(KOMPAS: Sabtu 20 Agustus 2016)
JAKARTA Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai solusi atas kebuntuan investasi di sektor energi. Hal itu perlu dilakukan karena revisi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum jelas.
Demikian dikemukakan pengamat energi dari Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, dan Ketua Indonesian Mining Institute Irwandy Arif, secara terpisah, Jumat (19/8), di Jakarta. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) diharapkan dapat menggantikan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas bumi serta UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Pri Agung, investasi eksplorasi di Indonesia minim dan menjadi indikator investor kurang berminat. Tata kelola kelembagaan di sektor hulu saat ini juga rawan dipermasalahkan “Perppu penting untuk memberi kepastian hukum investasi migas. Sektor hulu migas kita dalam kondisi darurat karena sudah lebih dari 15 tahun, cadangan dan produksi migas menurun,†ujar Pri Agung.
Irwandy sependapat bahwa pemerintah dapat menerbitkan perppu jika revisi UU No 4/2009 tak bisa selesai tahun ini. Pasalnya, sektor pertambangan mineral dan batubara diliputi ketidakpastian,yaitu menyangkut kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam UU No 4/2009 dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Terdapat sejumlah aturan turunan UU No 4/2009 yang tidak konsisten. Berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, hanya mineral hasil pemurnian yang bisa diekspor mulai Januari 2017. Padahal, dalam UU diatur kewajiban pengolahan dan pemurnian selambatnya lima tahun sejak UU tersebut berlaku,†ujar Irwandy.
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Satya Widya Yudha, mengatakan, kecil kemungkinan revisi UU No 22/2001 dan UU No 4/2009 selesai tahun ini. Sampai sekarang belum ada rencana pembahasan di sidang paripuma untuk membentuk panitia kerja atau panitia khusus yang akan melakukan pembahasan tingkat satu dengan pemerintah