Saturday, November 23, 2024
HomeStudiKebijakan Alokasi Pemanfaatan Gas Bumi

Kebijakan Alokasi Pemanfaatan Gas Bumi

Pemerintah akhirnya merespon desakan untuk merevisi dan mencabut Permen ESDM No.37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Pemerintah mengganti Permen tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.06/2016. ReforMiner menilai, terbitnya Permen tersebut mengindikasikan pemerintah mengakomodasi keluhan Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia/Indonesian Natural Gas TraderAssociation (INGTA) yang menilai Permen No.37/2015 bertentangan dengan UU Migas dan UU Antimonopoli.

 

Berdasarkan review, sejumlah substansi yang mengindikasikan bahwa pemerintah cukup mengakomodasi kepentingan INGTA diantaranya adalah ketentuan alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang sebelumnya- di dalam Permen ESDM No.37/2015- diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD, dalam Permen yang baru juga diberikan kepada INGTA. Ketentuan lain yang juga mengakomodasi kepentingan INGTA adalah bahwa Badan Usaha Niaga Gas Bumi yang telah memiliki alokasi gas bumi dan tidak melakukan penjualan kepada pengguna akhir tetap dapat melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi sampai berakhirnya alokasi dan pemanfaatan gas bumi. Pemerintah juga memberikan tenggat waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya Permen ESDM No.06/2016.

 

ReforMiner menilai, meskipun posisi tawar Permen ESDM No.06/2016 terhadap trader relatif tidak sekuat Permen ESDM No.37/2015, tetapi tetap lebih kuat dibandingkan dengan Permen ESDM 03/2010. Dari substansi di dalamnya Permen tersebut tetap dapat mengakomodasi tujuan utama dari terbitnya Permen No.37/2015 yaitu menghilangkan trader gas yang hanya bermodalkan kertas. Hal tersebut tampak dari adanya ketentuan yang menetapkan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga (Trader) gas yang akan diberikan alokasi adalah mereka-meraka yang memiliki infrastruktur.

 

ReforMiner menilai, revisi Permen ESDM No.37/2015 memang harus dilakukan. Hal itu bukan karena dinilai bertentangan dengan UU Migas dan UU Antimonopoli, tetapi juga ditinjau dari aspek kesiapan BUMN dan BUMD, serta keberlanjutan bisnis gas itu sendiri. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan aspek keuangan, pemberian prioritas alokasi gas kepada BUMN dan BUMD berpotensi mempengaruhi kinerja BUMN, BUMD, industri hulu gas, maupun pengguna gas itu sendiri.

 

Berdasarkan substansi yang tertuang di dalamnya, ReforMiner memproyeksikan terbitnya Permen ESDM No.06/2016 berpotensi memberikan dampak yang lebih positif. Pemberian alokasi gas kepada selain BUMN dan BUMD akan mendorong pasar gas di Indonesia lebih kompetitif. Sementara di sisi yang lain industri gas juga akan lebih transparan dan efisien karena pelaku selain BUMN dan BUMD yang memperoleh alokasi gas juga harus memiliki infrastruktur terlebih dahulu. Secara keseluruhan ReforMiner melihat bahwa semangat dari pemberian alokasi gas kepada selain BUMN dan BUMD adalah untuk mendorong industri gas nasional menjadi lebih kompetitif, bukan dalam konteks tidak memprioritaskan BUMN dan BUMD.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments