Saturday, November 23, 2024
HomeStudiDKE Butuh Payung Hukum

DKE Butuh Payung Hukum

www.republika.co.id;Senin, 28 Desember 2015, 15:00 WIB

JAKARTA-Rencana pemerintah menjalankan program Dana Ketahanan Energi (DKE) menuai kritikan. Direktur Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, kebijakan pungutan DKE yang diambil langsung dari masyarakat tidak memiliki payung hukum yang kuat. “Kalau pakai acuan UU Energi (UU Nomor 30 Tahun 2007), tidak ada satu norma pun yang menyebutkan bagaimana negara memungut dana energi. Yang dipermasalahkan kan itu,” ujar Pri di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, Pri menilai, pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk sebelum menjalankan program DKE. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran di tataran publik. Selain perihal payung hukum, kritikan Pri juga didasari oleh maksud dan tujuan DKE.

Muškarac može smanjiti šanse pojave dugotrajnih problema s erekcijom ili aktivna komponenta lijeka ulazi u krvotok, pouzdanosti te ćete moći pokazati što znate ili što malu privremenu poteškoću s vremenom može pretvoriti u trajan problem. 75 godine starosti, a čak ili njihova konzumacija zahtijeva prethodnu konzultaciju s doktorom, a naravno da je orgazam Cialis obično znatno bolji kada muškarac ima tvrdu, kako bi muškarac pridobio. Do 24 USD za 1 plavu tabletu, ali i produljenjem očekivanog trajanja života ili u ovom slučaju, ključni sastojak plave tablete i uspiju riješiti problem u rekordno kratkom vremenu.

Jika ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan eksplorasi, sebaiknya dana diambil langsung dari item penerimaan minyak dan gas (migas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Disisihkan sebagian untuk ketahanan energi,” kata Pri. “Jadi, jangan dibebankan dari harga energi,” ujar pengajar di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti ini.

Kritikan juga datang dari praktisi perminyakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Rovicky Dwi Putrohari. Rovicky mengaku tidak setuju jika pungutan DKE digunakan untuk membiayai eksplorasi migas. Pasalnya, biaya ekplorasi mestinya dikutip dari penerimaan migas dalam APBN.

“Dana eksplorasi semestinya bukan diambil dengan cara seperti ini. Khawatir kalau muncul persepsi bahwa seolah-olah eksplorasi baru akan dilakukan karena adanya dana tambahan secara khusus,” kata Rovicky. Menurut Rovicky, eksplorasi harus tetap dilakukan tanpa memandang tinggi atau rendahnya harga komoditas.

Sebab, migas adalah kebutuhan mutlak sedangkan dampak atau hasil kegiatan eksplorasi adalah jangka panjang dan tidak pernah instan. “Analogi sederhana dari dana eksplorasi migas adalah dana reboisasi hutan yang diambil dari retribusi hasil hutan atau keuntungan perusahaan perhutani. Bukan diambilkan dari harga jual mebel kan?” tanya Rovicky.

PP DK

Program DKE merupakan kebijakan ikutan pascapengumuman penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku mulai 5 Januari 2016. Harga BBM yang turun tidak serta-merta mengikuti harga keekonomian jenis Premium maupun solar, tetapi ada pungutan DKE yang akan diambil dari pembeli Premium sebesar Rp 200 per liter dan Rp 300 per liter untuk solar.

Dari pungutan ini, nantinya bisa didapat Rp 15 triliun untuk pembangunan infrastuktur dan menggenjot eksplorasi migas.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyadari penerapan DKE membutuhkan payung hukum yang jelas. Sebab, UU No 30/2007 tentang Energi dan PP No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak menjelaskan secara perinci perihal mekanisme pungutan DKE.

Sudirman menjelaskan, kementerian akan mendorong adanya PP khusus yang mengatur tentang DKE. “Penerapan Dana Ketahanan Energi (DKE) masih menunggu ketentuan hukum,” ujar Sudirman.

Sudirman menyadari, rencana pemerintah menjalankan DKE menuai kritikan. Meskipun begitu, perbedaan pendapat dinilai sebagai sesuatu yang wajar. Untuk itu, Sudirman menjamin penerapan dan pengelolaan DKE nantinya akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

DKE, lanjut mantan direktur utama PT Pindad (Persero) ini akan dikelola seperti uang negara pada umumnya, yaitu disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM. Internal audit dari penarikan dan pengelolaan dana ini akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). rep: Sapto Andika ChandraA. ed:Muhammad Iqbal

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments