Friday, November 22, 2024
HomeReforminer di Media2022Membedah Urgensi Penyelesaian Revisi UU Migas

Membedah Urgensi Penyelesaian Revisi UU Migas

Liputan6.com, 09 Maret 2022

Liputan6.com, Jakarta Pengamat energi Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menjelaskan, penyelesaian revisi Undang-Undang Minyak dan gas (Migas) menjadi keharusan untuk memperbaiki kinerja sektor migas.

“UU Migas No.22/2001 memiliki persoalan fundamental baik dalam aspek konstitusional maupun aspek pengusahaan hingga tingkatan operasionalnya,” kata Komaidi dikutip dari Laporan ReforMiner Note, Rabu (9/3/2022).

Dari aspek konstitusional, revisi UU Migas No.22/2001 telah diamanatkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.002/PUUI/2003, Putusan MK No.20/PUU.V/2007, dan Putusan MK No.36/PUU.X/2012.

“Revisi UU Migas No.22/2001 merupakan inisiatif DPR yang dimulai sejak 2008 berdasarkan keputusan Panitia Hak Angket BBM. Proses revisi UU Migas No.22/2001 yang berlarut-larut tidak hanya dapat berdampak negatif pada kinerja sektor migas tetapi juga pada kredibilitas DPR,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Migas No.22/2001 diperlukan untuk secara fundamental menyelesaikan permasalahan regulasi di sektor hulu migas. Putusan MK No.36/PUU.X/2012 yang membatalkan seluruh ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan kedudukan BP Migas menimbulkan lubang besar pada UU Migas No.22/2001 dan oleh karenanya mendesak untuk direvisi.

Selain itu, proses revisi UU Migas No.22/2001 yang tidak kunjung selesai memberikan sejumlah konsekuensi terhadap kegiatan usaha hulu migas, diantaranya menimbulkan ketidakpastian hukum; menimbulkan ketidakpastian fiskal; dan menyebabkan proses birokrasi/ izin menjadi rumit.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments