Dalam beberapa waktu terakhir pemerintah menerbitkan beberapa regulasi terkait pengelolaan dan pengusahaan industri gas nasional. ReforMiner mencatat, selama kurun 2010 – 2017 pemerintah telah menerbitkan tujuh regulasi untuk industri gas. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya diterbitkan pada 2016. Dari sejumlah regulasi yang telah diterbitkan tersebut, terlihat ada upaya sistematis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.
Secara umum, substansi utama yang diatur pada sejumlah regulasi tersebut difokuskan pada masalah alokasi dan harga. Ketentuan terkait alokasi diatur dalam beberapa regulasi diantaranya Permen ESDM No.3 Tahun 2010; Permen ESDM No.37/2015; Permen ESDM No.6/2016 dan Permen ESDM No. 11 /2017. Sementara, kebijakan harga gas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2016; Permen ESDM No.16/2016; dan Permen ESDM No.40/2016.
Berdasarkan review, ketentuan alokasi gas ditekankan pada pemenuhan kebutuhan untuk sektor tertentu yang diprioritaskan pemerintah. Beberapa sektor yang memperoleh prioritas diantaranya sektor transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil; industri pupuk; industri berbahan baku gas bumi; dan penyediaan tenaga listrik. Pemberian prioritas salah satunya untuk memastikan program-program strategis pemerintah yang terkait dengan penggunaan gas seperti program 35.000 MW dapat berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang ditetapkan.
ReforMiner menilai kebijakan harga gas yang ada saat ini merupakan upaya mendorong agar harga gas terjangkau oleh pengguna di dalam negeri. Hal itu tercermin dari ketentuan bahwa harga gas pada pengguna akhir di dalam negeri tidak diperbolehkan melebihi 6 USD/MMBTU. Melengkapi ketentuan tersebut, pemerintah juga menetapkan 7 jenis industri yang diberikan harga gas khusus. Rangkaian kebijakan harga gas tersebut juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri nasional dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Mencermati regulasi yang telah diterbitkan, ReforMiner memproyeksikan salah satu implikasi yang kemungkinan akan diterima industri hulu gas adalah akan terdapat penyesuaian alokasi dan harga gas yang diproduksikan. Penyesuain kemungkinan juga diberlakukan terhadap kontrak eksisting. Kontrak ekspor gas yang telah berakhir, kemungkinan tidak akan diperpanjang. Alokasi gas yang sebelumnya untuk ekspor kemungkinan akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.