CNBCIndonesia,30 November 2021
Pemerintah baru saja membuka lelang wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) tahap 2 tahun 2021. Kali ini ada delapan blok migas yang ditawarkan, terdiri dari empat blok ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan empat blok dengan mekanisme lelang reguler.
Dari lelang tahap 1 2021 pada 17 Juni 2021 lalu, hanya ada dua pemenang yakni untuk dua blok dari empat blok yang ditawarkan melalui penawaran langsung. Lalu, apakah lelang tahap 2 ini akan lebih laku daripada tahap 1?
Pri Agung Rakhmanto, Ahli Ekonomi Energi dan Perminyakan Universitas Trisakti dan juga pendiri ReforMiner Institute, mengatakan terkait dengan ketentuan-ketentuan yang ditawarkan, menurutnya sudah ada tambahan insentif atau pembaruan ketentuan untuk membuat lelang menjadi lebih menarik.
“Seperti misalnya potensi tambahan split (bagi hasil), bonus yang bisa ditawar, DMO 100% harga, tidak harus ada relinquishment (pelepasan) WK dan lain-lain,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Akan tetapi, menurutnya hal yang sama yakni penawaran perbaikan fiskal secara prinsip menjadi hal yang selalu dilakukan di lelang-lelang sebelumnya. Dan kebijakan fiskal, imbuhnya, juga bukan satu-satunya aspek yang menentukan menarik investasi hulu migas.
“Yang penting sebenarnya tetap kualitas (prospektivitas, skala blok/perkiraan potensi cadangan) blok yang ditawarkan dan tingkat kematangan data informasi terkait blok tersebut,” jelasnya.
Faktor penting lainnya dia sebut adalah iklim investasi yang kondusif, meliputi kepastian aturan main, kebijakan fiskal yang ditawarkan, kemudahan proses birokrasi perizinan, dan pengambilan keputusan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan mengamati berbagai aspek tersebut dan dengan melihat skala estimasi dari cadangan yang dapat dipulihkan dan sumber daya dari blok migas yang ditawarkan dalam lelang saat ini.
“Kemungkinan agak berat untuk bisa menarik investor kelas IOC (International Oil Company) majors,” ucapnya.
Peluang blok migas untuk laku menurutnya tetap ada, khususnya yang melalui skema joint study atau penawaran langsung.
“Bukan sekedar penawaran reguler,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, lelang blok migas tahap 2 2021 ini dilakukan dengan ketentuan term & conditions lelang sebagai berikut:
– Perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko wilayah kerja,
- Signature bonus terbuka untuk ditawar,
– FTP menjadi 10% shareable,
– Penerapan harga DMO 100% selama Kontrak,
– Memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split),
– Ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak),
– Kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR)
– Pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.