Sunday, November 24, 2024
HomeReforminer di MediaArtikel Tahun 2018Manfaat Ekonomi Bergabungnya PGN bagi Pertamina

Manfaat Ekonomi Bergabungnya PGN bagi Pertamina

Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Email: komaidinotonegoro@gmail.com

INVETOR DAILY; Rabu, 25 Juli 2018

Pascapenandatanganan akta inbrengyang dilakukan pada 11 April 2018 antara Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero), PGN resmi menjadi bagian Pertamina yang ditetapkan sebagai induk holding BUMN Migas. Proses tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa pemerintah akan mengalihkan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk kepada PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan PP No 5/2018, jumlah saham seri B di PGN yang dialihkan pemerintah ke Pertamina adalah 13.809.038.755 (tiga belas miliar deJapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) lembar saham. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 286/KMK.06/2018, nilai saham tersebut ditetapkan sebesar Rp 38,10 triliun.

Pascapenandatanganan akta inbreng tersebut seluruh hak-hak pemerintah selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum beralih kepada Pertamina. Meskipun hak-hak pemerintah telah beralih kepada Pertamina, berdasarkan PP No 72/2016, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas.

Manfaat Ekonomi bagi Pertamina

Meski proses holding telah dilaksanakan, berdasarkan pencermatan sampai saat ini masih terdapat konsen mengenai manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Salah satunya adalah konsen mengenai manfaat ekonomi yang akan diperoleh Pertamina dari bergabungnya PGN ke dalam bagian perusahaan. Bahkan bergabungnya PGN justru dikhawatirkan akan membebani kinerja dan keuangan Pertamina.

Salah satu yang menjadi dasar kekhawatian adalah penilaian bahwa kinerja PGN dalam beberapa waktu terakhir cenderung menurun dan tidak lebih baik jika dibandingkan Pertamina, terutama yang menyangkut kinerja unit bisnis gas. Di antara yang menjadi konsen ialah informasi mengenai perolehan laba usaha dan laba bersih PGN yang selama 2012- 2017 dilaporkan cenderung menurun. Peningkatan biaya operasi usaha akibat beban sewa FSRU Lampung dan beberapa keputusan investasi Saka Energi yang notabene merupakan anak usaha PGN, juga di antara yang menjadi catatan.

Jika ditinjau dari aspek yang lebih luas, bergabungnya PGN dapat dipastikan akan memberikan manfaat ekonomi bagi Pertamina. Sejumlah hasil kajian dan valuasi juga menyebutkan bahwa penggabungan Pertamina dan PGN akan memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar. Sinergi infrastruktur jaringan gas tidak hanya menguntungkan bagi salah satu pihak, tetapi juga akan menguntungkan kedua pihak, Pertamina dan PGN. Sinergi infrastruktur tidak hanya positif untuk pengembangan bisnis hilir, tetapi juga berpotensi mendorong akselerasi bisnis hulu gas Pertamina.

Bagi Pertamina, tanpa melalui valuasi pun sesungguhnya sudah sangat jelas bahwa bergabungnya PGN akan memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi perusahaan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Pertamina memperoleh saham PGN senilai Rp 38,10 triliun tersebut secara gratis atau tanpa harus mengeluarkan biaya investasi. Selain itu, dengan pengnasaan 56,96% saham, Pertamina akan menjadi pihak yang paling diuntungkan jika, saham PGN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia mengalami kenaikan.

Berdasarkan jumlah lembar saham yang dikuasai tersebut; Pertamina setidaknya akan memperoleh keuntungan secara langsung sekitar Rp 1,38 triliun setiap terdapat kenaikan harga saham PGN sebesar Rp 100 per lembar sahamnya. Keuntungan Pertamina akan meningkat menjadi sekitar Rp 6,90 triliun jika harga saham PGN naik sebesar Rp 500 per lembar sahamnya. Jika mencermati data historis harga saham PGN, potensi keuntungan yang akan diperoleh Pertamina tersebut sangat berpeluang terjadi, bahkan dapat lebih tinggi lagi.

Mengacu pada uraian tersebut, dapat dikatakan sesungguhnya tidak terdapat hal-hal yang perlu dikhawatirkan secara tidak proporsional dari bergabungnya PGN ke Pertamina. Meskipun pada saat penggabungan kinerja keuangannya diasumsikan sedang menurun, sepanjang nilai aset PGN masih lebih tinggi dari liabilitasnya, bergabungnya PGN akan tetap menguntungkan bagi Pertamina. Hal itu mengingat karena Pertamina memperoleh 56,96% saham PGN tersebut secara “gratis”.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments