Bisnis Indonesia, 19 April 2010
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah diminta segera membuat peta peruntukan lahan yang sinkron antarsektoral serta memperketat pengawasan penggunaan lahan guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan izin.
DirekturA�ReforMiner InstituteA�Pri Agung Rachmanto mengungkapkan sektor pertambangan tidak pernah lepas dari persoalan lahan, baik masalah perizinan maupun peruntukannya. A�Saya tidak tahu apakah yang di pertambangan itu tergolong mafia atau tidak. Yang jelas, banyak lahan tumpang tindih dan izin KP [kuasa pertambangan] yang tidak benar-benar diusahakan untuk kegiatan pertambangan. Bahkan, izinnya diperjualbelikan, A�ujarnya hari ini.Pasalnya, kata Pri, hingga kini persoalan tumpang tindih kawasan pertambangan dengan sektor lain, baik kehutanan, tata ruang, maupun dengan wilayah KP masih sering ditemukan.
Di sisi lain, Direktur Indonesia Coal Society (ICS) Singgih Widagdo menilai ketidaktepatan implementasi manajemen pengelolaan lahan juga bisa tergolong mafia di sektor pertambangan. A�Terus terang, saya belum tahu dan belum bisa menjawab soal mafia di pertambangan karena implikasi pengertian mafia itu belum jelas.” Dia menilai ketidaktepatan mengimplementasikan manajemen pengelolaan yang memunculkan praktik mafia tersebut. “Oleh karena itu, pemberian izin itu bisa saja dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan otonomi daerah.”
Menurut dia, pemerintah harus bisa mendiskusikan secara bersama dengan seluruh instansi terkait terhadap peta peruntukan lahan yang ada. A�Seberapa jauh kesalahan yang dibuat satu departemen terhadap lainnya, apakah itu kesengajaan atau ketidaktahuan yang dilarikan oleh mafia atau tidak, bisa diselesaikan kalau semuanya jelas dan bersama. Bisa saja pemda mengeluarkan izin, tetapi mereka [pemda] tidak begitu memahami regulasi yang ada di pusat atau lintas sektor, A�kata Singgih.(fh)