Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti
Pendiri Reforminer Institute
KATADATA: Selasa 14/3/2017, 15.47 WIB
Arah pengelolaan hulu migas relatif telah lebih jelas, namun menjadi belum terang jika dikaitkan dengan rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN migas.
Meski proses revisi Undang-Undang Migas No. 22/2001 masih jauh dari final dan menyisakan banyak ketidakpastian, arah dan kecenderungan menyangkut pola pengusahaan dan bentuk kelembagaan hulu migas nasional ke depan, tampaknya mulai mengerucut. Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun penulis, kelembagaan hulu migas ke depan kemungkinan akan diarahkan pada pembentukan suatu badan yang disebut Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Secara struktur kelembagaan, BUK Migas didesain berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi BUK Migas kemungkinan akan terdiri atas DewanPengawas dan Dewan Direksi.
Pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BUK Migas dilakukan oleh tim yang dibentuk Presiden dan harus melalui persetujuan DPR. Dalam pengusahaan hulu migas, BUK Migas diarahkan menjadi badan usaha yang dimiliki oleh negara yang ditunjuk pemerintah melaksanakan kuasa pertambangan di bidang hulu migas.
Pengusahaan hulu migas akan dilakukan BUK Migas, baik melalui mekanisme kerja sama dengan KKKS atau melalui pengusahaan dan pengoperasian sendiri. Hal ini akan dijalankan oleh dua unit di dalam BUK Migas, yaitu Unit Hulu Kerja sama dan Unit Hulu Operasional Mandiri.
Dengan desain kelembagaan yang baru ini, maka KKKS hulu migas nantinya tidak lagi berkontrak dengan SKK Migas seperti halnya saat ini, tetapi akan bekerja sama dengan Unit Hulu Kerja Sama BUK Migas. Unit ini bertugas melakukan kerja sama dengan KKKS dan menjadi pengawas manajemen dan operasional dari KKKS.
Pengendalian manajemen operasi yang dilakukan meliputi persetujuan rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan, serta pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut. Artinya, dalam desain kelembagaan hulu migas yang baru nantinya fungsi dan tugas SKK Migas di dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan kontrak kerja sama akan dijalankan Unit Hulu Kerja Sama BUK Migas ini.
Adapun mengenai bentuk kontrak pengusahaan hulu migas itu sendiri, kemungkinan tidak akan banyak berubah. Kontrak yang akan digunakan mungkin masih berbentuk Kontrak Bagi Hasil Produksi atau bentuk kontrak lain yang lebih menguntungkan negara. Jangka waktu kontrak dilaksanakan paling lama 30 tahun.
Ada beberapa prinsip dasar yang ditekankan untuk tetap menjadi elemen utama kontrak kerja sama hulu migas itu.
Pertama, kepemilikan sumber daya alam sampai pada titik penyerahan tetap di tangan negara yang dikelola oleh pemerintah dan dikuasakan pengusahaannya pada BUK Migas.Kedua, pengendalian manajemen operasi kegiatan usaha hulu tetap berada pada BUK Migas.
Ketiga, modal dan risiko ditanggung oleh KKKS sesuai dengan perjanjian kerja sama. Kontrak Gross Split yang belum lama diberlakukan pemerintah masih masuk dalam kerangka kontrak kerja sama ini.
Pilihan tetap menggunakan kontrak dengan sistem cost recovery, kemungkinan masih tetap akan dibuka, dengan ketentuan KKKS akan mendapatkan pengembalian biaya operasi sesuai dengan kontrak kerja sama setelah Wilayah Kerja (WK) menghasilkan produksi komersial. Jika WK yang diusahakan tidak menghasilkan produksi komersial, seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan, sepenuhnya menjadi risiko dan beban KKKS.
Dalam penetapan WK, kemungkinan akan berubah drastis. Penetapan WK migas kemungkinan akan berubah dari yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi ditetapkan oleh Presiden. Peran Menteri ESDM nantinya sebatas memberikan usulan kepada Presiden setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Satu hal lain yang juga berbeda dalam hal kontrak kemungkinan adalah setiap kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani wajib diberitahukan secara tertulis kepada DPR yang membidangi sektor ESDM (Komisi VII DPR). Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak kontrak kerja sama ditandatangani.
Holding BUMN Migas
Meski dalam pengelolaan hulu migas, arah dan kecenderungannya relatif telah lebih jelas, dalam keterkaitannya dengan rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN migas tampaknya belum terang.
Dari informasi yang dihimpun penulis, kesan yang tertangkap yakni antara arah kencederungan pengelolaan hulu migas dan pembentukan holding BUMN migas merupakan dua hal yang berjalan sendiri-sendiri dan belum terhubungkan apalagi terintegrasikana satu sama lain.
Dalam hal perangkat aturan yang memayunginya, pengelolaan hulu migas kemungkinan akan didasarkan pada revisi UU Migas 22/2001 yang masih berproses di DPR. Sedangkan aturan terkait implementasi pembentukan holding migas, hingga saat ini cenderung hanya didasarkan PeraturanPemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).
Jika persepsi yang selama ini berkembang mengarah pada BUK Migas itu nantinya tak lain adalah salah satu perwujudan dari holding BUMN Migas itu sendiri, maka hal itu tidak tepat. Atau, jika memang akhirnya harus menjadi seperti itu, maka jelas diperlukan langkah-langkah sinkronisasi peraturan perundangannya yang fundamental secara signifikan mulai dari tingkat UU, PP, hingga peraturan pelaksana lain di bawahnya.
Rencana penerapan holding BUMN Migas, mestinya tidak berjalan sendiri dan sekadar hanya langkah merealisasikan akuisisi atau pengambilalihan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh Pertamina atau satu BUMN terhadap BUMN lainnya sebagaimana yang diarah pada PP No.72/2016 itu. Pembentukan holding BUMN migas mestinya juga mengantisipasi kemungkinan arah pengelolaan migas ke depan seperti akan diatur dalam UU Migas baru nantinya.
Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM perlu duduk bersama untuk membicarakan dan mensinkronkan hal itu, agar di kemudian hari tidak lagi muncul tumpang tindih dan kontradiksi peraturan perundangan yang dapat berujung pada tidak efektifnya pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan yang diaturnya. Pada akhirnya dapat memicu ketidakpastian iklim usaha dan investasi yang semakin luas.