(Beritasatu.com - Jumat 04 Desember 2015)
Jakarta Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2015 tentang tata kelola gas akan mendorong terciptanya tata niaga gas yang lebih baik. Permen tersebut sudah lebih tegas bahwa alokasi gas akan diberikanpada mereka yang punya komitmen mengembangkan infrastruktur. “Dalam Permen 37 ada keberpihakan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD. Tujuan permen ini untuk menghilangkan trader yang hanya bermodal kertas. Keberpihakan pada BUMN/BUMD tercermin di Pasal 6 sampai 12,” ujar pengamat migas dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro saat dihubungi wartawan, Jumat (3/11).
Dia meyakini, Permen 37 ini mempunyai peran untuk memperbaiki tata niaga gas karena dari sisi isi dan cakupan aturan lebih baik dibandingkan dengan Permen Nomor 3 tahun 2010. “Permen ini untuk memperbaiki tata niaga yang ada,” tegasnya.
Komaidi juga menilai wajar dorongan sebagian pihak yang ingin merevisi Permen tersebut. “Dorongan revisi wajar saja tapi kalau sudah yakin ya harus segera diimplementasikan. Sebelum permen dibuat kan pasti sudah ada kajian akademisnya. Ini tinggal konsistensi saja dan segera diberlakukan diterapkan,” ujar Komaidi.
Komaidi optimistis permen baru ini dapat mengeliminir permainan para calo gas yang selama ini membuat harga gas semakin mahal dan infrastruktur gas bumi tidak berkembang. Sebagai negara dengan potensi sumber gas bumi yang sangat besar, Indonesia harus terus melakukan terobosan agar kekayaan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Oleh karena itu dibutuhkan lembaga yang mampu menjalankan fungsi agregator gas dan menjamin pembangunan infrastruktur berjalan secara kontinyu.
Pasalnya, tanpa dukungan infrastruktur, kekayaan alam berupa gas bumi hanya akan dinikmati asing karena di ekspor. Gas bumi harus memberikan manfaat yang paling optimal bagi ekonomi nasional. “Dengan alokasi yang tepat dan kebijakan yang konsisten itu bisa kita capai. Saya yakin pemerintah tidak akan kalah dengan aksi pemburu rente,” ujar dia.
Sejak diteken menteri ESDM pada 13 Oktober 2015, Permen 37 terus mendapat penolakan dari para trader yang selama ini hanya mengandalkan kertas dan lobi untuk mendapatkan alokasi gas. Terkait keberadaan trader tanpa fasilitas ini, seorang pejabat di kementerian ESDM menyatakan, jika keberadaan trader modal kertas bisa dihilangkan, efisiensi harga gas bisa mencapai US$ 1- US$ 2 per MMBtu.
“Ada banyak trader mendapat alokasi gas dari hulu dan kemudian menghubungkan dengan pembeli di hilir tanpa memiliki jaringan gas. Jika yang seperti ini dibiarkan terus, negara sangat merugi. Selain menjadikan harga gas di konsumen mahal, infrastruktur tidak akan banyak dibangun,” katanya.
Sejak awal ditunjuk menjadi menteri ESDM, Sudirman Said termasuk salah satu menteri yang dianggap mampu untuk menghilangkan jalur rente yang selama ini menyulitkan pengembangan gas bumi.
Karena pasokan gas dari sejumlah produsen gas banyak melewati perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki fasilitas infrastruktur. Akibat trader gas bertingkat itu harga semakin mahal dan konsumen dirugikan.
Whisnu Bagus Prasetyo/WBP