Sebagai tidak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III peningkatan daya saing industri nasional-, pemerintah tercatat menerbitkan Pemen ESDM No.16/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Permen tersebut juga merupakan peraturan pelaksana dari Perpres No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Berdasarkan review, ReforMiner menilai ada beberapa ketentuan dari Permen ESDM tersebut yang perlu menjadi perhatian industri migas hulu & hilir dan pengguna gas. Permen ESDM No.16/2016 mengatur bahwa penetapan harga gas tertentu akan dilakukan Menteri ESDM jika harganya lebih tinggi dari 6 USD/MMBTU. Permen ini juga menetapkan sejumlah kelompok industri pengguna gas yang akan diberikan harga tertentu (khusus) yang diantaranya: (1) Industri pupuk; (2) Industri petrokimia; (3) Industri oleochemical; (4) Industri baja; (5) Industri keramik; (6) Industri kaca; dan (7) Industri sarung tangan karet.
Harga gas tertentu yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan Menteri ESDM yang kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan bagi hasil Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi. Dalam hal ini penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor. Penyesuaian juga diwajibkan untuk dilakukan terhadap harga gas yang dibeli langsung dari Kontraktor maupun melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi. Permen ini juga mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi menyesuaikan harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian harga dari Kontraktor.
Ketentuan lain yang juga menonjol dari Permen ESDM No.16/2016 adalah bahwa penetapan harga gas bumi tertentu yang dilakukan pemerintah tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Terkait ini pemerintah menugaskan Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan. Dalam hal ini Menteri ESDM diberikan kewenangan untuk dapat melakukan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu terhadap penetapan harga gas bumi tertentu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Secara umum ReforMiner menilai terbitnya Permen ESDM No.16/2016 dan Perpres No 40/2016 lebih memberikan kepastian mengenai aspek harga baik bagi produsen maupun konsumen gas. Jika dapat diimpelementasikan dengan baik, terbitnya kedua regulasi tersebut dapat mendorong tata kelola dan tata niaga industri gas dalam negeri menjadi lebih baik.