Wednesday, January 15, 2025
HomeReforminer di Media2010Buat perencanaan matang soal alokasi gas

Buat perencanaan matang soal alokasi gas

Bisnis Indonesia, 14 April 2010

Pemerintah dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disarankan untuk membuat perencanaan yang matang dan mengikat mengenai alokasi gas untuk domestik dan ekspor dari suatu sumber gas untuk lebih memberikan kepastian. Perencanaan alokasi yang matang lebih tepat jika dibandingkan dengan membuat klausul A�karet A�dalam kontrak ekspor gas yang justru dikhawatirkan mengganggu rencana pengembangannya. Klausul karet yang dimaksud terkait dengan rencana BP Migas untuk mewajibkan produsen untuk mengalihkan pasokan gas yang awalnya terkontrak ekspor ke pasar domestik apabila kondisi mendesak.

Direktur EksekutifA�Reforminer InstituteA�Pri Agung Rakhmanto mengatakan sebenarnya dalam UU Migas telah ada ketentuan mengenaiA�domestic market obligationA�(DMO). Namun, tuturnya, sejauh ini aturan tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya karena kurangnya ketegasan sikap pemerintah, termasuk mengenai kebijakan harga.Rencana penetapan klausul pengalihan gas ekspor untuk domestik dalam kontrak-kontrak baru, katanya, hal itu justru terkesan aneh. Menurut dia, klausul tersebut justru bisa menghambat pengembangan sumber gas karena belum tentu ada pihak konsumen bisa menerima ketentuan tersebut.

Yang jelas kalau klausul itu diterapkan pemerintah harus siap membayar kompensasi. Dan belum tentu juga gas tersebut akan mendapatkan pembeli karena pihak konsumen atau buyer enggan menerima klausul tersebut, A�katanya hari ini. Seharusnya, tuturnya, pemerintah membuat rencana yang matang dan mengikat, dengan memisahkan sejak awal alokasi gas untuk ekspor dan domestik dari suatu sumber dengan memperhatikan faktor permintaan dan juga keekonomian proyek. A�Seharusnya dihitung dengan benar dulu kebutuhan domestik berapa baru kemudian ditetapkan porsi untuk ekspor yang bisa menjamin keekonomian proyek. Berapapun jumlahnya, alokasi itu harus sudah ada di awal dan itu mesti fixed. Memasukkan klausul kewajiban mengalihkan pasokan gas ke domestik baru setelah gas terkontrak untuk ekspor, agak aneh.

Neraca gas, imbuhnya, sejauh ini tidak menggambarkan perencanaan yang baik dan setiap tahun bisa berubah tergantung pada perubahan rencana dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). A�Pemerintah tidak pernah punya rencana sendiri dan hanya andalkan KKKS mau kemana, ke situ neraca gas bergeser. A�Selama ini, lanjutnya, pemerintah terkesan belum tahu harus diapakan cadangan gas yang sudah berstatus terbukti atau proven. Proyek-proyek yang sudah jelas dan sebenarnya bisa dijalankan segera, Donggi-Senoro, malah digantung. A�Jangan digantung sebab hal itu akan mengakibatkan rusaknya iklim investasi tidak hanya untuk Donggi-Senoro, tetapi untuk industri migas secara keseluruhan.

Sebelumnya, Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan seluruh kontrak ekspor gas bumi yang baru akan ditambahkan klausul baru mengenai kewajiban produsen gas yang memiliki cadangan gas bumi cukup besar untuk mengalihkan pasokannya ke domestik apabila terjadi kebutuhan gas bumi yang mendesak di dalam negeri. BP Migas, tuturnya, mengidentifikasi beberapa proyek besar yang akan ada penambahan klausul kewajiban tersebut, seperti Gas Masela, Natuna D Alpha, Tangguh train 3 masuk. (wiw)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments