Kumparan.com; 22 April 2024
Pemerintah akan mempercepat implementasi batasan pembeli BBM Pertalite dan LPG 3 kg agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan menekan beban subsidi energi.
Konsumen dan volume pembelian Pertalite akan dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah juga sudah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur tentang konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.
Sementara itu, pendaftaran KTP dan KK di Pangkalan atau Subpenyalur LPG 3 kg sudah dimulai 1 Januari 2024 dan akan ditutup 31 Mei 2024. Setelahnya, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan efektif dimulai.
Direktur Eksekutif Reforminer, Komaidi Notonegoro mengatakan, beberapa kebijakan tersebut masih berupa mekanisme subsidi kepada komoditas yang potensi kebocorannya masih tinggi.
Komaidi menegaskan, pihaknya tetap menyarankan agar reformasi subsidi dilakukan dengan mengubahnya menjadi subsidi langsung alias berbasis kepada penerima.
“Kalau (subsidi) ke barang dengan mekanisme seperti e-KTP, nanti siapa yang berhak dan tidak itu secara teknis saya kira agak sulit ya implementasi di lapangan,” ujarnya kepada kumparan, Senin (22/4).
Selain sulit diimplementasikan, dia juga memprediksi akan ada gesekan sosial yang muncul karena ada saja masyarakat yang merasa dirinya berhak, namun tidak termasuk dalam definisi miskin.
“Nanti akan muncul rakyat-rakyat yang katakanlah sebagian itu menilai tidak miskin, tapi kalau mereka menganggap tidak miskin kemudian memaksa untuk bisa mengakses itu juga sulit di lapangan,” jelas Komaidi.
“Artinya potensi terjadinya gesekan antar masyarakat juga ada, ketika pembatasan itu dilakukan melalui mekanisme subsidi ke barang atau produk,” tambahnya.
Komaidi menilai, kondisi akan berbeda jika subsidi langsung kepada penerima, misal berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pembelian BBM dan LPG.
“Tapi kalau subsidinya langsung, sebetulnya sudah menyelesaikan semua problem karena nanti uangnya ditransfer ke mereka akan menggunakan untuk keperluan pembelian LPG atau Pertalite,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan LPG 3 kg, menyusul masih panasnya konflik Iran vs Israel yang mengerek harga minyak mentah.
“Kalau ini tidak berkesudahan konflik harus ada langkah yang pas. Sebetulnya kan Perpres 191 itu memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan,” ujar Arifin saat Halal bi Halal bersama media, Jumat (19/4).
Arifin memastikan penyelesaian revisi Perpres No 191 Tahun 2014 ini akan rampung setidaknya Juni 2024, sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah.
“Juni kita akan evaluasi sebelum itu, ya kita bahas dulu lihat perkembangannya. sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable,” tuturnya.
“Iya kan (LPG) sekalian sama itu saja, sama BBM. Tapi kan intinya kita harus prihatin dengan situasi seperti ini, eksternal kejadian di luar,” ujar Arifin.