Friday, November 22, 2024
HomeReforminer di Media2015Menteri Tumpuan Paket Kebijakan

Menteri Tumpuan Paket Kebijakan

(Kompas, 11 September 2015)

JAKARTA, Presiden Joko Widodo meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla mengawasi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi tahap pertama. Kalla akan menindaklanjuti permintaan itu dengan bertemu otoritas moneter dan meminta penjelasan para menteri mengenai langkah yang diambil.

Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi saat menengok Wapres Kalladi rumah dinasnya sepulangnya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (10/9) pagi. Pada pertemuan sekitar 45 menit di ruang tamu rumah dinas, Presiden didampingi Ibu Negara Ny Iriana Joko Widodo, sedangkan Wapres didampingi Ny Mufidah Kalla.

Selain menengok perkembangan kesehatan Pak JK, Presiden juga meminta Pak JK ikut mengawasi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi tahap pertama, kata Koordinator Staf Ahli Wapres Sofjan Wanandi yang ikut mendampingi Wapres.

Diharapkan, sambil memulihkan kesehatan, Pak JK terus memantau pelaksanaan deregulasi atas 98 peraturan pemerintah dan menyiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah lainnya untuk mendukung pelaksanaan paket kebijakan ekonomi tersebut, ujar Sofjan menambahkan.

Sofjan mengatakan, tahap pertama yang akan dilakukan Wapres Kalla antara lain memimpin rapat dan mendengar lebih dulu terkait paket kebijakan ekonomi di bidang moneter seperti dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Setelah itu, kata Sofjan, meminta penjelasan dari setiap menteri terkait langkah-langkah yang sudah siap dilaksanakan, seperti terkait deregulasi dan regulasi yang akan dicabut dan dikeluarkan untuk menopang pelaksanaan paket kebijakan ekonomi tersebut. Kami akan menyisir peraturan apa saja yang akan dideregulasi dan akan diregulasikan kembali, katanya.

Peraturan baru

Terkait dengan hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, untuk mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral, ada sejumlah peraturan presiden baru yang disiapkan. Peraturan tersebut membahas soal tata kelola minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, serta program konversi bahan bakar minyak ke gas.

Ada tujuh perpres yang disiapkan dan diharapkan terbit Oktober 2015. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, serta menggerakkan dan memperkuat industri hilir, ujar Sudirman.

Beberapa poin penting dalam kebijakan di sektor ESDM, lanjut Sudirman, adalah menurunkan harga jual gas untuk industri tertentu dalam negeri, percepatan pembangunan kilang minyak, pembagian alat konversi BBM ke gas untuk nelayan, serta tata cara penetapan badan usaha pemasok bahan bakar nabati.

Di samping itu, kami juga sudah memangkas perizinan sekitar 60 persen dari 218 perizinan di Kementerian ESDM dalam kurun enam bulan. Sejumlah perizinan juga sudah dilimpahkan ke BKPM lewat pelayanan terpadu satu atap, kata Sudirman.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan, langkah deregulasi yang diusulkan di sektor perindustrian antara lain menyangkut penghapusan rekomendasi impor atau peraturan teknis terkait importasi bahan baku bagi produsen atau pelaku industri.

Contohnya, kata Haris, untuk importasi garam, tidak perlu lagi ada rekomendasi impor dari Kemenperin. Importir bisa langsung ke kementerian yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Nanti yang dilakukan adalah post audit sehingga diharapkan tidak terjadi perembesan atau ketidaksesuaian lainnya, katanya.

Haris menuturkan, rekomendasi terkait Standar Nasional Indonesia pun akan diatur atau diperjelas supaya tidak memerlukan peraturan teknis. Selama ini ada produk-produk yang memiliki nomor harmonisasi (HS) sama. Ada barang dalam nomor HS sama tersebut masuk dalam golongan yang dikenai SNI wajib, tetapi ada pula yang tidak termasuk barang kena SNI wajib.

Sebagai tindak lanjut pengumuman paket kebijakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan mekanisme tata cara permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No 13/2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Hal ini untuk memberikan kepastian kepada investor terkait dengan persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan. Dengan demikian, fasilitas ini dapat segera dinikmati investor yang memenuhi kriteria, kata Kepala BKPM Franky Sibarani.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan, investor yang memenuhi kriteria penerima fasilitas mengajukan dokumen permohonan kepada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pusat di BKPM. Dalam hal izin prinsip diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan investor.

Di tempat terpisah, Senior Fellow Harvard Kennedy School Chatib Basri menyatakan, pemerintah wajib menciptakan dan mendorong permintaan masyarakat agar daya beli kembali tumbuh. Pemotongan pajak bagi kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah diharapkan mendorong sektor riil secara simultan.

Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto mengatakan, hampir tidak ada kebijakan di sektor ESDM yang benar-benar berisi terobosan untuk menjadi jalan keluar dari masalah di sektor tersebut. Perizinan yang dilimpahkan ke BKPM pun bersifat umum dan sudah dilakukan sebelum ini.

Sebagian besar kebijakan di sektor ESDM tersebut sebenarnya hanya merupakan hal yang sifatnya rutin Kementerian ESDM. Belum saya lihat terobosan seperti perizinan pengeboran migas cukup di SKK Migas, sedangkan kepada institusi lain sifatnya pemberitahuan saja, ucap Pri Agung.

Di Istana Negara, setelah bertemu Presiden Jokowi, Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama memberikan masukan mengenai pendekatan hukum administrasi ketimbang pendekatan pidana dalam menyelesaikan masalah-masalah penggunaan anggaran. (MAS/BEN/LAS/CAS/APO/WHY/NDY/SON/HAR)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments