Republika; 25 Oktober 2020
JAKARTA – PT Pertamina (Perse ro) bukan satu-satunya badan usaha yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, harga BBM yang dijual badan usaha swasta juga disesuaikan menjadi lebih murah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, badan usaha swas ta bahkan lebih dahulu menu runkan harga. PT Shell Indonesia, misalnya, sudah menurunkan harga BBM sejak Sabtu (9/2) dengan ren tang penurunan Rp 500-Rp 1.100 per liter.
PT Total Oil Indonesia, PT Vivo Energy Indonesia, dan PT Aneka Petroindo Raya juga telah menurunkan harga BBM. Terbaru, Pertamina pada Ahad (10/2) menurunkan harga dengan rentang Rp 50-Rp 800 per liter. Adapun harga BBM yang ditetapkan penyalur lainnya dinyatakan sudah sesuai dengan aturan terbaru harga jual eceran.
Penyesuaian harga BBM oleh hampir semua badan usaha dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan lewat SPBU atau SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan).
Beleid yang berlaku efek tif sejak 1 Februari 2019 itu uta manya meng- atur batas atas dan ba tas bawah keuntung an badan usaha dari se tiap liter BBM yang dijual ke pada masyara kat. “Mar gin pa ling rendah 5 persen dan pa ling tinggi se besar 10 per sen,”kata Djo ko, Ahad (10/2).
Djoko mengatakan, per atur an itu dibuat untuk melindungi konsumen.
Adapun bagi pengusaha, Djoko menilai, kebijakan batas atas dan batas bawah keuntungan itu da pat membuat iklim usaha menjadi lebih adil.
Sehingga, kata Djoko, ba dan usaha yang menjual jenis BBM jenis umum tidak akan mem banding-bandingkan harga.
Menurut Djoko, Ke men terian ESDM meli bat kan ba dan usaha un tuk menen tu kan formula baru harga BBM. Penyusunan formula tersebut te lah dila kukan sejak tahun lalu. “Formulanya se mua nya kita ambil dari badan usaha. Makanya bisa turun mereka harga nya, bisa sampai Rp 1.100 per liter,” ujar Djoko.
Direktur Pemasaran Re tail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid menjelaskan, Pertamina berani me nu run kan harga BBM karena harga minyak dunia sedang dalam tren me nurun. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sedang menguat.
“Kedua komponen penentu harga itu bersifat fluktuatif. Se hing ga, kami terus mela ku kan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas’ud, Ahad.
Dia menambahkan, de ngan mem baiknya nilai tu kar rupiah dan harga mi nyak dunia, Perta mina bisa menyesuaikan harga sesuai dengan mekanisme penen tuan harga jual BBM yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Un tuk harga BBM nonsu b sidi, Pertami na menetapkan Per tamax Turbo di sesuaikan dari Rp 12 ribu per liter men jadi Rp 11.
200 per liter.
Harga Per tamax ditu run kan dari Rp 10.
200 per li ter menjadi Rp 9.
850 per liter.
Kemudian, Dexlite turun Rp 100 menjadi Rp 10.
300 dan Dex turun Rp 50 menjadi Rp 11.
700 per liter.
Namun, Pertamina tak mengubah harga Pertalite.
Pertalite tetap dijual Rp 7.650 per liter. Tak hanya BBM beroktan tinggi, Pertamina juga menyamakan harga Premium di seluruh bagian In donesia men jadi Rp 6.450 per liter. Se mula, harga Pre mium di Jawa Ma dura dan Bali dibanderol sebesar Rp 6.550 per liter.
Mas’ud berharap penyesuaian har ga BBM dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Perta mina. “Dalam menentukan harga, kita juga terus berupaya memper hatikan daya beli masyarakat,” ujar dia.
Ketua Ikatan Ahli Teknik Perminyak an Indonesia (IATMI) Pri Agung Rakhmanto menilai formula harga BBM yang baru dikeluarkan pemerintah perlu diuji. Sebab, menurut Pri, tidak ada perubahan signifikan dibandingkan formula lama.
Pri menjelaskan, yang berbeda ada lah pemerintah mengubah metodologi teknis perhitungan. Namun, secara prinsip masih sama karena te tap memasukkan MOPS atau harga pa sar kepada formula. “Padahal, MOPS sendiri terkadang anomali. Ja di, sua tu formula yang cocok pada suatu pe riode tertentu bisa jadi tidak terlalu me repre sentasikan harga pasar,” ujar Pri saat dihubungi Republika, Ahad.
(ed:satria kartika yudha )