Friday, November 22, 2024
HomeReforminer di Media2021Subsidi BBM & Listrik Naik 4% per Tahun, Kapan Bisa Ditekan?

Subsidi BBM & Listrik Naik 4% per Tahun, Kapan Bisa Ditekan?

CNBC Indonesia, 18 Agustus 2021

Tren subsidi energi yang digelontorkan pemerintah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sejak 2017 sampai dengan 2020 subsidi energi rata-rata meningkat 3,7% per tahun.

Subsidi energi pada 2017 mencapai Rp 97,64 triliun, lalu terus meningkat dan pada 2020 mencapai sebesar Rp 108,84 triliun.

Tahun ini, subsidi energi diproyeksikan akan kembali mengalami peningkatan menjadi Rp 128,47 triliun. Bahkan, pada 2022 subsidi energi diperkirakan akan melonjak lagi menjadi Rp 134,03 triliun, sebagaimana tercantum di dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Melihat tren ini, kapan kira-kira subsidi energi bisa ditekan?

Menjawab hal ini, Pri Agung Rakhmanto, ahli ekonomi energi dan perminyakan Universitas Trisakti dan juga pendiri ReforMiner Institute, mengatakan bahwa subsidi energi hanya akan turun jika yang mendapatkan subsidi, baik orang maupun volume barang, menurun.

“Secara fundamental, subsidi hanya akan menurun jika yang disubsidi, baik jumlah orang maupun volume barang, menurun,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/08/2021).

Selain itu, menurutnya subsidi energi ini bisa menurun jika adanya penurunan pada selisih antara harga barang yang dijual ke masyarakat dengan harga berdasarkan keekonomian pasar yang menyebabkan pemerintah menanggung subsidi.

“Yang dalam hal ini berarti secara fundamental telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga semakin sedikit yang memerlukan subsidi atau peningkatan daya beli masyarakat, sehingga semakin sedikit selisih harga yang masih harus disubsidi pemerintah,” jelasnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai bahwa subsidi energi bisa turun saat harga energi mengikuti harga wajar.

“Ketika harga diintervensi seperti saat ini pasti subsidi akan naik,” tuturnya.

Pada periode 2017-2020, realisasi subsidi energi ini dipengaruhi oleh perkembangan asumsi dasar ekonomi makro seperti asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan kebijakan besaran subsidi tetap untuk minyak solar.

Pada tahun depan, pemerintah pun akan berupaya melanjutkan kebijakan transformasi secara bertahap atas skema pemberian subsidi. Agar subsidi semakin tepat sasaran, maka skema subsidi akan diubah, dari mulanya subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat.

Hal ini dipicu sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah saat menyalurkan subsidi. Pertama, distribusi dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg masih bersifat terbuka. Kedua, belum optimalnya pengawasan terhadap penjualan barang bersubsidi.

Kemudian, adanya faktor eksternal dan situasi geopolitik internasional yang dapat berpengaruh terhadap fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP), harga produk BBM (MOPS), harga produk LPG (CP Aramco), dan stabilitas nilai tukar rupiah.

“Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah akan berupaya melanjutkan kebijakan transformasi secara bertahap dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat,” bunyi nota keuangan tersebut, dikutip Senin (16/08/2021).

“Kebijakan transformasi subsidi energi ini dilaksanakan dalam rangka menuju skema perlindungan sosial yang menyeluruh,” lanjut pernyataan nota keuangan tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments