Pri Agung Rakhmanto:
Dosen FTKE Universitas Trisakti,Pendiri ReforMiner Institute
KOMPAS; 13 Agustus 2016
Dalam sambutan pertamanya, Arcandra Tahar selaku Menteri ESDM baru sedikit menyinggung tentang UU Minyak dan Gas Bumi. Namun, kadarnya baru sebatas menyebut saja, belum ada kejelasan tentang langkah apa yang akan diambil.
Sangat wajar, karena sebagai menteri baru yang lebih dari 20 tahun berkarier di luar negeri, tentu masih dalam tahap penjajakan atas semua isu yang ada di dalam lingkup kerjanya. Melalui tulisan ini, sebagai anggota masyarakat biasa, saya ingin berbagi cerita, yang mungkin bisa bermanfaat untuk lebih memantapkan langkah dan kebijakan Menteri Arcandra Tahar merespons isu terkait UU Migas itu.
Terbengkalai
Begini lebih kurang ceritanya. Jika ada suatu UU, yang lebih kurang seperempat dari keseluruhan jumlah pasal di dalamnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2013 tetapi masih tetap kita gunakan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan di sektor yang sangat strategis, maka itu adalah UU No 22/2001 tentang Migas. Jika ada proses revisi UU yang telah memakan waktu lebih kurang delapan tahun tetapi hingga kini belum selesai, bahkan proses legislasinya pun belum juga mulai memasuki tahap pembahasan resmi karena secara formal rancangan UU revisinya belum juga ada, maka itu adalah proses revisi UU No 22/2001 tentang Migas.
Sebagai masyarakat biasa, terus terang pemikiran saya tidak sampai untuk dapat memahami bagaimana bisa kita yang selalu mengatakan sektor migas adalah sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak, para penyelenggara negaranya seperti membiarkan hal seperti itu terus berlangsung. Padahal, produksi minyak mentah sudah terus menurun selama hampir 20 tahun terakhir: dari kisaran 1,6 juta barrel per hari (1997) hingga hanya kurang dari separuhnya, yaitu di kisaran 780.000 barrel per hari saat ini. Dari semula merupakan negara pengekspor minyak, anggota OPEC yang disegani, hingga sudah nett oil importer yang bahkan berpotensi menjadi negara pengimpor minyak dan BBM terbesar di dunia seperti saat ini.
Padahal, rasanya tak kurang juga sejumlah kalangan-dari pakar, praktisi, investor, bahkan dari unsur pemerintah dan DPR sendiri-telah sejak lama menyuarakan bahwa sektor migas nasional sejatinya telah berada dalam keadaan krisis atau darurat. Sebagai awam, terus terang saya juga sulit mencerna bagaimana bisa kita yang punya segudang ahli di bidang migas seperti tak mampu menyelesaikan revisi UU Migas itu. Waktu delapan tahun lebih kurang setara dua kali jangka waktu seseorang untuk dapat menyelesaikan pendidikan doktor yang berkualitas.
Tidak cukupkah waktu delapan tahun itu untuk menyelesaikan proses revisi sebuah UU dan menghasilkan UU penggantinya yang berbobot? Sedemikian komplekskah substansi persoalan UU Migas itu sehingga semua penyelenggara negara dan ahli di negeri ini tak mampu menangani dan menyelesaikannya?
Tak bersungguh-sungguh
Dalam keterbatasan jangkauan daya pikir yang ada, yang bisa masuk di logika sederhana saya tentang penyebab hal ini hanya satu: bahwa kita sejatinya memang tak bersungguh-sungguh di dalam menyelesaikan persoalan ini. Dalam istilah jujur dan sederhananya, mungkin kita dapat dikatakan “malas” dan sejatinya memang tak sungguh-sungguh di dalam mengerjakan proses revisi itu. Dalam istilah yang lebih keren, mungkin kita sejatinya tidak memiliki sense of urgency bahwa kita, di sektor migas, sedang dan telah dalam kondisi krisis.
Dalam permainan kata-katanya, kita sedang dalam krisis kesadaran atas keadaan krisis itu sendiri. Tagar #kamitidaktakut, dalam pengertian yang cenderung negatif sepertinya berlaku dalam kasus ini.
Maka, solusi dalam kasus ini sebenarnya sederhana, yaitu tak lain agar para penyelenggara negara, khususnya DPR, segera melakukan langkah konkret dan bekerja bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan proses revisi UU Migas ini. Sependek yang saya tahu, inisiatif atas revisi ataupun proses revisinya sejak 2009 hingga saat ini masih ada di DPR.
Namun, jika hal ini terus berlarut, katakanlah hingga akhir 2016 belum juga selesai, berangkat dari amanat UUD 1945 bahwa minyak dan gas adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan telah cukup lama dalam keadaan krisis, kiranya Menteri ESDM dapat memberi masukan dan usulan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu. Sebagaimana yang belum lama ini telah dilakukan Presiden untuk menyelesaikan isu dan permasalahan kritis lain di negeri ini.