Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Email: komaidinotonegoro@gmail.com
MEDIA INDONESIA: Selasa, 03 Juli 2018, 01:30 WIB
SALAH satu yang tercatat masih menjadi konsen dari pelaksanaan kebijakan holding BUMN migas ialah manfaat ekonomi yang akan diperoleh. Meski telah tercatat mulai efektif berjalan, manfaat ekonomi dari penggabungan PGN ke dalam Pertamina melalui kebijakan holding masih dipertanyakan.
Berdasarkan pencermatan, sampai saat ini masih terdapat keraguan mengenai ada atau tidaknya manfaat ekonomi yang akan diperoleh dari kebijakan <i>holding<p> BUMN migas. Bahkan di dalam level tertentu justru kebijakan <holding BUMN migas dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi kedua belah pihak, baik Pertamina maupun PGN.
Masuknya PGN ke bagian Pertamina justru dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi kinerja keuangan Pertamina. Terdapat penilaian bahwa kinerja PGN dalam beberapa waktu terakhir cenderung menurun dan tidak lebih baik jika dibandingkan dengan Pertamina, terutama yang menyangkut kinerja unit bisnis gas.
Di antara yang menjadi konsen ialah informasi mengenai perolehan laba usaha dan laba bersih PGN yang selama 2012-2017 dilaporkan cenderung menurun. Peningkatan biaya operasi usaha akibat beban sewa FSRU Lampung dan beberapa keputusan investasi Saka Energi yang notabene merupakan anak usaha PGN, juga di antara yang menjadi catatan.
Di sisi lain, penggabungan PGN ke dalam Pertamina juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi PGN. Aspek transparansi PGN yang berstatus sebagai perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dikhawatirkan akan mengalami kemunduran jika bergabung dengan Pertamina. Status Pertamina yang masih menerima penugasan PSO dari pemerintah juga dikhawatirkan dapat menghambat laju kinerja PGN.
Manfaat ekonomi
Jika dapat dilaksanakan dengan benar, secara teori akan terdapat sejumlah manfaat positif dari pelaksanaan kebijakan holding BUMN migas. Secara umum pelaksanaan <I>holding<P> BUMN migas minimal akan berpotensi memberikan manfaat kepada tiga pihak, yaitu BUMN yang menjadi subjek holding, pemerintah, dan masyarakat luas khususnya konsumen gas bumi.
Pada tahap awal, kebijakan holding berpotensi memberikan manfaat positif kepada pihak yang terlibat di dalam holding, yaitu Pertamina dan PGN. Jika dapat berjalan lancar, penggabungan Pertamina dan PGN akan meningkatkan posisi pembiayaan melalui penggabungan aset kedua perusahaan.
Holding juga berpotensi dapat meningkatkan kapasitas investasi dan kemandirian finansial pihak yang terlibat di dalamnya sehingga peluang untuk dapat mengembangkan bisnis hulu dan hilir gas akan semakin besar.
Dengan holding, keekonomian proyek gas yang akan dikerjakan kedua perusahaan juga berpotensi lebih baik. Salah satunya karena dapat menekan biaya akibat terhindar dari kemungkinan dilakukannya pembangunan infrastruktur gas yang tidak perlu. Kedua perusahaan juga berpotensi melakukan diversifikasi usaha sehingga profil risiko investasi secara keseluruhan dapat diturunkan.
Bagi pemerintah, holding BUMN migas memiliki posisi yang strategis dalam banyak aspek, terutama menyangkut kinerja makroekonomi. Melalui penggabungan Pertamina-PGN berpotensi terjadi peningkatan dalam <i>accessibility, acceptability, affordability, dan availability gas bumi. Kondisi itu seharusnya sangat positif bagi perekonomian nasional mengingat PDB Indonesia saat ini sebagian besar dihasilkan dari sektor-sektor ekonomi yang padat energi.
Holding juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui pertumbuhan industri. Dengan kegiatan sektor industri yang meningkat, penerimaan negara baik dari pajak maupun PNBP juga berpotensi meningkat. Melalui kebijakan holding, pemerintah juga dapat berpeluang melakukan optimalisasi aset BUMN sehingga memungkinkan untuk menciptakan tata kelola dan transparansi yang lebih baik di dalam pengelolaan BUMN.
Bagi masyarakat, pelaksanaan holding berpotensi mendorong ketersediaan pasokan gas dengan harga yang lebih terjangkau. Kebijakan holding juga berpotensi dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap gas bumi karena distribusi gas yang lebih merata. Dalam hal ini masyarakat juga berpotensi menikmati multiplier effect akibat turunnya harga gas untuk industri.
Berdasarkan potensi manfaat ekonomi yang akan diperoleh baik oleh pihak yang terlibat dalam holding, pemerintah, dan masyarakat luas tersebut, dapat dikatakan bahwa jika ditinjau dari apek ekonomi, secara teori dan konsep kebijakan holding BUMN migas sangat positif.
Karena itu, mengingat payung hukum kebijakan holding BUMN migas telah diterbitkan, tugas selanjutnya yang harus dikawal kita semua sebagai stakeholder ialah mengawal agar kebijakan holding BUMN migas berjalan sesuai dengan teori, konsep, dan tujuan awal, yang pada akhirnya akan bermuara pada upaya mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.