Beritasatu.com; 22 November 2021
Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, untuk menekan kegiatan pengeboran minyak ilegal di sumur minyak tua diperlukan payung hukum tertinggi yang bisa mengkoordinasikan antar lembaga dari pusat sampai ke daerah.
“Karena peraturan yang sifatnya teknis selama ini terbukti tidak berhasil. Di lapangan terjadi praktik penambangan yang tidak mengedepankan good minning practice. Makanya sering kita dengar dan lihat ada pipa kebakaran, sumur menyembur, risiko-risiko itu yang perlu diminimalkan,†kata Komaidi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Komaidi menyarankan, dalam hal penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal tapping itu juga tidak bisa hanya dituntaskan melalui aspek penegakan hukum saja, melainkan juga harus ada aspek ekonomi dan pendekatan kultur di setiap daerah.
“Jika tidak begitu, ditindak seperti apapun maka mereka akan kembali lagi. Lagi-lagi ini adalah persoalan ekonomi masyarakat,†ungkapnya.
Komaidi mengusulkan revisi Permen ESDM 1/2008 itu individu-individu yang melakukan illegal drilling dan illegal tapping di wadahi dalam satu payung yaitu BUMD dan Koperasi, tujuannya untuk bisa memudahkan koordinasi atau monitoring.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi Peraturan Menteri nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Revisi beleid itu diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran minyak ilegal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sebelumnya pernah mengatakan, pihaknya akan merevisi Permen ESDM 1/2008. Hal itu untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.
Adapun sumur yang boleh dikelola adalah sumur tua yang berdasarkan Permen tersebut telah dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksi.