(Kompas, Selasa 6 Oktober 2015)
JAKARTA, KOMPAS.com Hak partisipasi (Participating Interest/PI) Lapangan Gas Abadi, Blok Masela, Maluku saat ini tengah dibahas seiring dengan penyelesaian pembahasan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD). Kurangnya pendanaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) disinyalir kembali menjadi promblematika bagi wilayah untuk menikmati
hasil dari pengelolaah sebuah blok migas. Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang bakal mendapat hak partisipasi 10 persen ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja Puja mengakui, pemerintah tengah mendorong Inpex Corporation untuk bisa menalangi PI yang seharusnya menjadi hak Pemda Maluku.
Kita sih menyarankan begitu (ditalangi Inpex), kata Wiramaja ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (5/10/2015).
Kendati begitu, Wiratmaja enggan memastikan bahwa hak parsitipasi 10 persen itu nantinya betul-betul bakal dicaplok oleh Inpex. Tapi PoD-nya belum selesai. Masih dibahas ini, ujar Wiratmaja.
Kurangnya pendanaan Pemda untuk mengambil PI bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya, Pemda Kalimantan Timur dikabarkan juga mengalami masalah serupa untuk mendapatkan PI 10 persen atas pengelolaan Blok Mahakam. Menurut Pri Agung Rakhmanto, Direktur ReforMiner Institute, sebetulnya ada keuntungannya juga apabila pihak lain menalangi kewajiban investasi PI terlebih dahulu.
Pemda mendapat kepemilikan partisipasi, tapi belum harus menanggung/keluar investasi dulu, kata Pri kepada kompas.com.
Meski begitu, Pri menuturkan, kerugiannya adalah Pemda belum bisa menikmati bagian dari hasil produksi lapangan migas. Sebab, hasil tersebut masih harus dikembalikan untuk pihak yang mengeluarkan investasi. Nanti kan setelah produksi ada bagian dari participating interest. Nah itu yangmenerima ya yang menggendong dulu yang menerima dulu sampai utangnya selesai, sebut Pri.
Hanya saja, lanjut dia, sebelum memutuskan untuk memberikan PI ke pihak swasta, lebih baik pemerintah menawarkan, melobi, bahkan menugaskan BUMN migas dalam hal ini PT Pertamina (Persero) untuk menggendong kewajiban investasi 10 persen Pemda Maluku.
Saya bisa katakan, kalau dengan skema begitu lebih baik Pemda menggandeng Pertamina atau BUMN. Sebaiknya tidak perlu ke swasta. Karena kalau ke swasta, ya tujuan diberikannya hak PI Pemda tidak tercapai lagi. Yang mendapat manfaat PI swasta lagi, ucap Pri.