MediaIndonesia; 10 Maret 2024
FOUNDER & Advisor ReforMiner Institute (Research Institute for Mining and Energy Economics) Pri Agung Rakhmanto mengatakan pemanfaatan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang saat ini belum optimal masih perlu dievalasi secara menyeluruh.
“Memang sangat perlu dievaluasi secara menyeluruh biaya-manfaatnya dari apa yang sudah berjalan selama ini. Penerimaan negara sudah jelas berkurang, sementara dari sisi tambahan pajak dan efek multiplier ekonomi lainnya yang diharapkan sepertinya belum jelas,” kata Pri Agung saat dihubungi pada Minggu (10/3).Dari sisi peningkatan daya saing industri, lanjut dia, juga mesti dilihat secara lebih komprehensif karena harga gas bukan penentu satu-satunyanya daya saing industri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa faktor yang mempengaruhi daya saing industri tidak tunggal, namun beragam dan tidak sama juga untuk tiap jenis industrinya. Adapun empat di antara faktor yang mempengaruhi daya saing industri menurutnya adalah faktor permintaan, faktor sumberdaya, strategi industri dan keterkaitan dengan industri pendukung didalam mata rantai industri tersebut.
“Harga gas, hanya salah satu bagian didalam faktor sumberdaya, dan lebih khususnya didalam aspek biaya. Porsi biaya dari gas dalam struktur biaya untuk tiap industri juga bervariasi. Industri oleokimia kurang lebih di kisaran dibawah 5%, industri sarung tangan bisa 7-15%. Industri kaca bisa 15-20%, dan bagi industri yang bahan bakunya utamanya adalah gas, seperti pupuk misalnya bisa lebih besar,” ujarnya.”Tapi sekali lagi, itu hanya salah satu bagian, yaitu porsi biaya, dari salah satu faktor yang mempengaruhi daya saing suatu industri, yaitu di dalam faktor sumberdaya,” sambung dia.Ia menyebut apabila pemerintah bermaksud memberi dorongan untuk sektor industri, maka alternatif kebijakan sebagai pengganti kebijakan HGBT sebenarnya adalah dengan secara langsung memberikan insentif pajak (direct fiscal incentives) kepada industri-industri yang ditarget tersebut.
“Lebih direct dan pengukuran biaya manfaatnya menjadi lebih jelas. Kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi ekonomi dlm pengelolaan di sektor energi, iklim investasi di sektor energi baik hulu, midstream, maupun downstream tidak terganggu karena harga didasarkan atas prinsip kelayakan keekonomian, bukan diatur-atur dan diseragamkan,” pungkasnya. (Z-3)