KOMPAS: 24 Januari 2019
JAKARTA, KOMPAS – Indonesia mendapat momentum perbaikan iklim investasi hulu minyak dan gas bumi lewat revisi Undang – Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Hasil revisi juga harus dapat menaikan produksi minyak yang cenderung merosot beberapa tahun terakhir. Berdasarkan penelitian Fraser Institute, Indonesia masuk kategori negara yang tak menarik untuk investasi hulu minyak dan gas bumi.
Investasi hulu migas di Indonesia merosot tajam sejak 2014 yang sebesar 21,7 miliar dollar AS menjadi tinggal 11 miliar dollar AS pada 2017. Berikutnya investasi menunjukkan kenaikan pada 2018 yang sebanyak 12,5 miliar dollar AS. Begitu pula produksi minyak yang terus merosot dan menjadi 778.000 barel per hari pada 2018. Padahal, kebutuhan bahan bakar minyak nasional sampai 1,6 juta barel per hari.
“Penerbitan undang – undang migas mampu menjadi terobosan konkret yang lebih fundamental di sektor migas ketimbang sekadar merevisi kontrak kerja sama menjadi gross split (skema bagi hasil berdasarkan produksi bruto). Perlu diingat, skema kontr ak bukan tujuan, melainkan hanya instrumen yang belum tentu diperlukan,†ujar pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, Rabu (23/1/2019), di Jakarta.
Pri Agung menambahkan, untuk menarik investasi hulu migas di Indonesia, beberapa hal yang patut mendapat perhatian adalah penyederhanaan perizinan operasional yang melibatkan lintas lembaga dan kementerian, mulai dari pusat sampai daerah. Akan lebih baik apabila semuanya disederhanakan menjadi satu pintu saja, yaitu di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas). Terobosan dalam bentuk penguatan kelembagaan SKK Migas bisa disalurkan lewat revisi.
Pembahasan revisi UU No 22/2001 sudah berlangsung sejak 2015 dan sampai kini belum ada kejelasan kapan revisi bakal tuntas. Sejumlah kalangan pesimistis revisi akan selesai tahun ini mengingat ada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif.DPR, yang berinisiatif merevisi, akan sulit fokus selama masa kampanye dan pemilu tersebut.
Tata kelola
Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas membahas Rancangan UU (RUU) Migas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Rabu , mengingat, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya pembangunan yang strategis.
“Tujuan RUU harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional kita,†kata Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, paal paal yang di atus dalam regulasi barus harus mendorong peningkatan produksi. Penting pula diatur paal pasal yang mendukung penguatan kapasitas nasional serta investasi sumber daya manusia diindustri migas. UU Migas yang baru nantinya juga bisa menjadi payung hukum bagi revormasi tata kelola migas.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menambahkan, draf regulasi migas untuk DPR masih terus dibahas. Sampai saat ini Daftar Investasi masalah dari pemerintah juga belum selesai disusun.
Hal itu berarti masih dibutuhkan proses untuk mengesahkan RUU Migas menjadi UU. Sebab, Sesuai UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, RUU Inisiatif DPR baru bisa masuk pembahasan tingat satu jika Presiden telah menerbitkan surat presiden berisi persetujuan pembahasan. Surat itu jugas berisi penunjukan kementerian yang akan mewakili pemerintah.