Untuk mendorong peningkatan iklim ivestasi dan penyederhanaan perizinan, Kementerian ESDM mendelegasikan sejumlah wewenang pemberi perizinansektor migas kepada Kepala BKPM. Pendelegasian dilakukan melalui penerbitan Permen ESDM No.23/2015tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berdasarkan review, kebijakan PTSP di sektor migas tersebut bukan hal yang baru. Dalam sejarahnya, sebelum terbitnya Permen ESDM No.23/2015, pemerintahan SBY-JK telah menerbitkan Perpres No.27/2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Perpres No.27/2009kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Permen ESDM No.05/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk mengakomodasi perkembangan yang ada, Perpres No.27/2009kemudian diganti dengan Perpres No.97/2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan ketentuan Permen ESDM No.23/2015, pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang migas akan terbagi menjadi beberapa tahap. Pendelegasian akan dilakukan pada awal Agustus 2015, awal September 2015, dan awal Oktober 2015.Pemberian perizinan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM meliputi izin usaha, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain. Untuk teknis pelaksanaan, Dirjen Migas akan menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian ESDM (Ditjen Migas) untuk ditempatkan di BKPM. Permen ESDM tersebut menetapkan, pendelegasian wewenang yang dilimpahkan masih dapat ditarik kembali oleh Menteri ESDM jika dinilai perlu dilakukan.
ReforMiner menilai, pelimpahan kewenanganpemberian perizinan dari Menteri ESDM kepada Kepala BKPM tidak akan secara otomatis menyederhanakan permasalahan perizinan pada sektor hulu migas. Ketentuan Permen ESDM No.23/2015mencerminkan bahwa mekanisme perizinan usaha di sektor migas belum akan menjadi lebih sederhana. Salah satu indikatornya perizinan yang dilakukan di BKPM masih harus didampingi oleh Kementerian ESDM. Untuk perizinan yang bersifat teknis, oleh BKPM akan dikembalikan lagi kepada otoritas yang berwenang.