Dunia Energi; 30 Oktober 2026
Penulis:
Pri Agung Rakhmanto
Founder & Advisor ReforMiner Institute
Dosen Praktisi di FTKE Universitas Trisakti
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 bakal membawa pembaruan mendasar pada tatanan dan mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) nasional. Melalui regulasi ini, skema pengadaan impor energi disebutkan akan ditransisi dari mekanisme korporasi berbasis pasar (market-based) menjadi pengadaan berbasis kerja sama antarpemerintah (Government-to-Government) dan pemerintah dengan penyedia (Government-to-Business) yang dieksekusi oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penguatan Peran Sentral Negara (State-Led Economy)
Di tingkat strategis, kebijakan ini mencerminkan penguatan peran sentral negara (state-led economy) dalam pengelolaan sektor energi vital. Negara hadir tidak lagi sebatas penyusun regulasi atau pengawas pasar, melainkan mengambil peran langsung sebagai pengendali dan eksekutor utama di hulu rantai pengadaan impor energi nasional. Pendekatan ini menempatkan ketahanan energi (energy security) sebagai instrumen kedaulatan negara yang dikendalikan melalui diplomasi antarpemerintah, guna mengamankan kepastian pasokan jangka panjang di tengah tingginya dinamika geopolitik global.
Namun, inti utama dari tatanan baru ini harus tetap berpijak pada prinsip dasar pemenuhan energi nasional, yaitu menjamin ketersediaan energi (migas) secara andal (reliable), dengan tingkat harga yang terjangkau bagi masyarakat, serta mampu memberikan manfaat efisiensi dan penghematan nyata bagi APBN. Kebijakan ini harus membuktikan bahwa intervensi langsung negara mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif dan mengurangi beban fiskal subsidi maupun kompensasi energi.
Sinergi Operasional BLU Lemigas dan Pertamina
Tatanan baru ini mempertemukan dua kekuatan utama sektor energi nasional: kemampuan diplomasi pengadaan negara di tingkat rantai pasok awal dan kapasitas infrastruktur serta jaringan bisnis BUMN di tingkat hilir. BLU Lemigas menjalankan peran pengadaan komoditas, sementara PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik di tahapan selanjutnya.
Penting untuk dicatat bahwa Pertamina memiliki reputasi, kompetensi teknis, serta jaringan kerja sama yang telah terbangun luas di pasar migas global. Jaringan internasional dan keahlian trading Pertamina ini tidak boleh dikesampingkan, melainkan harus dipadukan dan diberdayakan secara intensif bersama dengan fungsi diplomasi pemerintah. Kombinasi antara daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang jauh lebih kuat di tingkat internasional.
Selain jaringan pasar global, Pertamina menguasai infrastruktur vital yang menjadi tulang punggung penyaluran energi nasional, mencakup 6 kilang pengolahan berkapasitas sekitar 1,158 juta barel per hari pasca-RDMP Balikpapan, 126 terminal BBM, 110 armada kapal angkut PIS, hingga jaringan distribusi ritel yang mencakup sekitar 85% SPBU nasional. Agar sinergi ini berjalan optimal, kedua pihak dapat memperkuat koordinasi operasional melalui beberapa langkah teknis, diantaranya:
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang Komprehensif: Menyusun kerangka kerja sama terstruktur yang mengatur titik peralihan kepemilikan komoditas, kesepakatan harga jual (transfer price), kompensasi penggunaan fasilitas penyimpanan dan pengolahan, serta pembagian risiko fluktuasi kurs maupun keterlambatan kapal (demurrage).
Persetujuan Kesesuaian Spesifikasi Kilang (Quality Assay): Membukakan ruang konsultasi teknis bagi Pertamina untuk memberikan technical clearance sebelum kontrak impor diikat oleh BLU Lemigas, guna memastikan minyak mentah yang diimpor sesuai dengan konfigurasi kilang dalam negeri.
Kejelasan Pembagian Tanggung Jawab: Menegaskan batasan peran antara penyedia pasokan (BLU) dan pengelola distribusi (Pertamina), sehingga akuntabilitas pemenuhan stok operasional yang dipantau BPH Migas berjalan linier dengan kepastian jadwal pengiriman komoditas.
Harmonisasi dan Penyempurnaan Regulasi Terkait
Keberlanjutan tatanan baru ini memerlukan penyelarasan antara ketentuan perbendaharaan negara dengan regulasi kegiatan usaha hilir migas. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang memiliki izin usaha. Sementara itu, BLU Lemigas mengacu pada kerangka perbendaharaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004) sebagai unit teknis instansi pemerintah.
Langkah penyempurnaan regulasi dapat dilakukan secara bertahap untuk menjamin kepastian hukum dan fleksibilitas operasional, diantaranya yang utama mencakup:
Penyusunan Peraturan Turunan yang Adaptif: Mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang menetapkan mekanisme tarif layanan BLU, skema pencatatan persediaan, serta pedoman pengelolaan risiko (hedging) komoditas yang terstandarisasi.
Penyelarasan Formula Kompensasi dan Subsidi: Menyesuaikan formula perhitungan kompensasi BBM dan subsidi LPG bersama Kementerian Keuangan agar struktur harga beli dari BLU terintegrasi secara otomatis dalam perhitungan fiskal APBN.
Penataan Kelembagaan Permanen dalam RUU Migas Baru
Untuk memberikan kepastian jangka panjang, tatanan baru pengadaan dan kendali energi strategis berbasis peran negara ini memerlukan landasan hukum yang permanen setingkat undang-undang. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang sedang berjalan menjadi momentum tepat untuk menempatkan kerangka kelembagaan ini secara utuh. Salah satu fokus penting dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengelola kegiatan usaha hulu dan hilir nasional. Kehadiran BUK Migas memberi peluang untuk mengintegrasikan tata kelola impor energi secara lebih efisien:
Integrasi Peran Pengadaan Strategis: Ke depan, fungsi pengadaan impor yang saat ini dijalankan oleh BLU Lemigas dapat diintegrasikan atau dikoordinasikan secara langsung di bawah BUK Migas. Hal ini akan menyatukan wewenang diplomasi negara dengan fleksibilitas entitas korporasi khusus.
Pemisahan Cadangan Strategis dan Stok Komersial: RUU Migas dapat membagi secara tegas antara pengelolaan Cadangan Penyangga Energi (CPE) berbasis Perpres 96/2024 yang menjadi porsi pemerintah, dengan pengadaan komersial harian yang dikelola oleh BUK atau BUMN.
Perlindungan Hukum Pelaksana: Menetapkan klausul perlindungan hukum yang jelas bagi pejabat pelaksana pengadaan (impor) energi strategis nasional, sehingga pengambilan keputusan di pasar komoditas global dapat dilakukan secara cepat, akuntabel, dan transparan.
Tatanan baru impor migas melalui Perpres 107/2026 merupakan pijakan awal dalam menata kembali arsitektur ketahanan energi nasional. Dengan menegaskan peran sentral negara, mengintegrasikan jaringan pasar global Pertamina dengan diplomasi pemerintah, mengedepankan sinergi erat antara BLU Lemigas dan Pertamina, menyelesaikan penyelarasan regulasi operasional, serta mengunci tata kelola kelembagaan secara permanen dalam RUU Migas baru, Indonesia dapat memiliki sistem pasokan energi yang tidak hanya andal dan terjangkau, tetapi juga tangguh serta menghemat anggaran negara.
