Friday, November 22, 2024
HomeReforminer di MediaArtikel Tahun 2021Insentif untuk Produksi Migas Nasional

Insentif untuk Produksi Migas Nasional

Investor.id; 22 November 2021

Data dan informasi menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir kinerja sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia dalam tren menurun. Penurunan tercermin dari perkembangan realisasi lifting minyak bumi, lifting gas bumi, dan realisasi investasi hulu migas.

Publikasi pemerintah menunjukkan bahwa lifting minyak bumi turun dari 829 ribu barel per hari pada 2016 menjadi 707 ribu barel per hari pada 2020. Lifting gas bumi juga dilaporkan turun dari 1.188 ribu barel setara minyak per hari pada 2016 menjadi 975 ribu barel setara minyak per hari pada 2020.

Sementara realisasi investasi hulu migas dilaporkan turun dari US$ 11,60 miliar pada 2016 menjadi US$ 10,50 miliar pada 2020.

Pentingnya Insentif

Jika dibandingkan dengan era kejayaannya, penurunan produksi migas pada saat ini dapat dikatakan relatif dalam. Pada era kejayaannya, produksi minyak Indonesia tercatat mencapai ki saran 1,6 juta barel per hari. Sementara pada tahun 2020 rata-rata produksi minyak Indonesia dilaporkan sebesar 707 ribu barel per hari atau hanya sekitar 44% dari produksi minyak pada era kejayaan tersebut.

Penurunan tersebut karena saat ini Indonesia mengandalkan lapangan-lapangan migas yang sudah tua (mature field). Sementara secara teknis mature field mengalami penurunan tingkat produksi alamiah untuk setiap tahunnya. Umumnya dalam mengelola mature field adalah tidak lagi bicara mengenai meningkat kan produksi tetapi lebih bagaimana mengupayakan agar tingkat produksi tidak turun.

Penurunan produksi pada mature field tidak semata-mata karena jumlah cadangan yang turun sehingga secara volume produksi menurun. Penurunan juga menyang kut masalah keekonomian dalam proses produksinya.

Dalam banyak kasus, penurunan bukan semata volume produksi tidak dapat ditingkatkan, tetapi karena untuk meningkatkan produksi memerlukan tambahan biaya yang lebih besar, yang berdampak terhadap keekonomian proyek yang lebih rendah. Mencermati kondisi tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk dapat memberikan insentif agar produksi migas nasional dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.

Hal tersebut penting mengingat pem berian insentif diperlukan untuk menjaga agar keekonomian mature field tetap dapat dipertahankan atau minimal tidak mengalami penurunan signifikan.

Meskipun dari perspektif keuangan negara (APBN) pemberian insentif berpotensi mengurangi penerimaan negara dari industri hulu migas, dalam perspektif ekonomi makro kebijakan tersebut tetap penting untuk dilakukan.

Hal tersebut mengingat bahwa produksi migas Indonesia tidak hanya menyangkut masalah penerimaan APBN, tetapi juga memiliki peran penting terhadap kondisi neraca dagang, stabilitas nilai tukar rupiah, penciptaan nilai tambah ekonomi dan pembentukan produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan iklim investasi di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa salah satu kontributor utama yang menjadi penyebab defisit neraca dagang Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah defisit yang terjadi pada neraca dagang migas. Meningkatnya volume impor minyak mentah, produk BBM, dan LPG akibat ber kurangnya kemampuan produksi migas domestik adalah di antara penyebabnya.

Dengan de mikian, kinerja industri hulu migas nasional juga berperan penting dalam membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Jika mencermati tabel inputoutput (IO) Indonesia, terlihat bahwa industri hulu migas memiliki peran penting terhadap penciptaan nilai tambah dan PDB Indonesia.

Hal tersebut karena industri hulu migas menjadi jangkar perekonomian Indonesia yang tercermin dari indicator forward linkage dan backward linkage yang cukup kuat.

Industri hulu migas tercatat m emiliki keterkaitan dengan sektor-sektor penggunanya (forward linkage) sebanyak 45 sektor ekonomi dan memiliki keterkaitan dengan sektor-sektor pendukungnya (backward linkage) sebanyak 75 sektor ekonomi. Data menunjukkan sektor pengguna dan sektor pendukung industri hulu migas berkontribusi dalam pembentukan sekitar 85% PDB Indonesia dan 80% penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Dari aspek investasi, industri hulu migas juga memiliki peran penting terhadap realisasi investasi Indonesia. Selama periode 2015-2020 rata-rata realisasi investasi migas sekitar 26,75% dari total penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) berdasarkan pencatatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara pada periode yang sama, rata-rata realisasi investasi hulu migas sekitar 23,78% dari total PMA dan PMDN berdasarkan pencatatan BKPM.

Data dan informasi yang ada ter sebut menegaskan bahwa menjaga dan meningkatkan produksi migas nasional akan memberikan dampak positif terhadap sejumlah aspek perekonomian Indonesia.

Oleh karenanya, menjadi penting bagi pemerintah untukbagaimana dapat memformulasikan kebijakan insentif yang tepat untuk membantu meningkatkan produksi migas Indonesia.

Untuk kepentingan tersebut, pemerintah dapat memberikan insentif pajak maupun non pajak. Pemerintah dapat memberikan pengurangan dan/atau pembe basan pengenaan jenis pajak tertentu untuk membantu menjaga keekonomian dari kegiatan produksi pada lapangan-lapangan migas yang sudah mature.

Insentif juga dapat diberikan melalui penambahanporsi bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola mature field. Kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan di tingkat pusat dan daerah juga dapat menjadi insentif tersendiri bagi KKKS.

Selain itu, peran aktif dan fungsi fasilitator dari para stakeholder seperti SKK Migas, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat di daerah penghasil seringkali juga jauh lebih bernilai dibandingkan dengan insentif pengurangan pajak itu sendiri.

Satu hal yang perlu kita pahami bersama, mengacu pada konsep production sharing contract dalam kegiatan usaha hulu migas, pada da sarnya hampir dapat dikatakan tidak akan terdapat potensi kerugian untuk negara dari kebijakanpem berian insentif.

Jika dilihat le bih lanjut, potensi berkurangnya penerimaan negara dalam jangka pen dek akibat pemberian insentif un tuk industri hulu migas tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian.

Dalam implementasinya, Negara sesungguhnya tidak mengeluarkan uang secara riil untuk insentif yang diberikan kepada industri hulu migas. Pemberian insentif memang dapat mengurangi potensi penerimaan Negara dalam jangka pendek. Namun dalam konteks pengelolaan mature field, hampir dapat dikatakan bahwa pilihan yang tersedia adalah memberikan insentif dengan konsekuensi penerimaan Negara berkurang atau tidak ada penerimaan negara sama sekali dari mature field tersebut.

Dengan memberikan insentif, keekonomian dan produksi dari mature field dapat terjaga atau bahkan ditingkatkan. Sehingga terdapat ekspektasi masih akan terdapat penerimaan negara dari kegiatan tersebut.

Sementara itu, jika insentif yang diperlukan tidak diberikan, peluang untuk dapat menjaga dan meningkatkan produksi dari mature filed juga akan tertutup. Akibatnya, ekspektasi untuk mendapatkan penerimaan negara, baik dalam bentuk penerimaan pajak dan PNBP dari pengelolaan mature field, juga akan tertutup.

*) Direktur Eksekutif Refor- Miner Institute dan Pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments