Sunday, November 24, 2024
HomeStudiRespon Pemerintah Terhadap Harga Minyak Rendah

Respon Pemerintah Terhadap Harga Minyak Rendah

ReforMiner menilai, penurunan harga minyak yang terjadi sejak pertengahan 2014 telah memberikan dampak pada investasi hulu migas di Indonesia. Berdasarkan pencermatan permasalahan tersebut belum memperoleh respon kongkret dari pemerintah. Dalam hal ini memang telah terdapat beberapa kebijakan yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Akan tetapi sejumlah kebijakan tersebut sebagian besar masih normatif.

Berdasarkan catatan ReforMiner, strategi utama yang disampaikan akan dilakukan oleh SKK Migas dalam merespon harga minyak rendah adalah: (1) mendorong dilakukannya efisiensi biaya (capital expenditure dan operating expenditure); (2) mengedepankan penggunaan teknologi terkini dan pendekatan terbaru untuk operasi perminyakan yang lebih efisien dan optimal; (3) mengantisipasi pengurangan tenaga kerja di hulu migas; (4) tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi; (5) menghilangkan disinsentif fiskal yang tidak perlu; dan (6) membenahi proses bisnis, birokrasi dan pengambilan keputusan di internal SKK Migas.

ReforMiner menilai, dari keenam strategi utama yang direncanakan tersebut, hanya strategi poin (5) yaitu menghilangkan disinsentif fiskal, yang sampai sejauh ini relatif telah terdapat tindak lanjut. Beberapa kebijakan yang merupakan turunan dari strategi poin (5) tersebut adalah telah dihilangkannya pembatasan reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyelesaikan permasalahan PBB eksplorasi yang masih terkendala di pengadilan pajak, dan menyelesaikan masalah pengenaan branch profittaxes dan PPN pada transaksi tertentu di hulu migas.

Sementara, sejumlah kebijakan yang dilakukan oleh Ditjen Migas diantaranya adalah (1) mendorong dilakukannya efisiensi biaya (capital expenditure dan operating expenditure) melalui optimasikegiatan pengembangan, memperbanyakkegiatan work over dan perawatan sumur, penggunaan fasilitas bersama, dan negosiasi harga dalam penyediaan barang dan jasa; (2) mempermudah birokrasi perijinan dan mengkaji perubahan fiskal; (3) mengantisipasi masalah tenaga kerja melalui penundaan rekruitmen baru, skema pensiun alami dan pengunduran diri sukarela, dan efisiensi biaya pelatihan dan perjalanan dinas; dan (4) meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan instansi pemerintah lainnya terkait implementasi peraturan dan perizinan.

Meskipun dalam merespon harga minyak rendah, Ditjen Migas tampak sedikit lebih maju, tetapi secara keseluruhan juga masih bersifat normatif. Apalagi dari poin-poin kebijakan yang akan dilakukan sebagian besar implementasinya akan lebih banyak ditentukan oleh pihak lain, bukan Ditjen Migas. Dalam aspek tertentu, ReforMiner melihat terdapat kebijakan Ditjen Migas yang justru berpotensi memberatkan industri hulu migas seperti rencana untuk menerapkan kebijakan right to audit terhadap penyedia barang dan jasa KKKS. Kebijakan lainnya yang berpotensi memberatkan adalah keputusan untuk tetap mendorong kegiatan eksplorasi di tengah harga minyak rendah karena diasumsikan biaya penyediaan barang dan jasa sedang turun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments