Sunday, November 24, 2024

Harga Gas untuk Listrik

Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Email: komaidinotonegoro@gmail.com

KORAN SINDO: Senin, 02 Juni 2018

Pemerintah memutuskan bahwa selama 2018-2019 tidak akan terdapat penyesuaian harga jual tenaga listrik. Dalam perspektif ma kroekonomi dan sosial, kebijakan pemerintah tersebut positif.

Menjelang tahun politik, stabilitas sosial dan eko – nomi masyarakat memang pen – ting untuk dijaga. Karena itu relatif dapat dipahami jika pe – merintah kemudian mengambil kebijakan tersebut. Akan tetapi pada kondisi har – ga energi primer pem bang kit yang sedang meningkat se perti saat ini, kebijakan pe me rintah tersebut berpotensi me ne kan kinerja keuangan penyedia te naga listrik, terutama PLN. Ketika harga energi pri mer pembang – kit, terutama ener gi fosil, me – ningkat, kebi jakan yang seharusnya dilakukan adalah menaik kan harga jual listrik.

Kebijakan pemerintah un – tuk tidak menaikkan harga jual listrik pada saat harga energi primer pembangkit meningkat hanya dapat dilakukan dalam dua pilihan. Pertama, menurunkan harga energi primer yang masih memungkinkan untuk di – intervensi pemerintah. Ke dua, mengorbankan aspek kesehatan keuangan badan usaha pe – nye dia listrik baik PLN maupun badan usaha penyedia tenaga listrik yang lain dengan ber – bagai konsekuensinya.

Harga Gas Pembangkit

Mencermati kondisi yang ada, melakukan intervensi ter – hadap harga energi primer pem – bangkit (khususnya gas) me – rupakan opsi yang masih mung – kin untuk dilakukan jika pe me – rintah menghendaki tidak me – naikkan harga jual listrik ketika harga energi primer meningkat seperti saat ini. Hal itu me ng – ingat peran gas dalam bauran energi primer pembangkit ter – catat relatif cukup signifikan. Pada tahun 2017, porsi te na – ga listrik yang diproduksi pem – bangkit listrik yang meng gu – nakangastercatat sekitar27,86% dari total produksi listrik PLN. Konsumsi gas yang diperlukan untuk mempr oduk si listrik dalam porsi tersebut tercatat se – kitar 368,49 juta MMBTU.

Dengan volume konsumsi gas tersebut, dengan asumsi ni – lai tu kar rupiah di kisaran Rp14.000/ USD, setiap penu – runan har ga gas sebesar USD1/ MMBTU akan menurunkan bia – ya pengadaan energi primer pembangkit PLN sekitar Rp5 tri liun. Selain itu pe nu run an harga gas tersebut juga akan berdampak terhadap me nu – run nya biaya produksi listrik dari pembangkit yang meng gu – nakan gas sekitar Rp125/kWh. Selain harga yang dite tap – kan BPH Migas, harga gas untuk konsumen domestik Indonesia tercatat terbagi menjadi tiga kelompok pengguna utama, yai – tu pembangkit listrik, indus tri tertentu, dan industri umum. Rata-rata harga gas yang di – terima pembangkit listrik ter – catat di antara harga gas un tuk industri tertentu dan industri umum.

Harga gas untuk pem – bangkit lebih tinggi dari harga untuk industri tertentu, tetapi lebihrendahdariindustriumum. Pada 2016 misalnya rata-rata har ga gas untuk pembangkit lis – trik tercatat sekitar USD6,10/ MMBTU. Sementara harga gas untuk industri tertentu dan industri umum masing-masing sekitar USD5,30/MMBTU dan USD11,20/MMBTU. Untuk kawasan Asia Teng – gara, harga gas untuk pem bang – kit listrik di Indonesia tercatat lebih tinggi dari harga gas pem – bangkit listrik di Malaysia dan Vietnam. Pada tahun 2016, har – ga gas untuk pembangkit di Ma – laysia dan Vietnam masing-ma – sing sekitar USD4,70/MMBTU dan USD3,80/MMBTU. Pemerintah Malaysia dan Viet nam tercatat memberikan sub sidi harga gas untuk pem ban – g kit listrik di negara me reka.

Hal tersebutdimak sud kanagarhar ga jual listrik murah sehingga mam – pu mendorong dan mening kat – kan daya saing industri mereka. Berdasarkankondisiyangada tersebut dapat dikatakan pada dasarnya masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk dapat melakukan penurunan harga gas untuk pembangkit. Jika peme – rintah dapat memberlakukan hargagasyangre latiflebihmurah untuk industri tertentu seperti industri pupuk dan industri pe – trokimia, seharusnya juga terdapat peluang untuk mem be – rikan harga gas yang lebih murah untuk pem bangkit listrik. Tantangan utama penurunan harga gas untuk pembangkit lis – trik kemungkinan akan be r ada pada kerelaan pemerintah un tuk “berkorban” mengurangi Pen da – pat an Negara Bukan Pajak(PNBP) dari pengusahaan gas.

Jika pe – merintah masih sulit merelakan pengurangan penerimaan dari pengusahaan gas, na sib penu – run an harga gas un tuk pem bang – kit listrik ke mung kinan akan sama dengan kebi jakan penurunan harga gas un tuk industri. Dalam hal ini, mes kipun payung hukum yaitu Per pres Nomor 40/2016, Permen ESDM Nomor 6/2016, dan Per men ESDM No – mor 16/2016 te lah diterbitkan, sampai saat ini implementasi penurunan harga gas untuk industri dapat dika ta kan belum berjalan se penuhnya.

Hal lain yang perlu dila ku kan terkait dengan penurunan harga gas untuk pembangkit ada lah perlu dilakukan revisi ter hadap Permen ESDM No mor 45/2017 tentang Peman faat an Gas Bumi untuk Pem bang kit Listrik. Jika mengacu pada formula yang ditetapkan permen ini, dengan kondisi le vel harga minyak (ICP) saat ini, harga gas yang harus diberlakukan untuk pembangkit listrik justru lebih tinggi dari rata-rata harga gas yang saat ini diterima pembangkit listrik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments