Detik.com; 7 Februari 2025
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Kembali memperbolehkan pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk menjual LPG atau gas 3 kg. Langkah ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan kebijakan terkait penyaluran LPG 3 kg ini merupakan langkah yang positif agar subsidi bisa tepat sasaran. Terlebih mengingat selama ini banyak ditemukan kasus penyalahgunaan gas 3 kg yang sebetulnya diperuntukan bagi masyarakat miskin.
“Kalau tujuannya untuk menata agar tepat sasaran, supaya nanti anggarannya bisa dialokasikan untuk yang lebih sesuai,” kata Komaidi, Jumat (7/2/2025).
Meski begitu berkaca dari kasus kelangkaan stok gas 3 kg di sejumlah wilayah, Komaidi menyarankan agar dalam pelaksanaannya pihak Kementerian ESDM melakukan lebih banyak sosialisasi agar tujuan pelaksanaan kebijakan bisa sampai dan mendapat kerja sama dari masyarakat.
Meski begitu berkaca dari kasus kelangkaan stok gas 3 kg di sejumlah wilayah, Komaidi menyarankan agar dalam pelaksanaannya pihak Kementerian ESDM melakukan lebih banyak sosialisasi agar tujuan pelaksanaan kebijakan bisa sampai dan mendapat kerja sama dari masyarakat.