibutuhkan untuk proses produksi dan distribusi barang dan jasa juga berkurang.
Laporan pemerintah menyebutkan bahwa pada triwulan kedua 2020 ekonomi Indonesia mengalami konstraksi sebesar 5,32 % year on year. Nilai ekspor dilaporkan turun sekitar 8,36 % dan impor turun 24,19 %. Sementara itu kinerja sektor pariwisata anjlok 68,17 % dan kinerja sektor transportasi mengkerut 36,23 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan publikasi Data Sosial Ekonomi (Oktober 2021), kondisi makro ekonomi Indonesia pada 2021 lebih baik dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua 2021 7,07 % year on year. Nilai ekspor melambung 47,64 %, impor melonjak 40,31 %, kinerja sektor pariwisata naik 25,07 %, dan kinerja sektor transportasi naik 7,26 % dibandingkan tahun sebelumnya. Jika mencermati korelasi antara kegiatan ekonomi dan konsumsi BBM, hampir dapat dipastikan konsumsi BBM pada 2021 akan lebih tinggi dibandingkan 2020.
Data yang ada menujukkan bahwa konsumsi BBM jenis Solar pada 2021 naik signifikan. Setelah tercatat menurun sangat signifikan pada Mei 2020, sejak Agustus 2021 konsumsi Solar kembali pada level 45-47 ribu kilo liter per hari. Volume konsumsi tersebut setara dengan konsumsi Solar pada periode sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Sejalan dengan ekonomi yang diproyeksikan meningkat sekitar 4-5 % year on year pada Q3-2021, konsumsi Solar kemungkinan meningkat lagi. Saat ini konsumsi Solar untuk ritel dan industri dilaporkan naik signifikan. Konsumsi Solar sektor ritel naik 8 % dan industri naik 41 %. Khusus konsumsi Solar oleh industri pertambangan melonjak 48 % dan industri perkebunan naik sekitar 12 %.
Berdasarkan data historis, konsumsi BBM termasuk Solar pada periode Oktober, November, dan Desember tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan lain untuk setiap tahunnya. Menjelang akhir tahun, umumnya kegiatan mobilitas masyarakat dan distribusi barang dan jasa memang meningkat. Karena itu, kebutuhan BBM untuk kegiatan tersebut pun naik.
Mencermati kondisi eksisting dan perkembangan yang ada, hampir dapat dipastikan konsumsi BBM termasuk Solar pada akhir 2021 akan meningkat. Karena itu, perencanaan dan pengaturan kuota BBM perlu dilakukan dengan lebih baik lagi untuk meminimalkan potensi kekosongan stok BBM pada sejumlah SPBU seperti yang diberitakan dalam beberapa waktu terakhir.
Pusat kegiatan yang berpotensi menjadi konsentrasi konsumsi BBM perlu diantisipasi. Misalnya, perlu menambah jumlah stok BBM yang lebih tinggi dibandingkan kondisi normal pada jalur distribusi barang dan jasa, wilayah yang menjadi basis produksi barang dan jasa, dan wilayah-wilayah yang akan menjadi basis berkumpulnya dan mobilitas masyarakat.
Secara teknis, para stakeholder pengambil kebijakan perlu memberikan perhatian lebih untuk stok Solar pada SPBU-SPBU di Jalur Pantura, jalur pelabuhan, area dan wilayah sekitar pertambangan, perkebunan, dan wilayah sekitar dan lokasi wisata. Ini lokasi-lokasi yang kemungkinan kembali menjadi pusat konsentrasi dan mobilitas masyarakat seiring keberhasilan pemerintah menangani Covid-19.
Untuk kepentingan optimalisasi dan efisiensi, para pengambil kebijakan dapat mempertimbangkan untuk dapat menggeser stok BBM di SPBU-SPBU yang tidak terserap kepada SPBU-SPBU yang berpotensi mengalami kekosongan stok akibat meningkat permintaan. Karena itu menjadi penting untuk kemudian tidak diberlakukan kebijakan kuota BBM yang dikunci pada level SPBU, tetapi kuota BBM ditetapkan pada level wilayah.
Dengan menetapkan kuota BBM pada level wilayah, masih memungkinkan terjadi fleksibilitas untuk melakukan redistribusi kuota jika terjadi deviasi antara perencanaan dan realisasi pada masing-masing SPBU. Sehingga jika terdapat kekosongan stok atau kelangkaan BBM pada SPBU tertentu, misalnya, akan lebih mudah dan sederhana di dalam penanganan dan penyelesaiannya.