Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Email: komaidinotonegoro@gmail.com
Invetor Daily; Jumat, 23 Februari 2018 | 10:54
Blok Tuban tercatat sebagai salah satu di antara sejumlah blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Berdasarkan data yang ada, blok yang dikelola oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) akan berakhir pada 28 Februari 2018. Namun, sampai saat ini para pihak masih menunggu kejelasan mengenai masa depan pengelolaan blok tersebut.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15 Tahun 2015 (diubah dengan Permen ESDM No 30/2016) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, terdapat tiga skenario pengelolaan blok migas habis masa kontrak. Tiga scenario itu adalah pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh kontraktor, dan pengelolaan secara bersama antara PT Pertamina (Persero) dan kontraktor.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa untuk dapat melakukan pengelolaan blok migas habis masa kontrak, Pertamina, KKKSexisting, atau KKKS peminat harus mendapat persetujuan atau ditetapkan oleh menteri ESDM. Pertamina diwajibkan mengajukan permohonan pengelolaan kepada menteri ESDM paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir.
Dalam hal pengajuan permohonan, diberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu. Jika kontraktorexistingmengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir, Pertamina harus mengajukan permohonan pengelolaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah permohonan kontraktor.
Sementara itu, jika kontraktorexistingmengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir,Pertamina harus mengajukan permohonan pengelolaan paling lambat 6 (enam) bulan setelah permohonan kontraktor.
Profil Blok Tuban
Wilayah Kerja (WK) Blok Tuban terbagi menjadi dua bagian, Blok Tuban Timur yang meliputi wilayah Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan Lamongan, serta Blok Tuban Barat yang meliputi wilayah Tuban dan Bojonegoro. Luas awal WK Blok Tuban yang pengelolaannya dilakukan sejak 29 Februari 1988 adalah sekitar 7.391 km2. Setelah dilakukan penyisihan wilayah, luas WK Blok Tuban saat ini diinformasikan tinggal menjadi sekitar 1.478 km2.
Pada puncak produksi (2012), Blok Tuban tercatat mampu memproduksikan minyak sekitar 48.000 barel per hari. Akan tetapi karena tidak adanya pengeboran sumur baru, produksi minyak Blok Tuban saat ini dilaporkan turun menjadi sekitar 9.800 – 10.100 barel per hari. Lapangan Mundi memproduksikan sekitar 1.100 – 1.200 barel per hari dan Lapangan Sukowati 8.700 – 8.900 barel per hari.
Terkait kelanjutan pengelolaan, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai operator JOB PPEJ menyampaikan bahwa mereka tidak akan lagi mengelola dan menjadi operator Lapangan Sukowati di Blok Tuban. PHE menyebut telah menyampaikan surat resmi kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM mengenai pengembalian dan pemindahanoperatorshipLapangan Sukowati kepada Pertamina EP. PHE menyampaikan akan fokus pada lapangan lain di Blok Tuban, yaitu Mundi, Sumber, dan Lengowangi.
Untuk efisiensi PHE berencana mengintegrasikan pengelolaan Blok Tuban dengan Blok Randugunting yang berlokasi di sekitar Jepara, Rembang Jawa Tengah. Petrochina sebagai bagian dari JOB PPEJ juga menginformasikan telah menyampaikan proposal untuk kelanjutan pengelolaan Blok Tuban. Dalam proposal yang mereka sampaikan, Lapangan Sukowati dimasukkan dalam lapangan yang dikembangkan bersama Blok Tuban. Namun, Petrochina menyebut tetap siap jika Lapangan Sukowati tidak lagi menjadi bagian Blok Tuban. Petrochina menilai tanpa Lapangan Sukowati, Blok Tuban masih memiliki potensi yang baik.
Kelanjutan Pengelolaan
Mencermati arah kebijakan energi pemerintah, kondisiexisting, sejarah pengelolaan, dan ketentuan regulasi, peluang Pertamina (PHE dan Pertamina EP) untuk melanjutkan pengelolaan Blok Tuban seharusnya sangat besar. Penyerahan pengelolaan kepada Pertamina, BUMN yang notabene merupakan representasi atau tangan kanan negara, sangat relevan dengan upaya pemerintah mewujudkan kemandirian energi.
Dibandingkan BUMN negara lain seperti Petrochina, Pamex, dan Petronas, penguasaan cadangan migas Pertamina saat ini tercatat sebagai yang terendah. Porsi produksi minyak dan gas domestik Pertamina juga tercatat sebagai yang terendah dibandingkan dengan BUMN Negara lain seperti Brasil, Algeria, Norwegia, dan Malaysia. Porsi produksi migas dari BUMN di negara-negara tersebut berkisar 47 – 80% terhadap total produksi migas di Negara yang bersangkutan. Sementara itu, produksi migas Pertamina tercatat hanya sekitar 20% dari total produksi migas nasional.
Karena itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian energi, tidak keliru jika kemudian pemerintah memberikan hak pengelolaan blok migas habis masa kontrak kepada Pertamina karena kebijakan serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara kepada BUMN migas mereka. Apalagi regulasi yang ada (Permen ESD M No 15/2015) dalam hal ini juga memberikanprevilagekepada Pertamina.
Dari aspek mekanismeright to match,Pertamina sebagai mayoritaspemegangsharedalam JOBPPEJ juga memiliki hak untukdiutamakan sepanjang Pertaminamenyampaikan minat dan kesediaannyauntuk melanjutkan pengelolaanBlok Tuban. Dalam hal ini,sikap Pertamina baik melalui PHEmaupun Pertamina EP sudah sangatjelas bahwa mereka berminat danbersedia melanjutkan pengelolaanBlok Tuban.
Usulan PHE mengenai pembagian pengelolaan Blok Tuban yang memberikan hak pengelolaan Lapangan Sukowati kepada Pertamina EP, pada dasarnya sangat logis ditinjau dari berbagai aspek. Dari kepemilikanshare, saat ini Pertamina EP memegang 80%interestLapangan Sukowati. Sementara itu, JOB PPEJ memegang 20%sharedengan distribusi 75% PHE dan 25% Petrochina. Dengan demikian, Petrochina pada dasarnya hanya memilikisharesebesar 5% di Lapangan Sukowati.
Penyerahan pengelolaan Lapangan Sukowati yang merupakan bagian dari wilayah kerja Pertamina EP Asset 4 juga cukup beralasan. Lapangan Sukowati yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dekat dengan wilayah kerja yang saat ini dikelola Pertamina EP, yaitu Blok Cepu yang berlokasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Untuk kepentingan efisiensi, pengelolan lapangan-lapangan tersebut dapat diintegrasikan oleh Pertamina EP Aset 4.
Mencermati kondisi yang ada tersebut, seharusnya tidak terdapat permasalahan berarti mengenai kelanjutan pengelolaan Blok Tuban. Pengelola lama (Pertamina) telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pengelolaan. Dari aspek regulasi juga jelas dan tidak ada sesuatu yang dilanggar oleh pemerintah jika kemudian memberikan hak pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina. Dari aspek strategis lain, penyerahan pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina juga relevan dengan upaya mewujudkan kemandirian energi, memudahkan kontrol pemerintah, dan upaya meningkatkan kapasitas BUMN.