(indoPetroNews,16 Januari 2017)
indoPetroNews- Gross Split sebenarnya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan hulu minyak dan gas bumi (migas). Kendati demikian, implementasinya harus dilaksanakan secara hati-hati . Mengapa?
Gross Split nantinya akan meniadakan cost recovery. Diakui atau pun tidak. Cost recovery adalah salah satu insentif bagi pelaku bisnis migas untuk bertahan di Tanah Air, kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro kepada IndoPetroNews.com Minggu (15/1/2017) di Jakarta. Karena kalau tidak ada cost recovery, resiko akan dicover 100 prosen oleh pelaku bisnis.
Lebih lanjut Komaidi menegaskan bahwa kondisi iklim investasi dalam negeri yang dinilai mempunyai banyak resiko. Bahkan banyak lembaga rating menilai daya saing investasinya pun rendah. Sistem perizinan pun begitu kompleks. Ditambah lagi nantinya tidak ada cost recovery, saya khawatir, ini (Gross Split) yang digadang-gadang solusi justru menjadi disinsentif tersendiri, paparnya.
Dia juga menuturkan nilai plus dari skema Gross Split adalah jauh lebih efisien. Karena tidak perlu persetujuan PoD, AFE dan lainnya yang selama ini dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Bisa menjadi lebih cepat prosessnya, tegasnya. Dan inilah (birokrasinya lebih simpel dan tidak ada perdebatan dalam konteks cost recovery antara pemerintah, DPR dan pihak kontraktor), lanjut Komaidi yang dikejar pemerintah.
Namun demikian, Komaidi berharap pemerintah tidak hanya melihat satu aspek. Diakuinya birokrasi akan lebih efisien,cost recovery tidak akan menjadi perdebatan tetapi kalau hal ini (Gross Split) kemudian tidak menarik bagi investor, lalu apa yang dikejar. Endingnya kan seperti pasal 33 UUD 1945, yaitu harus sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tegas Komaidi.
Sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, artinya, lanjut Komaidi, menarik secara iklim investasi. Supaya bisa diusahakan. Inilah sebenarnya yang menjadi kata kunci pemerintah. Jangan sampai Gross Split dipaksakan. Kita merekomendasikan Gross Split menjadi opsi . Sistem cost recovery tetap ada tetapi pihak kontraktor diberikan pilihan untuk bisa menggunakan sistem Gross Split, tegas Komaidi, sembari mengimbuhkan untuk melihat efektifitasnya.