Katadata.co.id; 22 Februari 2021
Penulis: Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Hampir dapat dipastikan Indonesia akan memainkan peran penting dalam industri nikel global, termasuk industri nikel untuk baterai mobil listrik.
Momentum pengembangan mobil listrik yang terus menguat berpotensi memberikan dampak positif terhadap industri nikel di Indonesia. Hal tersebut terkait dengan pemanfaatan nikel sebagai komponen baterai mobil listrik.
Pemanfaatan nikel sebagai komponen baterai diyakini dapat mendorong biaya produksi mobil listrik kompetitif dengan mobil yang menggunakan BBM. Saat ini, porsi biaya baterai dilaporkan sekitar 40 % dari total ongkos produksi mobil listrik. Karena itu, berkurangnya biaya produksi baterai akan menurunkan biaya produksi mobil listrik secara keseluruhan.
Saat ini terdapat tiga jenis baterai yang digunakan untuk kendaraan listrik, yaitu Nickel Cobalt Aluminium (NCA), Nickel Mangan Cobalt (NMC), dan Lithium Iron Phosphate (LFP). Untuk ketahanan panas, baterai jenis NCA memiliki ketahanan panas sekitar 150°C, baterai jenis NMC sekitar 210°C, dan baterai jenis LPF sekitar 270°C. Dari sisi biaya, produksi baterai jenis NCA sekitar US$ 350 per kWh, jenis NMC sekitar US$ 420, dan jenis LPF sekitar US$ 580.  Industri Nikel Indonesia Dari tiga jenis baterai mobil listrik tersebut, biaya produksi baterai yang menggunakan komponen nikel, yaitu NCA dan NMC, tercatat lebih murah dibandingkan yang tidak menggunakan komponen nikel (LPF). Berdasarkan informasi tersebut, selisih biaya produksi antara baterai yang menggunakan nikel dan yang tidak mencapai US$ 70 – 230 untuk setiap kWh-nya.
Industri Nikel Indonesia
Dari tiga jenis baterai mobil listrik tersebut, biaya produksi baterai yang menggunakan komponen nikel, yaitu NCA dan NMC, tercatat lebih murah dibandingkan yang tidak menggunakan komponen nikel (LPF). Berdasarkan informasi tersebut, selisih biaya produksi antara baterai yang menggunakan nikel dan yang tidak mencapai US$ 70 – 230 untuk setiap kWh-nya.
Dapat dikatakan bahwa pemanfaatan nikel merupakan bagian penting untuk menurunkan biaya produksi baterai dan mobil listrik secara keseluruhan. Karena itu, negara-negara yang memiliki cadangan nikel terutama Indonesia akan memainkan peran penting dalam rantai pasok industri baterai maupun mobil listrik secara keseluruhan. Indonesia yang memiliki cadangan nikel sekitar 52 % dari cadangan dunia akan menjadi penentu industri mobil listrik, kompetitif atau tidak dibandingkan mobil berbahan bakar minyak.
Dengan porsi cadangan tersebut, produksi nikel Indonesia dilaporkan sekitar 800 ribu ton atau sekitar 30 % dari total produksi nikel dunia. Saat ini kebutuhan nikel dalam negeri sekitar 30 ribu ton per tahun.
Selama ini sekitar 770 ribu ton atau 96 % dari total produksi nikel Indonesia diperuntukkan bagi pasar ekspor. Selain Indonesia, produsen nikel utama dunia adalah Filipina dan Rusia. Produksi nikel Filipina sekitar 420 ribu ton, sementara Rusia sekitar 270 ribu ton.
Dengan menguasai 52 % cadangan dunia tersebut, hampir dapat dipastikan Indonesia akan memainkan peran penting dalam industri nikel global termasuk dalam hal ini industri nikel untuk baterai mobil listrik. Keberatan Uni Eropa terkait keputusan Indonesia yang melakukan moratorium ekspor nikel semakin menegaskan bahwa Indonesia memainkan peran penting tersebut.
Untuk konteks dalam negeri, industri nikel juga memegang peran penting dalam industri mineral Indonesia secara keseluruhan. Porsi investasi industri pengolahan atau pemurnian nikel yang relatif besar menegaskan bahwa industri nikel menjadi salah satu yang penting.
Sampai 2024, Indonesia menargetkan akan menyelesaikan 53 proyek pembangunan smelter yang mana 30 smelter atau 57 % di antaranya untuk pemurnian nikel. Nilai investasi 53 smelter tersebut sekitar US$ 21,59 miliar, dan US$ 8 miliar dialokasikan untuk mebangun smelter nikel.
Meskipun secara keseluruhan positif, saya menilai masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan dunia usaha terkait pengembangan industri nikel yang dimanfaatkan untuk baterai mobil listrik.
Dari aspek teknis, nikel yang digunakan untuk baterai mobil listrik memerlukan smelter dengan metode high pressure acid leaching (HPAL). Karena itu menjadi logis jika sampai akhir 2020 sedang dibangun empat smelter nikel cobalt dengan metode HPAL di Indonesia, tepatnya di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Untuk membangun pabrik baterai, secara umum akan memerlukan pasokan bahan baku yaitu berupa mix hydroxide precipitate (MHP) maupun mix sulphide precipitate (MSP). Produk tersebut merupakan bahan baku nickel sulphate atau cobalt sulphate yang akan menjadi bahan baku komponen baterai.
Untuk saat ini, di dunia terdapat beberapa smelter yang menggunakan metode HPAL untuk mengolah bijih nikel kadar rendah. Sejumlah informasi menyebutkan pengolahan bijih nikel dengan metode HPAL mempunyai beberapa kendala antara lain biaya yang relatif lebih tinggi dibandingkan mengolah Nickel Pig Iron (NPI). Karena itu, terkait tekno-ekonomi, terdapat kendala bijih nikel yang diolah harus memiliki kandungan silikat (Si) di bawah 10 % sehingga menjadi tidak ekonomis apabila terus diproduksi.
Kendala dalam tekno-ekonomi pada kegiatan operasi produksi nikel untuk baterai mobil listrik salah satunya direfleksikan dari penutupan sejumlah smelter nikel yang menggunakan metode HPAL. Smelter metode HPAL yang berhenti kegiatan operasinya di antaranya smelter Bulong milik Resources perusahaan di Australia dengan kapasitas produksi 7.000 ton Ni/tahun dan smelter Cawse milik Centaur perusahaan di Australia berkapasitas produksi 9.000 ton Ni/tahun.
Selain masalah tekno-ekonomi, ketersedian regulasi sebagai payung hukum dalam kegiatan operasi produksi perlu menjadi perhatian pemerintah. Terkait kebijakan pengaturan harga, pemerintah cukup progresif. Salah satunya tercermin dari dibentuknya Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Nikel yang telah melaksanakan tupoksinya dengan baik. Pembentukan Tim Kerja tersebut merupakan implementasi Permen ESDM No.11/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM No.7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Meskipun secara umum kegiatan produksi nikel dapat mengacu pada UU Minerba No. 3/2020, Permen ESDM No. 25/2018 jo Permen ESDM No. 11/2019, dan Permen ESDM No. 25/2018 jo. Permen ESDM No. 11/2019, saya menilai pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang secara khusus mengatur pemanfaatan nikel untuk industri baterai. Apalagi, pengaturan industri baterai kendaraan listrik melalui Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan terpantau masih bersifat cukup makro.