Studi ReforMiner menemukan bahwa pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang mulai diwacanakan sejak tahun 2005,hingga saat ini dapat dikatakan belum menunjukkan hasil yang optimal. Penggunaan biodiesel dan bioetanol pada tahun 2011 yang berdasarkan roadmap pemanfaatan biofuel nasional masing-masing ditargetkan telah mencapai 15% dan 10% terhadap konsumsi solar dan premium, masih di bawah target. Konsumsi biodiesel dan bioetanol pada 2011 masih di bawah 2% terhadap konsumsi solar dan premium.
Data yang ada menunjukkan bahwa realisasi penyerapan biodiesel pada 2010 dan 2011 masing-masing sebesar baru 20,73 % dan 27 % dari target yang ditetapkan. Sedangkan penyerapan biopremium pada periode yang sama, masing-masing sebesar 0 % dan 0% dari target yang ditetapkan. Berdasarkan informasi Asosiasi Produsen Biofuel Indpnesia (APROBI), kebijakan harga merupakan penyebab utama atas belum optimalnya bisnis dan penyerapan BBN di Indonesia.
Berdasarkan identifikasi ReforMiner, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yang terkait dengan bisnis dan pemanfaatan BBN. Beberapa regulasi telah diterbitkan sejak tahun 2006 pasca wacana pengembangan dan pemanfaatan BBN yang menguat sejak tahun 2005. Kenaikan harga minyak yang cukup tinggi pada 2005 yang memaksa pemerintah menaikkan harga BBM subsidi saat itu, menjadi faktor pendorong utama pengembangan dan pemanfaatan BBN untuk kepentingan dalam negeri.
Peraturan yang berlaku mengamanatkan penggunaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang ditetapkan dalam penggunaan Bioethanol pada 2010 harus telah di atas 3 % dari konsumsi BBM Nasional. Penggunaan Bioethanol untuk Transportasi (PSO), Transportasi (Non PSO), dan Industri, pada 2010 masing-masing diamanatkan telah mencapai 3 %, 7%, dan 7 % terhadap konsumsi BBM di sektor tersebut. Sedangkan, penggunaan Biodiesel untuk Transportasi (PSO), Transportasi (Non PSO), Industri dan Komersial, dan Pembangkit Listrik pada periode yang sama masing-masing diamanatkan telah mencapai 2,5 %, 3 %, 5 %, dan 1 % terhadap konsumsi BBM di sektor tersebut. Namun demikian, data yang ada menunjukkan realisasi konsumi Bahan Bakar Nabati (Biofuel) masih di bawah target sebagaimana ditetapkan. Porsi konsumsi BBN baik terhadap total konsumsi energi maupun konsumsi BBM nasional, masih jauh lebih rendah dari target yang telah ditetapkan dalam Blueprint Perencanaan Energi Nasional (PEN) 2006 – 2025.
Dari Studi yang dilakukan, sampai dengan 2011 porsi konsumsi BBN masih jauh lebih rendah dari target. Regulasi yang ada menetapkan konsumsi BBN pada 2025 mencapai lebih dari 5 % terhadap total konsumsi energi nasional. Dengan kondisi bahwa konsumsi energi terus meningkat pada kisaran 1 – 1,5 kali pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan pengusahaan dan pemanfaatan BBN dituntut tinggi jika menghendaki target dapat tercapai.
Selain terhadap total konsumsi energi yang belum terpenuhi, rasio serapan BBN terhadap total konsumsi BBM juga masih di bawah target. Sebagaimana telah disampaikan, Peraturan Menteri mengamanatkan konsumsi Biodiesel untuk Transportasi (PSO), Transportasi (Non PSO), Industri dan Komersial, dan Pembangkit Listrik, pada 2010 masing-masing sebesar 2,5 %, 3 %, 5 %, dan 1 %. Berdasarkan porsi bahwa sebagian besar konsumsi BBM jenis solar banyak didominasi sektor transportasi dan industri, secara rata-rata porsi pemanfaatan BBN yang diamanatkan dapat mencapai sekitar 4 % terhadap konsumsi BBM semua sektor tersebut. Sedangkan, regulasi yang sama mengamanatkan konsumsi Bioetanol untuk Transportasi (PSO), Transportasi (Non PSO), dan Industri dan Komersial, pada 2010 masing-masing sebesar 3 %, 7 %, dan 7 %. Berdasarkan porsi konsumsi, secara rata-rata porsi pemanfaatan Bioetanol pada 2010 dapat mencapai 5 – 6 % terhadap konsumsi BBM di sektor-sektor tersebut. Dari data yang ada tersebut, Peraturan Menteri mengamanatkan porsi pemanfaatan BBN pada tahun 2010 berkisar 4 – 6 % terhadap total konsumsi BBM nasional. Sementara, berdasarkan data realisasi pemenafaatan BBN pada periode 2006 – 2011 masih di bawah 1 % terhadap total konsumsi BBM.
Dalam perkembangannya, pemanfaatan BBN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri tidak dijalankan dengan konsisten. Berdasarkan data yang ada, sampai dengan saat ini seluruh atau hampir 100 % serapan BBN dilakukan oleh sektor transportasi. Padahal Permen tersebut juga mengamanatkan agar BBN juga diserap (dimanfaatkan) oleh sektor industri, komersial, dan pembangkit listrik. Akan tetapi, setelah 4 (empat) tahun pasca implementasi regulasi tersebut, masih belum ada serapan BBN oleh sektor non transportasi.