Saturday, November 23, 2024
HomeReforminer di Media2019Perbaiki Tata Kelola Migas dengan Regulasi

Perbaiki Tata Kelola Migas dengan Regulasi

Media Indonesia, 25 Januari 2019

DIREKTUR Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah selesai di tingkat legislatif. Dengan begitu, penuntasan aturan tersebut tinggal menunggu sikap pemerintah.

“Saat ini draf RUU Migas dari DPR sudah selesai. Bola berada pada pemerintah,” terang Komaidi kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, proses pemutakhiran payung hukum industri migas nasional hanya menunggu sikap pemerintah untuk dilanjutkan di tingkat pembahasan dengan DPR atau tidak.

Pasalnya rumusan inventarisasi masalah versi pemerintah sudah selesai dan versi DPR pun sudah tuntas di tingkat Komisi VII DPR.

Ia menjelaskan momentum pembahasan RUU Migas harus mampu menghilangkan persoalan yang selama ini menghambat perbaikan tata kelola migas.

“Saya kira poin utama yang perlu diperbaiki ialah masalah kelembagaan, perpajakan, perizinan, dan pembebasan lahan. Itu yang selama ini menjadi masalah,” tukasnya.

Di lain sisi, pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, menilai RUU Migas harus dilaksanakan dengan matang.

Tujuannya tata kelola industri migas dari hulu hingga hilir berjalan lebih baik.

“RUU Migas perlu dibahas untuk menghasilkan tata kelola migas lebih baik dan tidak menjadi masalah waktunya melewati pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) juga,” terangnya, kemarin.

Menurut Pri Agung, rancangan payung hukum industri migas tersebut tidak boleh mengabaikan substansi demi mengejar target legislasi. Hal itu harus dibahas dengan matang supaya melahirkan sistem hukum proses bisnis migas yang lebih baik.

“Makanya perlu dibahas dengan matang, tetapi cepat. Kemudian ja-ngan dikait-kaitkan dengan politik,” tegas Pri Agung.

Ia mengatakan RUU Migas harus mampu menjawab persoalan fundamental yang saat ini dihadapi industri migas.

Beberapa di antaranya menyangkut penataan kelembagaan migas, perizinan hulu migas, fiskal atau perpajakan, kepastian hukum kontrak migas, pembebasan lahan, prioritas kebutuhan domestik, dan eksplorasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas yang khusus membicarakan RUU Migas. Presiden mengingatkan, migas ialah sumber daya strategis tak terbarukan sehingga RUU Migas harus memperkuat keta-hanan energi nasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments