Bisnis.com; 07 Februari 2022
Penyelesaian Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia yang saat ini dirasa kurang menarik oleh investor.
Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia yang saat ini dirasa kurang menarik oleh investor.
Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, revisi UU Migas sangat diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia. Pasalnya, hingga kini masih terdapat pungutan-pungutan yang memberatkan investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.
Dia menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya pungutan tersebut adalah UU Migas Nomor 22/2001, khususnya terkait prinsip assume and discharge dalam hal pungutan dan pajak dan tidak lagi bisa diterapkan di sistem kontrak yang ada.
“Revisi UU Migas, sejak lama sudah disuarakan, tapi tidak kunjung dilakukan,†ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/2/2022).
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, iklim investasi sektor hulu migas sejak 2001 telah mengalami banyakan perubahan, mulai dari berlakunya undang-undang baru, hingga kebijakan otonomi daerah.
Menurut dia, perubahan-perubahan itu turut meningkatkan risiko di industri hulu migas, di samping masih adanya kondisi insentif yang dikurangi oleh pemerintah, sehingga menambah ketidakpastian.
Kendati pemerintah telah mulai memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas, namun upaya yang dilakukan saat ini dinilai masih belum cukup.
“Iya, UU Migas baru, bila tepat bisa membangkitkan gairah industri ini dengan mengurangi ketidakpastian,†ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/2/2022).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa revisi UU Migas bisa terealisasi pada akhir 2022.
Pembahasan Revisi UU Migas diketahui masih belum tuntas hingga saat ini. Revisi UU Migas juga tercatat sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018, tetapi harus kandas dan terkesan terbengkalai hingga sekarang.
“Kenapa belum masuk prioritas, karena revisi UU Migas ini ada sedikit perbedaan dari UU lainnya, karena ini sempat di-judicial review di MK [Mahkamah Konstitusi]. Artinya, debatable mekanismenya apakah ini masih on atau off. Namun, kesepakatan politik kami di parlemen, kami akan memasukkan revisi UU Migas ke dalam UU kumulatif,†jelasnya.