Sunday, November 24, 2024
HomeReforminer di Media2015Menteri ESDM Diminta Abaikan Intervensi Mafia Gas Pipa

Menteri ESDM Diminta Abaikan Intervensi Mafia Gas Pipa

(CNN Indonesia; Kamis 3 Desember 2015)

Menteri ESDM Diminta Abaikan Intervensi Mafia Gas PipaLangkah Sudirman Said menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 untuk membatasi alokasi gas bumi bagi pengusaha tanpa infrastruktur sudah tepat. (ANTARA FOTO/Hendra Sonie).

Jakarta:Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang ingin membatasialokasi gas bagi perusahaan yang tidak memiliki infrastruktur pipa mendapat dukungan Pengamat Energi Research Institute for Mining and Energy Economics (Reforminer) Insitute Komaidi Notonegoro.

Menurut Komaidi, langkah Sudirman menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi sudah tepat dan akan mendorong terciptanya tata niaga gas yang lebih baik.

Permen tersebut juga sudah secara tegas menyatakan bahwa alokasi gas hanya akan diberikan pemerintah kepada pengusaha yang berkomitmen mengembangkan infrastruktur.

“Dalam Permen 37 ada keberpihakan ke BUMN dan BUMD dan tujuan Permen ini kan memang untuk menghilangkan trader yang hanya bermodal kertas. Keberpihakan pada BUMN dan BUMD tercermin di Pasal 6 sampai 12,” ujar Komaidi, Kamis (3/12).

Ia yakin, melalui aturan tersebut upaya pemerintah memperbaiki tata niaga gas yang ada dapat dengan mudah terbantu. Oleh karena itu, adanya dorongan sebagian pihak yang ingin merevisi aturan tersebut melalui sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga para trader gas, untuk tidak dihiraukan.

“Dorongan revisi wajar saja tapi kalau sudah yakin ya harus segera diimplementasikan. Sebelum Permen dibuat kan pasti sudah ada kajian akademisnya. Ini tinggal konsistensi saja dan segera diberlakukan dan diterapkan,” ujar Komaidi.

Ia optimistis Permen baru ini dapat mengeliminir permainan para calo gas yang selama ini membuat harga gas semakin mahal dan infrastruktur gas bumi tidak berkembang.

Tanpa dukungan infrastruktur, kekayaan alam berupa gas bumi hanya akan dinikmati perusahaan asing selaku pembeli di luar negeri. Padahal seharusnya, gas bumi memberikan manfaat yang paling optimal bagi ekonomi nasional.

“Dengan alokasi yang tepat dan kebijakan yang konsisten itu bisa kita capai. Saya yakin pemerintah tidak akan kalah dengan aksi pemburu rente,” ujar dia.

Sejak diteken Menteri ESDM pada 13 Oktober 2015, Permen 37 terus mendapat penolakan. Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menyebut aturan menteri berseberangan dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Menurut Kardaya, UU Migas tidak mengatur adanya kewajiban pelaku usaha untuk memiliki infrastruktur pipa gas, maka para pelaku usaha semestinya tetap diperbolehkan untuk melanjutkan usahanya.

UU masih bolehkan (pelaku usaha) gak punya (infrastruktur). Kita kan mesti ikut UU. Kalau mau dilarang, UU-nya mesti ada dulu,” ungkap Kardaya. (gen)

CNN Indonesia Kamis, 3 Desember 2015

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments