Thursday, November 28, 2024
HomeReforminer di Media2022Aturan BBM Subsidi Direvisi, Menteri ESDM Beberkan Tujuannya

Aturan BBM Subsidi Direvisi, Menteri ESDM Beberkan Tujuannya

Kontan, 26 Juli 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan BBM bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan revisi aturan pembelian BBM subsidi merupakan upaya untuk memetakan konsumen yang berhak menerima.

Dalam revisi Perpres 191/2014, pemerintah memfokuskan agar penyaluran BBM subsidi dinikmati oleh konsumen yang benar-benar berhak.

Selain itu, ini juga langkah untuk mengantisipasi tren kebutuhan atau konsumsi BBM yang ada.

“Perlu disesuaikan dengan kebutuhan, nanti kalau permintaannya naik (bagaimana). Sekarang kan juga baru mulai bergerak,” terang Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (20/7).

Kata Arifin, meskipun tren konsumsi BBM kini telah meningkat, namun saat ini baru setara dengan kondisi sebelum Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Perpres 191/2014 untuk mengatur ulang kriteria pembeli solar subsidi sertaa menetapkan aturan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro memperkirakan, volume konsumsi Pertalite tahun ini bisa saja menebus 30 juta kiloliter (kl). Jumlah ini melebihi kuota tahun ini yang sebesar 23,05 juta kl.

Komaidi menyebut, rerata konsumsi tahunan Pertalite mencapai 22 juta kl.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments