(KOMPAS; Rabu 11 November 2015)
JAKARTA, Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) harus menuntaskan hasil audit atas Pertamina Energy Trading Ltd, unit usaha Pertamina dalam pengadaan dan jual beli minyak serta bahan bakar minyak. Tentukan dugaan praktik inefisiensi yang merugikan negara dan rekayasatender.  Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan hal itu secara terpisah, Selasa. (10/ll), di Jakarta.
Pri Agung berpendapat, hasil audit Petral semestinya ditindaklanjuti dengan hal yang lebih konkret Langkah konkret itu berupa meneruskan laporan kepada pihak beirwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, dari hasil audit pihak ketiga atas Petral ditemukan dugaan inefisiensi, rekayasa pengaturan tender, dan keterlibatan pihak internal yang membocorkan informasi penting.
“Diteruskan kepada pihak berwenang, seperti BPK atau BPKP, untuk menentukan kerugian negara dan KPK atau kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pidananya,” kata Pri Agung.
Ia melanjutkan, apabila temuan audit pihak ketiga tersebut tidak diteruskan ke penegakan hukum, hal itu tak ubahnya masalah korporasi biasa yang bersifat mikro. Apalagi, solusi atas inefisiensi oleh praktik Petral itu dilakukan lewat pelimpahan wewenang dari Petral ke Integrated Supply Chain QSC). Maka, akan kian kuat menandakan bahwa itu hanya masalah internal korporasi.
“Semua klaim efisiensi yang dicapai akan menjadi bias karena setiap korporasi bisa menerapkan hal serupa Figur dan praktik mafia migas hanya akan menjadi mitos belaka jika tidak ada tindak lanjut nyata,” ucap Pri Agung.
Perlu aparat hukum
Marwan mengatakan, penilaian atas hasil audit Petral sangat penting untuk menentukan tindak lanjut ke aparat penegak hukum. Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bahwa ada pihak ketiga yang memengaruhi seluruh rangkaian bisnis Petral bisa menjadi dasar bahwa hasil audit itu kredibel.
“Butuh dorongan dari lembaga berwenang. Mungkin ada pihak yang gamang dalam penuntasan masalah Petral terkait hasil audit, tetapi Sudirman Said sudah memulai lewat komitmennya untuk menuntaskan masalah itu apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum,” ujar Marwan.
Meski demikian, lanjutnya, niat dari seorang Menteri ESDM saja belum cukup. Jika perlu, Presiden memberikan dorongan menuntaskan kasus itu apabila memang pemerintah ingin memberantas praktik para pemburu rente sektor migas.
Pertamina menyatakan bahwa audit atas Petral sudah selesai. Audit dilakukan pihak independen, yaitu KordaMentha, lembaga konsultan dan auditor yang berdiri di Australia. Audit atas Petral dilakukan pada periode 2012 sampai 2015.
Menurut Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dari hasil audit itu ditemukan, antara lain, adanya keterlibatan pihak ketiga di setiap pengadaan dan jual beli minyak dan BBM oleh Petral. Akibatnya, proses bisnis Petral menjadi panjang dan . tidak efisien.
Pemerintah juga sudah berkomitmen untuk menuntaskan masalah terkait hasil audit Petral. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, menurut Sudirman, akan diambil langkah hukum. Audit atas Petral terkait rekomendasi yang diberikan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang diketuai Faisal Basri. Pertamina bertindak dengan mengalihkan pengadaan minyak mentah dan BBM ke ISC mulai 2015. Sejak itu, Pertamina mengklaim ada penghematan 30 sen dollar AS-40 sen dollar AS per barrel.