Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014, pemerintah menetapkan pembangunan sektor energi sebagai prioritas pembangunan ke- 8. Anggaran yang ditetapkan untuk pembangunan sektor energi selama 2010 – 2014 adalah sebesar Rp 59,77 triliun. Dengan demikian rataa – rata alokasi anggaran pembangunan sektor energi selama 2010 – 2014 adalah Rp 11,95 triliun per tahun. Proporsi besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sektor energi tersebut sebesar 4,72 % terhadap total anggaran untuk 11 prioritas pembangunan pada RPJMN 2010 – 2014 yang nilainya mencapai Rp 1.266,53 triliun.
Sub program prioritas pembangunan sektor energi yang ditetapkan di dalam RPJMN 2010 – 2014 diantaranya adalah pembuatan dokumen kebijakan, program restrukturisasi BUMN energi, peningkatan kapasitas energi, pengembangan energi alternatif, pengolahan/pengembangan hasil turunan minyak bumi/gas, dan konversi menuju penggunaan gas. Sementara itu, berdasarkan skala prioritas, sebagian besar anggaran dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas energi nasiona yang meliputi peningkatan kapasitas pembangkit listrik sebesar rata – rata 3.000 MW per tahun, rasio elektifikasi 60 % pada 2010 dan 80 % pada 2014, dan produksi minyak bumi sebesar lebih dari 1,2 juta barel per hari mulai pada tahun 2014.
Sedangkan pengembangan energi alternatif dan program konversi menuju pada penggunaan gas menjadi prioritas pembangunan sektor energi setelah program peningkatan kapasitas energi nasional. Dalam hal ini, pengembangan energi alternatif yang akan dilaksanakan pada 2010 – 2014 meliputi: (1) peningkatan pemanfaatan energi terbarukan termasuk energi alternatif geothermal sehingga mencapai 2.000 MW pada 2012 dan 5.000 MW pada 2014; (2) dimulai produksi CBM untuk membangkitkan listrik pada 2011; dan (3) pemanfaatan potensi tenaga surya microhydro, bio energi, dan nuklir secara bertahap.
Sesuai dengan prioritas pembangunan 8 yang ditetapkan di dalam RPJMN 2010 – 2014, program aksi bidang energi pada 2010 – 2014 meliputi: (1) kebijakan integrasi rencana induk energi nasional, (2) restrukturisasi BUMN energi, (3) peningkatan kapasitas energi nasional, (4) peningkatan pemanfaatan energi alternatif, (5) revitalisasi industri hasil ikutan dan turunan minyak bumi/gas, dan (6) perluasan konversi BBM menuju penggunaan gas. Dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, selama periode 2010-2014 dokumen kebijakan dan laporan terkait sektor energi yang dihasilkan ditargetkan sekitar 143 dokumen. Sementara itu, dokumen kebijakan yang diatergetkan selesai pada rentang waktu tersebut diantaranya: kebijakan ketenagalistrikan, kebijakan penyediaan dan pemanfaatan energi alternatif, kebijakan pengembangan bahan bakar nabati, dan kebijakan pengembangan desa mandiri energi.
Selain itu, program restrukturisasi BUMN energi pada RPJMN 2010 – 2014 lebih diprioritaskan pada program transformasi dan konsolidasi BUMN bidang energi. Transformasi dan konsulidasi BUMN energi akan dimulai dari PLN dan Pertamina yang ditargetkan selesai selambata – lambatnya pada 2010 dan dikuti oleh BUMN lainnya. Restrukturisasi BUMN energi akan dilakukan pada seluruh BUMN yang dianggap besar, penting, dan memiliki nilai strategis. Sementara, tahapan dalam program restrukturisasi BUMN energi tersebut mencakup kajian terhadap restrukturisasi, pelaksanaan restrukturisasi, dan monitoring dan evaluasi.
Studi ReforMiner mengidentifikasikan bahwa idealnya program pembangunan jangka pendek (APBN) merupakan penjabaran dari program pembangunan jangka menengah (RPJMN). Namun, berdasarkan review yang dilakukan, program dan anggaran yang ditetapkan di dalam APBN terdapat kecenderungan berbeda dengan program dan anggaran yang ditetapkan di dalam RPJMN. Hal itu tercermin dalam APBN 2010 dan APBN 2011, dimana program dan anggaran yang ditetapkan di dalamnya cenderung tidak sejalan dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan di dalam RPJMN 2010 – 2014.
Berdasarkan review terhadap ketentuan undanga – undang (UU) No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, belum ditemukan program dan anggaran yang mengakomodasi ketentuan di dalam RPJMN 2010 – 2014. Bahkan secara yuridis, Peraturan Presiden No.5 Tahun 2010 yang mengatur tentang RPJMN 2010 – 2014, tidak dijadikan dasar dan pertimbangan di dalam UU No.2 Tahun 2010 dan UU No.47 Tahun 2009. Sementara itu, dalam ketentuan di dalam UU APBN 2011, secara yuridis Peraturan Presiden No.5 Tahun 2010 yang mengatur tentang RPJMN 2010-2014 juga belum/tidak dijadaikan dasar dan pertimbangan di dalam penyusunan UU APBN 2011. Selain belum cukup untuk mengakomodasi ketentuan, program, dan anggaran yang ditetapkan di dalam RPJMN 2010-2014, pada ketentuan UU APBN 2011 juga terdapat celah yang besar untuk menjadikan UU APBN 2011 semakin jauh dari ketentuan di dalam RPJMN 2010-2014.