Sunday, November 24, 2024
HomeReforminer di Media2010Rekomendasi Pansus BBM; Pemerintah Belum Dapat 'Celah' Revisi UU Migas

Rekomendasi Pansus BBM; Pemerintah Belum Dapat ‘Celah’ Revisi UU Migas

detikFinance, 4 Maret 2010

Jakarta – Revisi Undang-undang UU Migas No.22 tahun 2001 sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010. Namun hingga kini pemerintah masih belum menemukan hal-hal apa yang perlu direvisi dari UU tersebut.

“Revisi UU Migas adalah salah satu dari permintaan pansus hak angket BBM. Kami sudah mencoba mempelajari, tapi belum menemukan yang perlu direvisi. Karena UU ini setidaknya sudah dua kali masuk Mahkamah Konstitusi dan direvisi,” ujar Direktur Jenderal Migas Evita Legowo kepada detikFinance, Rabu (3/3/2010).

Namun, Evita menyatakan pihaknya tetap akan menyiapkan konsep-konsep terkait rencana revisi UU yang penuh kontroversi ini.

Berbeda dengan Evita, Direktur Eksekutif Refor-Miner, Pri Agung Rakhmanto justru menilai revisi UU Migas ini sangat mendesak untuk dilakukan. Menurut dia, salah satu hal yang perlu ditinjau ulang yaitu mengenai posisi BP Migas sebagai kuasa pertambangan migas di sisi hulu.

Ia menilai dengan posisi BP Migas sebagai perwakilan pemerintah dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah membuat seluruh proses di sektor hulu Migas harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.

“Itu yang menyebabkan kenapa rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) yang diajukan KKKS penyelesaiannya butuh waktu sampai berbulan-bulan dan alasan kenapa aktivitas produksi menurun,” ungkap Pri Agung.

Menurutnya, akan lebih baik jika peran kuasa pertambangan hulu migas dikembalikan lagi ke PT Pertamina (Persero). Hal inipun sudah diterapkan di negara-negara lain seperti Malaysia, Iran, Arab, Brazil dan Venezuela, yang sudah menyerahkan kuasa pertambangan migasnya ke perusahaan migas mereka.

Dengan dikembalikannya peran BP Migas ke Pertamina, lanjut Pri Agung, maka akan terjalin kerjasama yang baik antara BUMN Migas tersebut dengan KKKS sehingga tercipta suasana bisnis yang sehat dan membangun iklim investasi.

Lagipula, tambah dia, jika peranan BP Migas telah digantikan Pertamina dan ada masalah hukum antara Pertamina dan salah satu KKKS tersebut, maka itu akan diselesaikan secara bisnis dan tidak perlu melibatkan pemerintah.

“Jadi sebaiknya posisi BP Migas ini ditinjau kembali, terserah apakah BP Migas akan dijadikan badan usaha atau peranan BP Migas dikembalikan lagi ke Pertamina. Tapi menurut saya logisnya sih diserahkan kembali ke Pertamina seperti negara-negara lain,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha menyatakan saat ini usulan revisi UU Migas tersebut sudah masuk di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Setelah masalah kasus Century selesai, rencananya revisi UU ini akan didorong agar segera masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

“Saya sebagai anggota Bamus akan medorong itu agar segera masuk ke Bamus. Kita akan inventarisasi apa-apa saja yang akan diperbaiki,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments