Liputan6.com; 4 Maret 2026
Penulis:
Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menjadi sorotan. Sehari setelah penandatanganan Agreement of Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa presiden tidak memiliki otoritas unilateral untuk menetapkan tarif dibawah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) Tahun 1977. Para hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penetapan tarif Trump melampaui wewenang yang diberikan kepada Presiden oleh Kongres untuk mengatur perdagangan selama keadaan darurat nasional yang disebabkan oleh ancaman asing.
Kebijakan tarif resiprokal merupakan pendekatan proteksionis yang menempatkan keseimbangan neraca perdagangan sebagai prioritas utama. Pemerintahan Trump memandang defisit perdagangan Amerika Serikat terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia, merupakan konsekuensi dari praktik dagang yang dianggap tidak sepenuhnya adil. Saat pertama kali diluncurkan pada April 2025, Presiden Trump menetapkan beberapa kali perubahan kebijakan termasuk penundaan pemberlakuan tarif selama 90 hari yang dimanfaatkan beberapa negara untuk melakukan negosiasi dagang dengan Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia tercatat sebagai salah satu yang melakukan negosiasi dagang tersebut. Dalam kerangka negosiasi, Pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian komersial untuk beberapa produk seperti energi, pertanian dan pesawat terbang. Sebaliknya, Amerika Serikat mendapat akses ekspor yang lebih luas bagi produk-produk Amerika Serikat. Presiden Trump sepakat menurunkan tarif resiprokal untuk Indonesia dari 32% menjadi 19% yang berlaku efektif per 1 Agustus 2025. Secara resmi, hasil negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan rilis resmi White House, dokumen ART Indonesia-Amerika Serikat terdiri atas 45 halaman dengan tujuh bagian utama yang oleh sebagian kalangan dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional. Selain penghapusan tarif dan paket pembelian produk Amerika Serikat, terdapat asimetris kewajiban tentang penyelarasan kebijakan dan beberapa produk hukum Amerika Serikat ke Indonesia terutama berkaitan dengan pihak ketiga. Indonesia diantaranya harus mengadaptasi pengaturan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) Amerika Serikat. Selain itu, terdapat klausul “equivalent restrictive effect” dimana Indonesia wajib memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga sesuai dengan entity list and sanctions list Amerika Serikat. Indonesia juga diwajibkan melakukan konsultasi sebelum melaksanakan perjanjian perdagangan dan teknologi digital dengan pihak ketiga. Klausul tersebut dinilai merugikan kepentingan nasional dan mempersempit ruang manuver diplomasi Indonesia.
Ketahanan Energi Nasional
Kesepakatan dagang antara Indonesia – Amerika Serikat memiliki keterkaitan kuat dengan aspek keberlanjutan pasokan dan ketahanan energi nasional. Kesepakatan ART menyebutkan kewajiban pembelian produk energi Amerika Serikat sebesar USD 15 Miliar, meliputi pembelian liquified petroleum gas (LPG) senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun, minyak mentah atau crude oil dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun, serta bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.
Terkait neraca minyak, saat ini Indonesia telah menjadi net importer. Produksi minyak nasional berada di kisaran 600ribu barel per hari, sementara kebutuhan domestik mencapai 1,5-1,6 juta barel per hari. Berdasarkan data, impor utama minyak Indonesia berasal dari Singapura, Malaysia, China, Arab Saudi dan India. Namun, seperti yang disampaikan Menteri ESDM, implementasi ART akan mendorong pergeseran signifikan impor minyak dari negara-negara tersebut ke Amerika Serikat. Pada tahun 2024 posisi Amerika Serikat berada di peringkat ke-21 negara yang menjadi tujuan impor minyak Indonesia.
Pergeseran impor minyak dan BBM ke Amerika Serikat memunculkan beberapa kemungkinan konsekuensi yang perlu dicermati oleh pemerintah. Konsekuensi utama yang timbul akibat pergeseran tersebut adalah adalah adanya perubahan biaya logistik dan jarak tempuh. Pengiriman minyak dari Timur Tengah rata-rata memerlukan sekitar 11 hari waktu tempuh dengan perkiraan biaya logistik sekitar Rp 14 Miliar per kapal per tahun.
Sedangkan pengiriman minyak dari Amerika Serikat memerlukan waktu sekitar 30-40 hari dengan perkiraan biaya logistik rata-rata senilai Rp 38-52 Miliar per kapal per tahun. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah kondisi bahwa kapasitas penyimpanan minyak nasional rata-rata hanya mampu untuk waktu 14-30 hari. Karena itu pergeseran suplai minyak dari Timur Tengah ke Amerika Serikat sepenuhnya dapat berpotensi mengganggu keberlanjutan ketersediaan minyak di dalam negeri.
Kemungkinan konsekuensi lain yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah adalah terkait dengan spesifikasi minyak mentah yang berbeda antara yang bersumber dari wilayah Timur Tengah dan Amerika Serikat. Minyak Timur Tengah umumnya bertipe medium heavy sour crude yang kemungkinan telah disesuaikan dengan konfigurasi kilang minyak di Indonesia. Sementara, jenis minyak dari Amerika Serikat lebih banyak bertipe light sweet crude yang kemungkinan memerlukan penyesuaian spesifikasi teknis terhadap kilang minyak Indonesia.
Mencermati perkembangan geopolitik dan potensi risiko ekonomi yang kemungkinan timbul, Indonesia dapat memanfaatkan putusan MA Amerika Serikat tersebut untuk melakukan negosiasi ART dengan Pemerintah Amerika Serikat. Meskipun dalam menanggapi putusan MA Amerika Serikat, Presiden Trump tetap berupaya menerapkan kebijakan tarif resiprokal dengan menggunakan basis regulasi lain yaitu Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Pasal 122 Undang-Undang tersebut, menetapkan bahwa Pemerintah diizinkan untuk menetapkan tarif hingga 15% untuk mengatasi “masalah mendasar dalam pembayaran internasional” dengan masa pemberlakuan tarif hingga 150 hari.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut, jika Presiden Trump tidak dapat mempertahankan kebijakan tarif resiprokal, maka kerjasama perdagangan termasuk ART dianggap tidak sah. Karena itu, putusan MA Amerika Serikat tersebut dapat menjadi momentum untuk membuka negosiasi baru antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang memungkinkan untuk dilakukan revisi terhadap klausul-klausul utama yang dinilai memberatkan bagi kepentingan Indonesia.
Meskipun kesepakatan dagang tersebut memiliki tujuan yang baik terhadap neraca dagang dan keberlanjutan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat, manfaat yang diperoleh tidak akan sebanding dengan potensi kerugian yang akan ditimbulkan jika ketahanan dan keberlanjutan pasokan energi di dalam negeri terganggu. Semoga para pengambil kebijakan dapat melihat permasalahan secara lebih utuh dan mengutamakan kepentingan nasional sebagai basis dalam mengambil kebijakan.
