Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif Reforminer Institute
Media Indonesia, 26 Juli 2018
PEMERINTAH memutuskan bahwa selama 2018-2019 tidak akan melakukan penyesuaian tarif atau harga jual listrik. Keputusan itu disampaikan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat. Jika mencermati bahwa 2018-2019 merupakan tahun politik, keputusan itu pada dasarnya cukup logis dan dapat dipahami.
Dengan harga listrik, komoditas yang menguasai hajat hidup masyarakat luas tidak dinaikkan, stabilitas dan kondusivitas masyarakat akan relatif dapat lebih terjaga. Harga jual listrik yang stabil akan dapat mendorong terwujudnya kondisi perekonomian masyarakat yang lebih stabil. Hal itu semakin relevan jika melihat struktur perekonomian Indonesia saat ini lebih padat energi, terutama tenaga listrik.
Berdasarkan pencermatan, sampai saat ini PLN terpantau terus berupaya untuk dapat melaksanakan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual listrik. Sejumlah upaya terpantau telah dilakukan PLN agar dapat melaksanakan keputusan pemerintah. Salah satu di antaranya mengusulkan adanya harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik.
Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menetapkan bahwa sampai dengan 2019 harga batu bara untuk pembangkit listrik maksimal US$70 per matrik ton. Kebijakan harga batu bara untuk pembangit tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Kepentingan Umum. Kepmen tersebut merupakan aturan pelaksana PP No 8/2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Permen ESDM No 19/2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Keuangan PLN
Pada kondisi harga minyak yang cenderung meningkat seperti saat ini, sesungguhnya tidak mudah bagi PLN untuk dapat melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Naiknya harga minyak mentah di pasar internasional akan berdampak terhadap meningkatnya harga energi primer pembangkit yang lain, seperti gas dan batu bara. Kenaikan harga energi primer pembangkit secara simultan tersebut berpotensi membebani keuangan PLN secara langsung.
Dari sisi penggunaan minyak, meski secara relatif telah mengalami penurunan, konsumsi BBM yang digunakan untuk pembangkit listrik tercatat masih cukup besar. Berdasarkan data yang ada, realisasi konsumsi BBM untuk pembangkit listrik pada 2015 dan 2016 masing-masing masih sebesar 5,48 juta KL dan 4,64 juta KL. Sementara pada 2017, konsumsinya menurun menjadi sekitar 3,85 juta KL.
Biaya pengadaan BBM untuk pembangkit yang dikeluarkan PLN untuk 2015 dan 2016 tersebut masing-masing sebesar Rp38,70 triliun dan Rp24,24 triliun. Pengadaan BBM PLN pada periode tersebut terdistribusi kepada tiga pemasok, yaitu Pertamina, AKR, dan KPM. Berdasarkan data yang ada, sebagian besar atau lebih dari 90% kebutuhan BBM untuk pembangkit PLN dipasok oleh Pertamina.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kebutuhan BBM untuk pembangkit listrik pada 2018 direncanakan sebesar 3,65 juta KL. Kebutuhan BBM pembangkit tersebut terdistribusi atas 1,76 juta KL MFO dan 1,89 HSD.
Simulasi Reforminer menemukan, dengan tingkat konsumsi BBM tersebut, setiap kenaikan harga minyak sebesar US$1 per barel akan meningkatkan biaya pengadaan BBM untuk pembangkit listrik yang harus dikeluarkan oleh PLN sekitar Rp322 miliar. Temuan yang lain, setiap pelemahan nilai tukar rupiah sebesar Rp100 per US$ akan menambah biaya pengadaan BBM untuk pembangkit listrik sekitar Rp2,3 miliar.
Jika mengacu pada perkembangan yang ada, harga minyak dan nilai tukar rupiah pada saat tulisan ini dibuat telah terdeviasi dari asumsi APBN 2018. Harga minyak telah terdeviasi sekitar US$22 per barel, dari asumsi APBN 2018 sebesar US$48 per barel menjadi US$70 per barel. Sementara itu, nilai tukar rupiah terdepresiasi sekitar 1.120 per US$, dari asumsi APBN 2018 sebesar 13.400 per US$ menjadi 14.520 per US$.
Deviasi asumsi tersebut memberikan konsekuensi terhadap meningkatnya biaya atau anggaran yang diperlukan PLN untuk pengadaan BBM. Hasil simulasi Reforminer menemukan tambahan biaya pengadaan BBM yang harus dikeluarkan PLN selama 2018 akibat kenaikan harga minyak yang mencapai US$22 per barel ialah sekitar Rp7,08 triliun. Sementara itu, tambahan biaya pengadaan BBM akibat pelemahan rupiah adalah sekitar Rp25,76 miliar. Dengan demikian, tambahan biaya pengadaan BBM untuk pembangkit yang harus dikeluarkan PLN akibat kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah ialah sekitar Rp7,11 triliun.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, cukup jelas bahwa kecenderungan kenaikan harga minyak yang sedang terjadi saat ini berpotensi membebani keuangan PLN. Jika konsumsi BBM untuk pembangkit sesuai dengan rencana saja, beban PLN paling tidak berpotensi bertambah lebih dari Rp7 triliun, apalagi jika konsumsi BBM untuk pembangkit melebihi yang direncanakan. Beban keuangan PLN akan semakin besar jika memperhitungkan kenaikan harga energi primer pembangkit yang lain yang merupakan dampak dari naiknya harga minyak.
Dengan mencermati kondisi yang ada tersebut, pemerintah dan PLN perlu lebih berhati-hati dalam merespons kecenderungan kenaikan harga minyak. Keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif listrik memang sangat positif jika ditinjau dari aspek daya beli dan stabilitas ekonomi. Namun demikian, pemerintah juga perlu melihat lebih menyeluruh termasuk melihat bagaimana risiko kebijakan tersebut bagi keuangan PLN.