Thursday, August 21, 2025
HomeReforminer di MediaArtikel Tahun 2025Urgensi Agregator Gas: Belajar dari Malaysia dan Thailand

Urgensi Agregator Gas: Belajar dari Malaysia dan Thailand

CNBCIndonesia; 21 Agustus 2025
Penulis: Pri Agung Rakhmanto, Founder & Advisor ReforMiner Institute, Pengajar di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti

Sebagaimana telah diprediksi, kekurangan pasokan gas di wilayah tertentu di tanah air akhirnya memang terjadi (lagi). Yang terkini adalah berkurangnya pasokan gas untuk industri di Jawa Barat beberapa hari lalu. Berdasarkan data neraca gas PGN (2025), wilayah Jabar hingga Sumatra bagian selatan sebelumnya memang telah diproyeksikan dapat mengalami defisit pasokan gas sampai 513 MMSCFD pada periode 2025-2035.

Dari aspek teknis, kekurangan pasokan gas di tanah air dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya: (1) terjadi penurunan produksi gas di hulu, (2) terjadi pemeliharaan, unplanned shutdown atau gangguan operasional baik di hulu maupun di dalam tahapan proses pengolahan, transportasi, transmisi-distribusi, (3) terjadi pergeseran realisasi jadwal tambahan pasokan gas karena terkait mundurnya realisasi swap dan bergesernya target onstream dari proyek-proyek terkait pasokan, dan (4) belum adanya kepastian tentang alokasi produksi LNG untuk menutup defisit gas pipa domestik, baik dari sisi komitmen terkait volume dan harga (biaya).

Dalam aspek tata kelola, secara sederhana kondisi tersebut dapat terjadi karena di dalam peraturan perundangan yang ada memang belum ada ketentuan yang secara tegas dan jelas mengatur siapa pihak yang secara khusus mendapat tugas, kewenangan dan bertanggung jawab atas kegiatan (usaha) penyediaan dan pemenuhan gas untuk domestik.

Maka, untuk mencegah terjadinya (lagi) kelangkaan pasokan gas industri ke depan, secara struktural perlu dilakukan pembenahan di dalam pengaturan tata kelola gas nasional. Perlu ada atau ditunjuk agregator (dan sekaligus integrator) gas yang berfungsi sebagai entitas yang secara resmi menjadi pihak yang bertanggungjawab di dalam penyediaan dan pemenuhan gas nasional.

Secara sederhana, agregator-integrator gas ini kurang lebih fungsi dan tugasnya sama dengan Pertamina yang bertanggungjawab di dalam kegiatan usaha penyediaan, pendistribusian dan pemenuhan kebutuhan BBM-elpiji di tanah air.

Secara konseptual, agregator pada dasarnya adalah pemasok-penyedia kebutuhan gas kepada konsumen yang mendapatkan gas dari berbagai sumber. Model agregator dapat melibatkan satu entitas atau sejumlah terbatas entitas yang menggabungkan permintaan dari berbagai sektor dan pelanggan untuk melakukan pembelian gas dengan mengoptimalkan skala ekonomi.

Selain sebagai penyedia, fungsi utama agregator adalah mengonsolidasikan pasokan dan/atau permintaan untuk bekerjanya (mekanisme) pasar gas yang lebih efektif dan efisien. Sementara integrator, lebih merujuk pada entitas yang berperan mengelola dan menyelaraskan seluruh elemen infrastruktur gas, baik dari sisi aspek tekno-ekonomi maupun operasional, agar berfungsi sebagai sistem yang terpadu dan efisien, serta memiliki sinergi dengan sektor pengguna.

Agregator-integrator dengan demikian (wajib) memiliki infrastruktur-regasifikasi, terminal penerima, storage, transmisi distribusi dan fasilitas proses pengolahan-pengadaan lainnya- yang diperlukan untuk penyediaan dan pemenuhan pasokan gas ke konsumen. Negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand telah menerapkan sistem agregator ini di dalam tata kelola penyediaan dan pemenuhan gas untuk kebutuhan domestiknya

Pasar gas di Malaysia beroperasi dengan sistem single buyer penuh di bawah Petronas sejak 1997 (untuk sektor listrik) dan 2002 (untuk sektor non-listrik). Seluruh pasokan gas domestik dan LNG impor dikonsolidasikan oleh Petronas dan disalurkan melalui jaringan Peninsular Gas Utilisation (PGU) yang dioperasikan oleh Petronas Gas Berhad.

Seiring meningkatnya permintaan gas pada awal 2000-an, Pemerintah Malaysia melakukan amandemen terhadap Gas Supply Act dan penerbitan Distribution of Gas Ordinance (DGO) pada 2016. DGO adalah perundangan di Malaysia yang menjadi dasar hukum bagi pengaturan kegiatan distribusi gas di wilayah negara bagian tertentu, khususnya Sabah dan Sarawak.

Di wilayah Peninsular, peran integrator infrastruktur dijalankan oleh Petronas Gas Berhad (PGB) yang mengoperasikan jaringan transmisi Peninsular Gas Utilisation (PGU) sepanjang ±2.623 km dan dua terminal regasifikasi LNG, yaitu RGTSU Sungai Udang (500 mmscfd) dan RGTP Pengerang (490 mmscfd).

Sementara di Sarawak, dibentuk Petroleum Sarawak Berhad (PETROS) sebagai state aggregator yang berperan mengelola distribusi gas untuk memenuhi kebutuhan domestik di wilayah negara bagian tersebut. Peran ini diatur melalui Distribution of Gas Ordinance 2016, yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

Thailand mengadopsi konsep agregator yang diatur melalui Energy Industry Act B.E. 2550 (2007). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Energy Regulatory Commission (ERC-badan pemerintah) untuk mengatur, memberikan izin, serta mengawasi kegiatan pengangkutan, distribusi, dan perdagangan gas bumi di Thailand.

Peran aggregator di pasar gas Thailand dijalankan oleh PTT Public Company Limited (PTT PCL). Berdasarkan izin niaga dan transportasi gas dari ERC, PTT PCL berperan sebagai pemasok tunggal (single buyer) yang mengonsolidasikan pasokan gas domestik, impor melalui pipa dari Myanmar, dan LNG impor.

PTT PCL bertugas menghitung harga rata-rata pool gas price dan mendistribusikannya kepada konsumen prioritas seperti Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT) dan sektor industri, mengelola kontrak penjualan serta memastikan keberlanjutan pasokan sesuai izin yang diberikan ERC.

Di sektor LNG, peran agregator-integrator dijalankan oleh anak perusahaan PTT PCL yaitu PTT LNG Company Limited. Perusahaan ini mengoperasikan infrastruktur kunci, termasuk jaringan transmisi gas nasional yang terhubung dengan terminal LNG utama di Map Ta Phut dan Nong Fab.

Kedua terminal ini berfungsi sebagai pusat penerimaan, penyimpanan, dan regasifikasi LNG, yang kemudian dialirkan ke sistem distribusi nasional dan diintegrasikan ke dalam skema pool gas yang dikelola PTT. Implementasi skema aggegator “pool gas” di Thailand ini memungkinkan harga rata-rata (pool gas price) tetap stabil meski terjadi fluktuasi harga LNG global.

Sebagai contoh, data PTT dan Bloomberg menunjukkan bahwa pada periode 2020-2022, ketika harga LNG spot (JKM) melonjak tajam, pool gas price Thailand cenderung mengalami kenaikan yang lebih rendah dan tetap di bawah harga LNG spot maupun kontrak JCC.

Di Indonesia, jika merujuk pada kondisi di mana lebih dari 90% pangsa pasar dan infrastruktur gas nasional dikuasai oleh Pertamina, pihak yang potensial dan logis untuk diberikan peran dan ditugaskan sebagai agregator dan sekaligus integrator gas nasional adalah Pertamina terutama melalui PGN selaku Sub-Holding Gas Pertamina.

PGN sejauh ini mengelola dan mengoperasikan infrastruktur gas bumi dengan cakupan skala nasional yang meliputi total ±33.157 km jaringan pipa (terdiri dari 12.853 km pipa gas, 605 km pipa minyak, dan 19.699 km pipa jarak gas), dua LNGFSRU, satu fasilitas onshore regasification, dua kilang LPG, 14 SPBG, empat MRU, serta LNG hub dan fasilitas terminal penerima.

Saat ini, kerangka regulasi di sektor migas di nasional belum secara eksplisit menetapkan siapa entitas yang menjalankan fungsi agregator-integrator gas. UU Migas 22/2001 dan peraturan pelaksana di bawahnya masih mengatur masalah penyediaan dan pendistribusian gas bumi dalam kerangka model unbundling-retail (multi-entity system).

Dengan demikian, jika pembenahan akan dilakukan secara struktural dan menyeluruh, revisi UU Migas untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN sebagai agregator dan sekaligus integrator gas sejatinya perlu dilakukan.

Namun demikian, jika “sebatas” penugasan, instrumen peraturan perundangan setingkat peraturan presiden semestinya sudah dapat digunakan untuk menugaskan PGN sebagai agregator dan sekaligus integrator gas nasional, sebagaimana hal yang sama berlaku pada Pertamina yang mendapatkan penugasan di dalam penyediaan dan pendistribusian BBM nasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments