(Detik Finance, 3 Agustus 2015)
JAKARTA-Indonesia merupakan salah satu produsen sekaligus eksportir terbesar gas bumi di dunia. Sayangnya, produksi gas sering salah sasaran, selain peruntukannya bukan ke sektor yang tepat, gas juga bisa dikuasai trader yang tidak punya modal, alias ‘saudagar bermodal kertas’.
Salah sasaran dan dapat dikuasainya alokasi gas bumi oleh trader gas, karena ada aturan terkait alokasi gas, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2010, tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Seperti dalam Pasal 4 ayat 2 berbunyi: ‘Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% dari hasil produksi gas bumi bagian kontraktor.’
Tujuan pasal ini untuk pemenuhan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dalam aturan ini, juga mengatur tentang kebijakan alokasi gas bumi, yang ditentukan dalam skala prioritas, yakni:
Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional
– Industri Pupuk
– Penyediaan tenaga listrik
– Industri lainnya.
Ada celah dalam aturan yang dibuat Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh. Pasalnya, alokasi yang diberikan tidak jelas pengaturannya, kepada siapa, syaratnya apa.
“Aturan di sana hanya ada prioritas alokasi gas pertama untuk lifting minyak, industri pupuk, listrik, dan industri. Tapi siapa yang dapatkan alokasi itu tidak diatur jelas, ini celah dan sudah lama dibiarkan,†kata Analis ReforMiner Institute yang juga Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, beberapa waktu lalu.
Tak hanya masalah siapa yang mendapatkan alokasi gas, skala prioritas penggunaan gas bumi juga menjadi sorotan. Hal ini menyangkut proyek ladang minyak Duri di Sumatera yang telah digali oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sejak 1950-an. Pasalnya, dalam produksi minyak Chevron sekitar 460.000 barel per hari, dibutuhkan gas untuk mendorong produksi tersebut.
“Di Indonesia ini kan gas itu bisa sama dengan sebanding dengan minyak. Jadi pada prinsipnya dari pada gas digunakan hanya untuk memproduksi minyak negara yang rugi,†ujar Pri Agung.
(rrd/dnl)