(Kompas – Sabtu, 24 Januari 2015)
Diperlukan Kajian Hukum atas Penjualan BBM
JAKARTA, Rencana pemerintah menetapkan batas bawah harga bahan bakar minyak di tengah harga minyak dunia yang merosot dinilai tepat. Langkah itu bisa mencegah konsumsi BBM yang berlebihan. Labanya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur cadangan energi.
Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto mengatakan, batas bawah harga bahan bakar minyak (BBM) Rp 6.500 per liter untuk jenis premium sudah tepat Harga itu dinilai tidak terlalu memberatkan konsumen. Masyarakat sudah cukup terbiasa dengan harga bensin sebesar itu.
“Rencana (penetapan batas bawah harga BBM) itu sudah tepat Masyarakat sudah terbiasa dengan harga Rp 6.500 per liter. Jika harganya diturunkan lagi, dikhawatirkan konsumsi BBM akan makin boros,” . ujar Pri Agung, Jumat (23/1), di Jakarta.
Jika ada laba yang didapat pemerintah saat menjual harga BBM Rp 6.500 per liter, Ianjut Pri Agung, pemerintah perlu mengkaji lebih jauh dasar hukumnya. Sebab, jika harga keekonomian BBM jauh di bawah harga yang dijual di pasaran, negara mendapat laba atau masyarakat menyubsidi negara.
Selain perlu kajian hukum, kata Pri Agung, pengelolaan dana hasil penjualan BBM tersebut harus akuntabel dan transparan. Peruntukannya juga harus jelas. Rencana pemerintah membangun infrastruktur cadangan energi dari dana itu juga tepat.
“Yang jadi persoalan, apakah membangun infrastruktur cadangan energi, seperti kilang penyimpanan dan kilang pengolahan, sudah cukup dari dana tersebut atau masih perlu sumber pendanaan yang lain,” kata Pri Agung.
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melontarkan wacana penetapan batas bawah harga BBM Rp 6.500 per liter. Keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur cadangan energi.
“Jadi, nanti ada semacam tabungan dari hasil penjualan BBM tersebut. Nanti, dana itu diperuntukkan pembangunan kilang penyimpanan agar cadangan BBM nasional bertambah. Saat ini, cadangan BBM nasional hanya cukup untuk 18 hari. Kami merencanakan agar cadangan dinaikkan menjadi setidaknya 30 hari,” kata Sudirman.
Di tingkat presiden
Wacana penetapan batas bawah harga BBM itu, lanjut Sudirman, sudah diungkapkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian. Menurut dia, ada sinyal persetujuan. Namun, rencana itu belum dibicarakan sampai tingkat Presiden seandainya betul-betul akan diterapkan.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional merekomendasikan pemerintah memanfaatkan momen harga minyak dunia yang turun saat ini. Harga minyak yang murah dapat dibeli sebanyaknya untuk menambah cadangan energi nasional. Namun, hal itu tak bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena kapasitas kilang penyimpanan dalam negeri masih kurang. (APO)